PT Paramitha Persada Tama Diduga Garap Nikel di Luar Wilayah IUP: PPM Hilang Jejak
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- visibility 352
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Dugaan penambangan nikel di luar wilayah izin usaha pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara. Aktivitas tersebut berisiko merusak lingkungan dan menimbulkan masalah sosial bagi masyarakat di sekitar area tambang.
Isu ini mengemuka saat pemerintah meningkatkan pengawasan sektor pertambangan nikel. Konawe Utara menjadi wilayah strategis karena kontribusinya terhadap pasokan nikel nasional, sekaligus rawan konflik batas izin.
Tim investigasi GreenSutera Indonesia menemukan aktivitas alat berat dan pengangkutan material nikel di area koridor. Area tersebut berada di luar peta Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Paramitha Persada Tama. Regulasi melarang kegiatan eksploitasi mineral di wilayah koridor.
Jika aparat penegak hukum mengonfirmasi temuan tersebut, perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang itu melarang penambangan tanpa izin dan memuat ancaman pidana bagi pelaku.
Executive Director GreenSutera Indonesia, Muhammad Riski, juga menyoroti kewajiban Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Ia menyatakan perusahaan tidak menjalankan program tersebut sejak awal operasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mewajibkan setiap pemegang IUP menyusun dan melaksanakan PPM. Regulasi tersebut menempatkan PPM sebagai bagian dari praktik pertambangan yang baik.
Warga di sekitar tambang menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku tidak pernah menerima manfaat program pemberdayaan meskipun aktivitas tambang terus berlangsung. Situasi ini memicu keresahan di wilayah lingkar tambang.
Atas temuan itu, GreenSutera Indonesia mendesak Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan langsung. Mereka meminta audit batas IUP serta verifikasi pelaksanaan PPM guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.esdm.go.id



Saat ini belum ada komentar