Pemerintah Revisi Aturan PPh Final UMKM, Sejumlah Badan Usaha Tak Lagi Nikmati Tarif 0,5 Persen
- account_circle Retanto
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- visibility 96
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(kabaristana.com)– Pemerintah mengubah aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan baru tersebut mengubah kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen. Kini, pemerintah hanya memberikan fasilitas itu kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Sebelumnya, pemerintah juga mengizinkan CV, firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menggunakan tarif tersebut. Ketentuan itu tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempersempit cakupan penerima insentif pajak. Perubahan itu tercantum dalam Pasal 57 ayat (1).
Dalam aturan terbaru, wajib pajak orang pribadi tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang juga masih berhak memperoleh fasilitas tersebut.
Selain itu, koperasi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih memakai tarif tersebut. Selama masa transisi berlangsung, badan usaha itu tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang ada.
Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut harus menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Pemerintah menyatakan penyesuaian ini bertujuan memperjelas sasaran penerima insentif sekaligus menyesuaikan kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
- Penulis: Retanto
- Editor: Wilda



Saat ini belum ada komentar