Satgas PKH Desak PT TMS Segera Lunasi Sisa Denda Rp 1,5 Triliun
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- visibility 320
- comment 0 komentar
- print Cetak

ket: tambang PT.TMS
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Kabaristana.com) | Denda PT Tonia Mitra Sejahter kembali menjadi perhatian publik setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mendesak perusahaan tersebut segera melunasi sisa kewajiban senilai Rp1,5 triliun.
Satgas PKH menjatuhkan denda administratif itu karena aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Luas area yang terdampak mencapai 172,82 hektare.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa PT Tonia Mitra Sejahter baru menyelesaikan sebagian kewajiban. Perusahaan tersebut telah membayar Rp500 miliar dari total denda Rp2,09 triliun.
“PT Tonia Mitra Sejahter telah melakukan pembayaran awal. Namun perusahaan masih memiliki kewajiban besar yang harus segera diselesaikan,” ujar Barita, Selasa (13/1/2026).
Satgas PKH menilai pelunasan denda menjadi langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang merusak kawasan lindung tanpa pertanggungjawaban hukum.
Selain PT Tonia Mitra Sejahter, Satgas PKH juga memanggil 32 perusahaan lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan Satgas.
Sebanyak tujuh perusahaan menyatakan kesanggupan membayar denda administratif. Sementara itu, 15 perusahaan mengajukan keberatan atas nilai denda. Dua perusahaan lainnya tidak menghadiri panggilan.
Barita menambahkan, PT Mahakam Sumber Jaya telah menyelesaikan pembayaran denda sebesar Rp13,288 miliar. Selain itu, lima perusahaan lain menyampaikan kesiapan membayar denda dengan nilai total Rp1,8 triliun sesuai jadwal.
Satgas PKH menegaskan akan terus mengawal proses penagihan denda administratif. Pemerintah menargetkan penertiban kawasan hutan berjalan konsisten serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar