Aksi Mahasiswa di Kemendikdasmen RI: Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp5,08 Miliar SMA Negeri 6 Kendari
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Ketua Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH), Andika Saputra, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Kendari Tahun Anggaran 2023–2025.
Andika menyampaikan pernyataan itu di Jakarta pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, Dana BOS merupakan anggaran negara yang harus mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Ia menegaskan setiap sekolah wajib mengelola Dana BOS secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan anggaran tersebut.
LKRH Minta KPK Lakukan Penyelidikan
Andika meminta KPK segera memulai penyelidikan secara menyeluruh. Ia berharap lembaga antirasuah bekerja profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum.
“KPK perlu mengungkap seluruh fakta secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” kata Andika.
Ia juga meminta aparat menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum. Menurutnya, penegak hukum harus memproses seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan.
Andika menilai aparat perlu mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, pengadaan fiktif, maupun bentuk penyimpangan lainnya apabila ditemukan dalam proses penyelidikan.
Kemendikdasmen Diminta Audit Dana BOS
Selain meminta KPK bertindak, LKRH juga mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 6 Kendari.
Menurut Andika, audit harus berlangsung secara independen, profesional, dan transparan. Langkah itu penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan audit juga dapat memperkuat akuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan.
Pengawasan Anggaran Merupakan Kontrol Sosial
Andika menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Ia menilai pengawasan publik menjadi bagian penting dari kontrol sosial. Pengawasan itu juga dapat mendorong integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
Karena itu, LKRH mengajak masyarakat, mahasiswa, insan pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil ikut mengawal proses penegakan hukum secara objektif.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses ini dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada lembaga yang berwenang,” ujarnya.
LKRH Tegaskan Akan Terus Mengawal
Andika memastikan LKRH akan terus mengawal persoalan tersebut hingga proses hukum berjalan tuntas.
Ia berharap aparat dapat memastikan Dana BOS benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, meningkatkan kualitas pendidikan, serta mencegah penyalahgunaan anggaran.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar