Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sukapura Jakarta Utara
- account_circle Rahman
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 67
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Garis polisi membentang di lokasi kejadian saat aparat melakukan penanganan kasus kriminal di malam hari.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Kabaristana.com) – Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial M (49) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Sukapura, Cilincing.
Kompol Ni Luh Arsini menyampaikan bahwa petugas menangkap pelaku pada Selasa pagi (14/4) setelah warga lebih dulu mengamankannya pada Senin malam (13/4). Saat ini, penyidik menahan M di Polres Metro Jakarta Utara dan terus memeriksa kasus tersebut.
Polisi menjerat pelaku dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik menilai ancaman hukuman dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Orang Tua Ungkap Kasus
Kasus ini terungkap saat orang tua korban menemukan kejanggalan pada pakaian anaknya. Mereka langsung menanyakan kondisi tersebut kepada korban. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Orang tua segera melapor kepada warga sekitar. Warga lalu mencari pelaku, menangkapnya, dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian tanpa menunda waktu.
Pelaku Gunakan Modus Iming-iming Uang
Pelaku tinggal di dekat rumah korban dan menjalankan usaha warung. Ia memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mendekati korban.
Setiap kali korban melintas, pelaku memanggil dan mengajaknya masuk ke warung. Pelaku lalu memberi iming-iming uang agar korban menuruti ajakannya.
Penyidik menemukan bahwa pelaku melakukan aksinya berulang kali sejak Januari hingga April 2026.
Polisi Dalami Kasus
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain. Polisi juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar