Kejari Padang Tuntut Mati Kurir 50 Kg Sabu, Terungkap Jaringan Internasional
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 177
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/4), dengan barang bukti terlihat di ruang persidangan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padang, (Kabaristana.com) || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntut hukuman mati terhadap Ari Asman alias Badai dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/4). Terdakwa menguasai dan mengedarkan sabu-sabu dengan total berat sekitar 50 kilogram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menyatakan jaksa menyusun tuntutan berdasarkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, jaksa menilai tindakan terdakwa merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba.
Selama persidangan, jaksa memaparkan fakta-fakta yang memperkuat tuntutan. Tidak hanya itu, jumlah barang bukti yang besar turut memperberat posisi terdakwa.
Petugas menyita puluhan paket sabu dengan total berat hampir 50 kilogram. Rinciannya, petugas mengamankan 38 paket besar, satu paket sedang, serta satu paket tambahan dengan ukuran berbeda.
Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Nasri bersama dua anggota hakim lainnya menunda sidang hingga pekan depan. Selanjutnya, majelis hakim akan mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula ketika Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba pada Agustus 2025. Saat itu, petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Lolong Belanti, Padang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sabu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, serta di dalam kamar. Kemudian, penyidik mengembangkan kasus dan menelusuri asal barang.
Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan internasional memasok sabu tersebut dari Malaysia. Karena itu, jaksa menilai terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara.
Terakhir, jaksa meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan seluruh barang bukti sesuai ketentuan hukum.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda



Saat ini belum ada komentar