Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kejari Padang Tuntut Mati Kurir 50 Kg Sabu, Terungkap Jaringan Internasional

Kejari Padang Tuntut Mati Kurir 50 Kg Sabu, Terungkap Jaringan Internasional

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padang, (Kabaristana.com) || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntut hukuman mati terhadap Ari Asman alias Badai dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/4). Terdakwa menguasai dan mengedarkan sabu-sabu dengan total berat sekitar 50 kilogram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menyatakan jaksa menyusun tuntutan berdasarkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, jaksa menilai tindakan terdakwa merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba.

Selama persidangan, jaksa memaparkan fakta-fakta yang memperkuat tuntutan. Tidak hanya itu, jumlah barang bukti yang besar turut memperberat posisi terdakwa.

Petugas menyita puluhan paket sabu dengan total berat hampir 50 kilogram. Rinciannya, petugas mengamankan 38 paket besar, satu paket sedang, serta satu paket tambahan dengan ukuran berbeda.

Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Nasri bersama dua anggota hakim lainnya menunda sidang hingga pekan depan. Selanjutnya, majelis hakim akan mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Kasus ini bermula ketika Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba pada Agustus 2025. Saat itu, petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Lolong Belanti, Padang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sabu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, serta di dalam kamar. Kemudian, penyidik mengembangkan kasus dan menelusuri asal barang.

Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan internasional memasok sabu tersebut dari Malaysia. Karena itu, jaksa menilai terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara.

Terakhir, jaksa meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan seluruh barang bukti sesuai ketentuan hukum.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Lahan Berujung Pemortalan Jalan Hauling PT MUTU

    Sengketa Lahan Berujung Pemortalan Jalan Hauling PT MUTU

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Ramni Riyadi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BARITO SELATAN, Kabaristana.com — Sengketa lahan memicu aksi pemortalan di jalan hauling PT MUTU, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Puluhan truk tronton pengangkut batubara terhenti akibat aksi warga. Yupelis, Kantan, dan pihak keluarga menggelar aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap aktivitas PT MUTU. Mereka menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi atas lahan yang mereka klaim milik […]

  • Larangan aplikasi AI nudifikasi di Parlemen Uni Eropa

    Uni Eropa Sepakati Larangan Aplikasi AI ‘Nudifikasi’ untuk Lindungi Warga

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 184
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Uni Eropa sepakat melarang aplikasi kecerdasan buatan atau AI yang menghasilkan konten seksual eksplisit tanpa izin. Aturan itu bertujuan menjaga privasi dan keamanan digital warga. Komisi Eropa mengumumkan kesepakatan tersebut setelah Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa menyetujui aturan baru terkait teknologi AI pada Kamis (7/5). Komisi Eropa menegaskan bahwa aturan baru […]

  • Ilustrasi program Rute Makkah Indonesia di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan jamaah haji menjalani proses imigrasi, biometrik, dan keberangkatan menuju Madinah

    Program Rute Makkah Indonesia Hadir di Makassar, Perjalanan Haji Kini Lebih Cepat dan Praktis

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Jakarta,{kabaristana.com} — Program Rute Makkah Indonesia resmi beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Selasa (21/4). Pemerintah Arab Saudi membuka terminal keempat untuk melayani jamaah haji dan langsung memberangkatkan kloter perdana menuju Madinah. Langkah ini memperkuat peningkatan layanan haji bagi jamaah Indonesia, khususnya dari kawasan timur. Program ini memberi kemudahan karena jamaah menyelesaikan proses administrasi […]

  • seruan perdamaian dunia oleh Paus Leo XIV saat Misa Paskah di Vatikan

    Paus Leo XIV Serukan Perdamaian Dunia dalam Misa Paskah Perdana

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 368
    • 0Komentar

    VATIKAN, (Kabaristana.com)  || misa paskah vatikan tahun ini menjadi momen penting ketika Paus Leo XIV memimpin perayaan Paskah pertamanya sejak terpilih sebagai pemimpin Gereja Katolik. Dalam khotbah dan berkat Urbi et Orbi di Basilika Santo Petrus, Minggu (5/4/2026), Paus Leo XIV mengajak para pemimpin dunia untuk menghentikan konflik dan mengutamakan dialog sebagai jalan menuju perdamaian. […]

  • suap izin prodi IAI Rawa Aopa Sulawesi Tenggara

    Dugaan Suap Izin Prodi di IAI Rawa Aopa, Komersialisasi Pendidikan Terbongkar!!!

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Dugaan praktik suap dalam pengurusan izin Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah di Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Sulawesi Tenggara, kini mencuat ke publik. Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga mengangkat kembali isu komersialisasi pendidikan. Koordinator PUSKOM Indonesia, Robby Anggara, mengungkap dugaan adanya “uang pelicin” dalam proses perizinan prodi. […]

  • kasus vanessa bhayangkari di Mabes Polri Jakarta

    GASKAN: OMA PHENA DAN TIM HUKUM BUKA SUARA DI PODCAST, VANESSA DIKIRIMINALISASI, DILIMPAHKAN TANPA SURAT & TANDA TANGAN

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 293
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Jumat, 10 April 2026 Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) bersama keluarga dan tim hukum akhirnya menyampaikan pernyataan terbuka terkait kasus yang menimpa Vanessa, mantan anggota Bhayangkari. Ibunda Vanessa, Oma Tri Phena (65), hadir bersama kuasa hukum dalam sejumlah wawancara podcast. Mereka mengungkap berbagai kejanggalan yang muncul selama proses hukum berlangsung. Kasus ini […]

expand_less