Direktorat Jenderal Pajak
Pemerintah Revisi Aturan PPh Final UMKM, Sejumlah Badan Usaha Tak Lagi Nikmati Tarif 0,5 Persen
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- visibility 96
- 0Komentar
Jakarta,(kabaristana.com)– Pemerintah mengubah aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru tersebut mengubah kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen. Kini, pemerintah hanya memberikan fasilitas itu kepada wajib […]


