Pemerintah Siapkan Kanal Aduan Terpadu untuk Perkuat Pengawasan Layanan Publik
- account_circle Retanto
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama pejabat terkait menyampaikan penguatan kanal aduan terpadu pemerintah saat konferensi pers Konsolidasi Tiga Kementerian Teknis dalam Lingkup Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Senin (8/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabristana.com) – Pemerintah memperkuat pengawasan layanan publik melalui rencana pembentukan kanal aduan terpadu yang mencakup sektor hukum, hak asasi manusia (HAM), imigrasi, dan pemasyarakatan. Langkah ini memudahkan masyarakat menyampaikan laporan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
Pemerintah Siapkan Unit Pengaduan Terintegrasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tengah mengkaji pembentukan unit khusus untuk mengelola pengaduan masyarakat.
Unit tersebut akan menjadi pintu masuk berbagai laporan yang masyarakat sampaikan. Petugas kemudian meneruskan laporan itu kepada kementerian atau lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.
“Nanti kami coba pikirkan bagaimana caranya supaya ada satu biro ataupun satu bagian yang memang menangani pengaduan masyarakat,” kata Yusril di Jakarta, Senin.
Yusril menilai kanal aduan terpadu dapat membantu pemerintah menemukan persoalan pelayanan publik lebih cepat. Kehadiran saluran tersebut juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi layanan pemerintah.
Menurut dia, unit pengaduan tidak menangani kasus secara langsung. Petugas hanya menerima laporan dan meneruskannya kepada instansi yang berwenang.
Pemerintah juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum dalam proses pengawasan. Keterlibatan berbagai lembaga itu memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik.
Partisipasi Publik Dukung Pengawasan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kementeriannya telah membuka saluran pengaduan bagi masyarakat dan warga negara asing.
Saluran tersebut menerima laporan terkait dugaan pelanggaran maupun penyimpangan layanan keimigrasian. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas itu untuk menyampaikan informasi yang mereka miliki.
Agus menjelaskan sejumlah kasus bermula dari laporan masyarakat. Berbagai pihak mengirim informasi kepada pemerintah, termasuk biro jasa yang membantu pengurusan dokumen keimigrasian.
Menurut Agus, partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam pengawasan layanan publik. Karena itu, kementerian terus mengajak warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temukan.
Media dan Pengawasan Internal Berperan Aktif
Agus juga mengajak media massa untuk mendukung pengawasan pelayanan publik. Media dapat menyebarluaskan informasi mengenai mekanisme pelaporan kepada masyarakat.
Unit terkait akan memproses setiap laporan yang masuk. Aparat pengawasan internal kemudian memantau tindak lanjut laporan tersebut agar sesuai dengan prosedur.
Pemerintah berharap sistem pengaduan terintegrasi mampu mendeteksi potensi penyimpangan lebih dini. Langkah ini juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola birokrasi. Melalui upaya tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.
- Penulis: Retanto
- Editor: Wilda



Saat ini belum ada komentar