Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » FPMAI Sultra Geruduk Mabes Polri, Desak dan Usut Dugaan Tambang Ilegal Wawohine Serta Penggunaan Material

FPMAI Sultra Geruduk Mabes Polri, Desak dan Usut Dugaan Tambang Ilegal Wawohine Serta Penggunaan Material

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (KABARISTANA.COM) — Forum Pemuda Mahasiswa Aktivis Indonesia (FPMAI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Kamis (22/10/2026).

FPMAI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pertambangan batu tanpa izin di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, serta menelusuri legalitas sumber material Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha senilai Rp12,29 miliar.

FPMAI menilai dugaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Legalitas pertambangan, asal-usul material, dokumen kontrak, serta kesesuaian pelaksanaan proyek harus ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta lapangan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi menuntut kejelasan hukum. Jika ada dugaan tambang tanpa izin, periksa legalitasnya. Jika materialnya berkaitan dengan proyek pemerintah, telusuri sumber dan dokumennya. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kejelasan kepada publik,” tegas Presidium FPMAI Sulawesi Tenggara, Muh Arsandi.

Menurut FPMAI, nilai proyek Rp12,29 miliar bukan bukti otomatis adanya pelanggaran.

Namun, masyarakat berhak mengetahui apakah sumber material dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan.

Jika ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum dan berdasarkan bukti yang sah.

TIGA DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN

1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

2. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, sebagai acuan penelaahan penyelenggaraan dan tanggung jawab pekerjaan konstruksi.

3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, sebagai acuan pemeriksaan proses pengadaan dan pertanggungjawaban pekerjaan pemerintah.

Dasar hukum tersebut harus menjadi acuan untuk bagaimana aparat penegak hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan, bukan hanya menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana yang dilakukan terus dibiarkan. Ketentuan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Oleh karena itu, FPMAI SULAWESI
TENGGARA menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan pertambangan batu tanpa izin di Desa Wawohine secara profesional dan berdasarkan bukti.

2. Mendesak Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk memverifikasi legalitas perizinan dan lokasi kegiatan tambang perusahaan.

3. Mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Inspektur Tambang menelusuri sumber material, dokumen kontrak, serta pelaksanaan Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha senilai Rp12,29 miliar dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan.

FPMAI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional. Setiap pihak yang diduga berkaitan harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi sesuai prosedur hukum.

“Kami menuntut pemeriksaan, bukan penghakiman. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan sampai dugaan yang menyangkut sumber daya alam dan proyek pemerintah berhenti tanpa kepastian,” tutup Muh Arsandi.

  • Penulis: Rahman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Situasi ketegangan militer di Bandar Abbas setelah Iran kutuk serangan AS di wilayah selatan Iran

    Iran Kutuk Serangan di Bandar Abbas, Tuding AS Langgar Gencatan Senjata

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 141
    • 0Komentar

    TEHERAN, (Kabaristana.com) – Iran mengecam serangan militer Amerika Serikat di dekat Bandar Abbas, Iran selatan. Pemerintah Iran menilai aksi itu melanggar gencatan senjata dan hukum internasional. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, mengatakan serangan tersebut terjadi pada Kamis dini hari. Menurut dia, tindakan Amerika Serikat melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Baghaei menegaskan Iran […]

  • blokade Selat Hormuz kapal tanker Stena Impero dikelilingi IRGC Iran

    Saudi Tekan AS Hentikan Blokade Hormuz, Dorong Jalur Diplomasi dengan Iran

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 175
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) || Arab Saudi mendesak Amerika Serikat menghentikan blokade di Selat Hormuz dan segera kembali berunding dengan Iran. Riyadh menilai langkah militer tersebut berisiko meningkatkan ketegangan dan mengganggu jalur distribusi energi global. Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan pengerahan angkatan laut untuk memblokade jalur tersebut mulai Senin (13/4). Pemerintah AS mengambil keputusan ini setelah perundingan […]

  • Modernisasi pertanian Belarus dengan teknologi traktor modern

    RI Lirik Teknologi Traktor Belarus untuk Perkuat Modernisasi Pertanian Nasional

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 190
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Pemerintah Indonesia memperkuat penjajakan kerja sama dengan Belarus di sektor alat berat, kendaraan komersial, dan mekanisasi pertanian modern. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengunjungi tiga industri besar Belarus, yaitu MTZ (Minsk Tractor Works), MAZ (Minsk Automobile Plant), dan BelAZ Holding Management Company. Kunjungan itu menjadi bagian dari Sidang Komisi Bersama (SKB) […]

  • rehabilitasi hutan Bengkulu seluas 180 hektare di Kabupaten Lebong

    PLN Bengkulu dan BPDAS Ketahun Sosialisasikan Rehabilitasi Hutan 180 Hektare di Lebong

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 140
    • 2Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) – PT PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Unit PLTA Tes Lebong mulai menjalankan program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Program itu mencakup area seluas 180 hektare. PLN menggandeng Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun dalam kegiatan tersebut. Kedua pihak ingin menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi kerusakan hutan. Asisten […]

  • Angga Raka Prabowo tanggapi kasus penyiraman air keras Andrie Yunus

    Pemerintah Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 230
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengapresiasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kepala Bakom RI, Angga Raka Prabowo, menilai Polri bergerak cepat dan tepat. Ia menyebut langkah ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan berbasis bukti. Pemerintah juga menyampaikan […]

  • operasional Whoosh aman saat cuaca ekstrem di Bandung

    Whoosh Tetap Aman Saat Cuaca Ekstrem, KCIC Pastikan Perjalanan Normal

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 218
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan operasional kereta cepat Whoosh rute Jakarta–Bandung tetap aman meski cuaca ekstrem melanda wilayah Bandung dan sekitarnya. KCIC menghentikan sementara perjalanan KA G1046 relasi Tegalluar Summarecon–Halim pada Jumat (3/4) pukul 16.45 WIB di KM 126+383 wilayah Kopo. Petugas mengambil langkah ini untuk menjaga keselamatan setelah sistem […]

expand_less