Kejagung segera periksa Sony Sonjaya, justice collaborator kasus BGN
- account_circle Rahman
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Sony Sonjaya Justice Collaborator menjadi fokus pemeriksaan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Pemeriksaan itu bertujuan mengonfirmasi permohonan Justice Collaborator (JC) yang Sony ajukan dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik masih mempelajari permohonan tersebut. Setelah itu, penyidik akan meminta keterangan langsung dari Sony.
“Kami mempelajari permohonan JC itu. Dalam waktu dekat kami akan memeriksa tersangka SS untuk mengonfirmasi pengajuan yang disampaikan kepada kami,” kata Syarief di Kejagung, Jumat malam.
Penyidik Telaah Pengajuan JC
Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator setelah menjalani pemeriksaan. Kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengirim surat permohonan JC kepada Jampidsus pada Senin (8/6).
Saat ini, penyidik menelaah isi permohonan tersebut. Penyidik juga mencocokkan keterangan Sony dengan bukti yang sudah mereka kumpulkan.
Menurut Syarief, status JC hanya berlaku bagi pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
“JC itu diberikan kepada pelaku. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” ujarnya.
Karena itu, penyidik perlu memastikan nilai informasi yang Sony miliki sebelum mengambil keputusan.
Penyidik Gali Informasi Sony
Syarief menegaskan penyidik tidak hanya mencatat nama-nama yang Sony sebut dalam berita acara pemeriksaan. Penyidik akan menggali informasi secara rinci untuk mendukung proses penyidikan.
“Setelah menerima permohonan ini, kami akan memeriksa tersangka SS. Kami ingin mengetahui informasi yang dimiliki yang bersangkutan. Jadi bukan hanya nama, tetapi juga informasi pendukungnya,” kata Syarief.
Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik dapat menilai keterkaitan setiap informasi dengan perkara yang sedang mereka tangani.
Selain itu, penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Itu sedang kami pelajari,” ujarnya.
Kejagung Jerat Lima Tersangka
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta sebagai tersangka.
Kemudian, pada 12 Juni 2026, penyidik menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka. Andri menjabat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), vendor motor listrik merek Emmo yang memasok kebutuhan BGN.
Kejagung akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar