KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Kereta di Kemenhub
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- visibility 184
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) _(Dok_KI/ Rama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Kabaristana.com) || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pengaturan lelang dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi yang sedang berjalan.
Untuk itu, penyidik memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Dimas Reska Putra, sebagai saksi pada 15 April 2026. Selain itu, penyidik juga menggali informasi tambahan dari sejumlah pihak lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri praktik pengondisian tender. Secara khusus, penyidik mendalami dugaan pemberian fee atau imbalan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja (pokja), serta pihak terkait lainnya.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengaturan lelang di lingkungan Kemenhub,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Berawal dari OTT 2023
Sebelumnya, kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Kemudian, instansi tersebut berubah nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Sejak saat itu, KPK terus mengembangkan perkara. Akibatnya, hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk dua korporasi.
Proyek yang Terseret Kasus
Adapun kasus ini mencakup sejumlah proyek strategis. Di antaranya, proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso. Selain itu, terdapat proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, perkara ini juga menyasar empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Tak hanya itu, proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera juga ikut terseret.
Modus: Rekayasa Tender
Dalam pelaksanaannya, pihak-pihak tertentu diduga mengatur pemenang proyek. Bahkan, mereka memulai pengaturan sejak tahap administrasi. Setelah itu, mereka mengarahkan proses hingga penentuan pemenang tender.
Dengan demikian, KPK menilai praktik tersebut menunjukkan pola korupsi yang terstruktur. Oleh karena itu, penyidik terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda



Saat ini belum ada komentar