Mediasi Sengketa Lahan Gagal, Perwakilan PT MUTU Tinggalkan Ruang Mediasi
- account_circle Usupriyadi, Tim
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- visibility 350
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Kabaristana.com — Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dan sejumlah pihak dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MUTU) belum menghasilkan kesepakatan.
Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur memfasilitasi pertemuan tersebut pada Jumat, 7 Agustus 2026. Proses mediasi berlangsung dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Mediasi Sengketa Lahan Berakhir Buntu
Mediasi memasuki tahap penyusunan berita acara ketika perwakilan PT MUTU, Hermansyah selaku pejabat legal perusahaan, meninggalkan ruang pertemuan.
Sebelumnya, para pihak hampir mencapai titik temu. Namun, pembahasan berita acara memunculkan perbedaan pendapat mengenai materi sengketa lahan.
Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., memimpin proses mediasi tersebut. Perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, dan Tim PKS Kabupaten Barito Timur juga hadir dalam pertemuan.
“Mediasi sebenarnya hampir mencapai titik temu. Namun, saat penyusunan berita acara, muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujar Ari.
Perwakilan PT MUTU Tinggalkan Mediasi
Tim mediasi kemudian menghentikan pembahasan untuk sementara. Para pihak berencana melanjutkan pertemuan setelah jeda.
Namun, Hermansyah telah meninggalkan ruang mediasi. Pemkab Barito Timur kemudian mencoba menghubunginya melalui sambungan telepon.
Upaya tersebut belum berhasil. Nomor Hermansyah tidak dapat dihubungi. Kondisi itu membuat tim mediasi tidak dapat melanjutkan pembahasan.
Mediasi tersebut juga dihadiri utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D. Kehadiran Wawan merupakan bagian dari upaya KSP membantu penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Klaim Lahan Capai 67,11 Hektare
Sengketa berkaitan dengan klaim lahan seluas sekitar 67,11 hektare di Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Menurut pihak Yupelis dan keluarga, PT MUTU belum membayar lahan tersebut. Area yang menjadi materi sengketa memiliki bentangan sekitar dua kilometer.
Pihak Yupelis dan keluarga meminta tim memasukkan seluruh klaim lahan ke dalam berita acara mediasi. Mereka menilai seluruh klaim tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan penyelesaian sengketa.
Namun, menurut Ari, PT MUTU tidak menyetujui substansi berita acara tersebut.
“Pihak perusahaan tidak menyetujui berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan yang diminta oleh pihak keluarga,” jelas Ari.
Penyelesaian Sengketa Masih Berlanjut
Mediasi yang berlangsung pada 7 Agustus 2026 belum menghasilkan kesepakatan antara Yupelis dan PT MUTU.
Pemkab Barito Timur bersama pihak terkait sebelumnya telah mempertemukan kedua pihak melalui mekanisme mediasi. Langkah tersebut bertujuan mencari penyelesaian atas sengketa lahan yang masih berlangsung.
Hingga proses mediasi berakhir, kedua pihak belum mencapai titik temu mengenai klaim lahan seluas sekitar 67,11 hektare tersebut.
- Penulis: Usupriyadi, Tim
- Editor: Rahman
- Sumber: Abdullah dkk.



Saat ini belum ada komentar