Datangi Kemenag RI, HIMPUSEL Tolak Penghakiman Sepihak Terhadap IAI Rawa Aopa
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Aksi demonstrasi HIMPUSEL di depan Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026), terkait polemik Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan. Massa meminta Kemenag RI tetap objektif, profesional, dan menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan yang berkembang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Himpunan Mahasiswa Pemuda Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (HIMPUSEL) menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Rabu, 13 Mei 2026. Massa menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan.
Dalam aksi tersebut, massa meminta Kemenag RI tetap objektif, profesional, dan independen. Mereka juga meminta kementerian tidak terpengaruh opini publik yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.
Koordinator Aksi I, Salfin Tebara, menegaskan bahwa semua pihak harus menyikapi persoalan berdasarkan fakta hukum dan mekanisme resmi.
“IAI Rawa Aopa tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan opini yang belum memiliki pembuktian hukum yang sah. Kami meminta Kemenag RI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Salfin.
HIMPUSEL Soroti Penggiringan Opini
Salfin mengatakan HIMPUSEL menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, menurutnya, masyarakat tidak boleh membangun penghakiman publik tanpa dasar hukum yang jelas.
HIMPUSEL juga menyoroti dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan lingkungan kampus IAI Rawa Aopa Konawe Selatan. Meski begitu, mereka meminta aparat tetap menjalankan proses hukum secara proporsional.
Koordinator Aksi II, Akbar Rasyid, menyebut penyelesaian perkara pidana tidak bisa langsung menjadi dasar untuk menghukum institusi pendidikan secara keseluruhan.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai penggiringan opini merusak nama baik lembaga pendidikan dan mengganggu aktivitas akademik mahasiswa,” kata Akbar.
Akbar menambahkan, pendekatan restorative justice merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang diakui dalam sejumlah regulasi.
Massa Minta Kemenag Lakukan Pengawasan
Dalam tuntutannya, HIMPUSEL meminta Kemenag RI mengedepankan hasil pemeriksaan resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar.
Massa juga mendesak Kemenag mengusut dugaan penyebaran hoaks yang mereka nilai mencemarkan nama baik institusi pendidikan maupun kementerian.
Selain itu, mereka meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap IAI Rawa Aopa.
Sementara itu, Kasubdit II Bidang Kemahasiswaan Kementerian Agama RI mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pembinaan mahasiswa dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pembinaan mahasiswa tetap kami lakukan. Untuk tuntutan pembekuan izin kampus, Kemenag memiliki mekanisme dan proses tersendiri,” pungkasnya
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar