Adhiyaksa Watch: Praperadilan Febrie Jangan Hentikan Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- visibility 119
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Kabaristana.com — Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Organisasi itu menyoroti peran Febrie dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ketua Bidang Hukum Eksekutif Nasional Adhiyaksa Watch Indonesia, Muhamad Rizki, meminta pemerintah memeriksa seluruh kewenangan Febrie selama menjalankan tugas. Ia juga meminta aparat menelusuri aset, transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ini bukan soal menghakimi Febrie. Tetapi kewenangan yang pernah dimiliki, keputusan yang dibuat, perkembangan kekayaan, aset yang ditemukan dan aliran dana harus diuji. Kalau ada hubungan dengan perkara, jangan ditutup-tutupi,” kata Rizki dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Adhiyaksa Watch Soroti Aset
Rizki menyoroti informasi tentang uang sekitar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram dalam perkara tersebut. Ia meminta penyidik menelusuri asal-usul uang dan pemilik aset itu.
Selain itu, penyidik perlu memeriksa kemungkinan hubungan aset tersebut dengan kewenangan jabatan. Pemeriksaan itu dapat membantu aparat melihat hubungan antara transaksi, aset, dan perkara.
“Barang sitaan bukan otomatis bukti seseorang bersalah. Tetapi nilainya sangat besar dan wajib dijelaskan secara hukum. Apalagi jika terdapat perbedaan dengan harta yang dilaporkan secara resmi,” ujarnya.
Meski demikian, Rizki mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan kesalahan Febrie. Ia meminta aparat memeriksa bukti secara objektif dan menyampaikan hasilnya melalui proses hukum.
Satgas PKH Perlu Dievaluasi
Selanjutnya, Rizki menyoroti 1.063 aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya Presiden Prabowo ungkap. Pemerintah menyebut aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp300 triliun.
“Publik berhak tahu, dari 1.063 tambang itu berapa yang benar-benar menjadi perkara pidana, berapa tersangka, berapa aset yang disita dan berapa yang kembali kepada negara. Jangan hanya menghitung kawasan yang ditertibkan,” kata Rizki.
Karena itu, Rizki meminta pemerintah membuka hasil kerja Satgas PKH secara jelas. Pemerintah perlu menjelaskan jumlah perkara, tersangka, aset, dan nilai pemulihan keuangan negara.
Ia juga meminta aparat memeriksa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Jika penyidik menemukan bukti, aparat harus menindaklanjutinya sesuai hukum. Sebaliknya, jika penyidik tidak menemukan bukti, aparat perlu menjelaskan hasil pemeriksaan.
“Telusuri keputusan, transaksi, aset dan aliran uangnya. Kalau terbukti, proses. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Jangan berdasarkan rumor, tetapi jangan pula mengabaikan bukti.”
Rizki Hormati Praperadilan Febrie
Sementara itu, Rizki menghormati langkah Febrie yang mengajukan praperadilan. Ia menilai tersangka memiliki hak untuk menguji proses hukum melalui mekanisme tersebut.
Namun, Rizki berharap majelis hakim memeriksa seluruh proses penyidikan secara objektif. Ia juga meminta hakim memastikan aparat menjalankan proses hukum sesuai aturan.
“Praperadilan ditolak bukan berarti Febrie dinyatakan bersalah. Itu hanya memastikan perkara pokok dapat diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan,” katanya.
Menurut Rizki, praperadilan memiliki fungsi berbeda dengan persidangan perkara pokok. Persidangan nantinya akan menguji bukti dan menentukan perkara berdasarkan hukum.
Presiden Diminta Periksa Kinerja Satgas
Adhiyaksa Watch Indonesia juga meminta Presiden Prabowo meminta laporan khusus mengenai kinerja Satgas PKH selama Febrie menjalankan fungsi kepemimpinan.
Rizki meminta laporan tersebut memuat jumlah perkara pidana, perkembangan penyidikan, aset yang ditemukan aparat, dan nilai pemulihan keuangan negara.
“Presiden jangan hanya menerima laporan berapa kawasan yang ditertibkan. Presiden harus tahu siapa yang diproses, siapa yang menikmati keuntungan, berapa aset yang ditemukan dan berapa uang yang benar-benar kembali kepada negara.”
Rizki menegaskan bahwa permintaan evaluasi tidak bertujuan menghakimi Febrie. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak meminta Febrie dihukum melalui opini publik. Kami meminta hukum bekerja tanpa perlakuan istimewa. Jika proses penyidikan sah, biarkan perkara dibuktikan di pengadilan dan seluruh dugaan aliran dana, aset serta penyalahgunaan kewenangan dibuka berdasarkan alat bukti,” tutup Rizki.
- Penulis: Rahman
- Sumber: Laporan Redaksi



Saat ini belum ada komentar