Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi atas Tuntutan 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- visibility 88
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) bersandar di bahu istrinya Franka Franklin Makarim (kanan) sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (2/6/2026).
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang tersebut pukul 10.00 WIB. Hakim Ketua Purwanto Abdullah akan memimpin jalannya persidangan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Nadiem bersama tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim. Pengadilan juga menayangkan sidang secara langsung melalui kanal YouTube resmi PN Jakarta Pusat.
Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, jaksa meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jika tidak membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama sembilan tahun penjara.
Dugaan Kerugian Negara
Jaksa mendakwa Nadiem terlibat dalam korupsi program digitalisasi pendidikan pada periode 2020 hingga 2022. Program tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.
Menurut dakwaan, negara mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun. Jaksa menilai proses pengadaan tidak mengikuti perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa juga menyebut pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program tersebut. Karena itu, perangkat tersebut dinilai tidak memberikan manfaat yang sesuai dengan tujuan program.
Libatkan Sejumlah Terdakwa
Perkara ini juga melibatkan beberapa pihak lain. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Saat ini, Jurist Tan masih berstatus buron. Sementara itu, terdakwa lainnya menjalani proses hukum dalam persidangan terpisah.
Aliran Dana dan Harta Kekayaan
Jaksa menyebut kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan. Kerugian lainnya mencapai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM.
Dalam dakwaan, jaksa juga menuduh Nadiem menerima dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa menyatakan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dakwaan itu juga menyinggung LHKPN Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga mengaitkan dakwaan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi

Saat ini belum ada komentar