Mengurai Simpul Kekuasaan di STAI Al Furqan: Ketika Pengawas, Pengelola, dan Pengambil Keputusan Berada dalam Lingkar yang Sama
- account_circle Rahman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassar, (kabaristana.com) – Polemik pemberhentian Dr. Ismail, S.H.I., S.Pd.I., M.A. dari jabatan Ketua STAI Al Furqan Makassar membuka tabir persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar pergantian pimpinan kampus. Di balik keputusan tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai tata kelola Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar dan menguatnya dugaan terjadinya konsentrasi pengaruh pada segelintir pihak yang berada di sekitar pusat pengambilan keputusan.
Publik kini tidak lagi mempertanyakan siapa yang menjabat Ketua STAI Al Furqan. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah perguruan tinggi dijalankan ketika batas antara pengawas, pengelola, dan pihak yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan kampus semakin sulit dibedakan.
Fakta adanya figur yang berada dalam struktur pengurus Yayasan YPIQ Makassar sekaligus memiliki posisi strategis di lingkungan Kopertais Wilayah VIII telah memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi tata kelola pendidikan tinggi. Kondisi tersebut menjadi semakin sensitif karena yang bersangkutan juga diketahui berstatus sebagai ASN aktif.
Kombinasi ketiga posisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang tidak dapat dijawab hanya dengan dalih administratif semata: apakah mekanisme pengawasan masih dapat berjalan secara objektif ketika pengawas dan pihak yang diawasi berada dalam lingkar kepentingan yang sama?
Persoalan ini bukan semata soal legalitas jabatan. Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem. Dalam tata kelola pendidikan tinggi yang sehat, harus terdapat jarak yang jelas antara pihak yang membina, pihak yang mengawasi, dan pihak yang mengelola. Ketika batas-batas tersebut menjadi kabur, maka ruang bagi konflik kepentingan akan semakin terbuka dan kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Di saat yang sama, berbagai dinamika yang terjadi memunculkan kesan bahwa organ akademik kampus semakin tersisih dari proses pengambilan keputusan strategis. Senat yang seharusnya menjadi representasi otoritas akademik justru dipertanyakan peran dan pengaruhnya. Jika keputusan-keputusan penting kampus lebih banyak ditentukan di luar forum akademik yang semestinya, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, tetapi juga marwah perguruan tinggi itu sendiri.
Kampus bukan milik segelintir orang, Kampus bukan ruang untuk memusatkan kekuasaan tanpa kontrol. Perguruan tinggi dibangun di atas prinsip akuntabilitas, kolegialitas, dan transparansi. Ketika prinsip-prinsip tersebut mulai dipertanyakan, maka krisis yang muncul bukan lagi krisis kepemimpinan, melainkan krisis tata kelola.
Karena itu, polemik STAI Al Furqan Makassar harus menjadi momentum untuk membuka seluruh proses pengambilan keputusan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang berperan, siapa yang mempengaruhi, dan siapa yang sesungguhnya menentukan arah kebijakan kampus.
Sebab dalam dunia pendidikan tinggi, tidak ada ancaman yang lebih berbahaya daripada hilangnya independensi institusi akibat terkonsentrasinya kekuasaan pada lingkar yang terlalu sempit.
Pertanyaan yang kini menggantung bukan lagi tentang siapa yang diberhentikan atau siapa yang diangkat. Pertanyaan yang sesungguhnya adalah: masihkah STAI Al Furqan Makassar dikelola berdasarkan prinsip Good University Governance, atau justru sedang bergerak menuju tata kelola yang tertutup, terpusat, dan kehilangan mekanisme kontrol yang sehat?
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar