Dinilai Memenuhi Syarat Formil dan Materiil, Aduan Kasus Dana Hibah KPU Konut Resmi Naik ke Tahap Persidangan DKPP
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 302
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sidang DKPP Konawe Utara terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu akan digelar di Bawaslu Sulawesi Tenggara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, kabaristana.com | Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada kembali memunculkan pertanyaan soal integritas penyelenggara pemilu di daerah. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara yang akan menghadapi sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Isu ini penting karena menyangkut penggunaan keuangan negara dan kualitas tata kelola pemilu di daerah. Transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, terutama menjelang tahapan lanjutan pascapilkada.
DKPP Jadwalkan Sidang Pemeriksaan Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memastikan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 218-P/L-DKPP/XII/2025. DKPP akan menggelar sidang tersebut di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara setelah memverifikasi kelengkapan berkas pengaduan.
Bagian Persidangan DKPP RI menyatakan saat ini proses memasuki tahap penjadwalan. Majelis etik akan memeriksa perkara ini secara terbuka untuk umum.
LIDIK Laporkan Ketua dan Anggota KPU Konawe Utara
Pengaduan datang dari Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia Sultra Jakarta melalui Direktur Eksekutifnya, Robby Anggara. LIDIK melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, yakni Abdul Makmur bersama Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan Muhammad Husni Ibrahim.
Dalam laporan tersebut, LIDIK menilai para teradu gagal menjalankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas sebagai penyelenggara pemilu.
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dana Hibah
Pengadu memaparkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari keuangan negara. Laporan itu memuat bukti transaksi keuangan, pola pencairan anggaran melalui pleno, serta hasil audit internal Inspektorat Jenderal KPU RI.
Menurut pengadu, temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran Pilkada di Konawe Utara.
DKPP Panggil Para Pihak Awal Februari
Robby Anggara menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke tahap persidangan etik menandai peningkatan status penanganan kasus. Ia menyebut DKPP tidak lagi memandang perkara ini sebagai kesalahan administratif semata.
Sementara itu, DKPP RI menyatakan akan memanggil pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait paling lambat lima hari sebelum sidang. DKPP memperkirakan sidang berlangsung pada awal Februari 2026 dan membuka akses bagi publik serta media untuk memantau jalannya persidangan, termasuk melalui siaran langsung kanal resmi.
Risiko Kekosongan KPU dan Dampak Publik
Sejumlah pihak menilai perkara ini berpotensi menimbulkan dampak luas bagi tata kelola pemilu di daerah. Jika majelis etik menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap seluruh komisioner, KPU Konawe Utara berisiko mengalami kekosongan jabatan secara kolektif.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi stabilitas penyelenggaraan pemilu dan menimbulkan ketidakpastian administrasi kepemiluan di daerah.
Penegakan Etik Jadi Ujian Integritas Pemilu
DKPP menegaskan akan memeriksa perkara ini secara objektif dan independen. Putusan yang dihasilkan diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat standar etika penyelenggara pemilu.
Publik kini menunggu hasil persidangan sebagai tolok ukur komitmen penegakan etik dan transparansi pengelolaan keuangan pemilu di tingkat daerah.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://dkpp.go.id

Saat ini belum ada komentar