Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kortas Tipidkor Polri Dukung DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kortas Tipidkor Polri Dukung DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kortas Tipidkor menilai aturan tersebut dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset negara.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan RUU Perampasan Aset dapat membuat aparat penegak hukum bekerja lebih efektif dalam menangani perkara korupsi.

“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR. Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” kata Affandi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Kortas Tipidkor Nilai RUU Perampasan Aset Beri Efek Jera

Affandi menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset menghadapi sejumlah kendala sehingga prosesnya berjalan cukup lama. Meski demikian, ia berharap DPR segera menyelesaikan pembahasan aturan tersebut.

Menurutnya, kehadiran aturan baru itu juga dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

“Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini,” ujarnya.

Kortas Tipidkor Telusuri Aset Sejak Penyidikan

Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Novan, menjelaskan dua aspek penting dalam RUU Perampasan Aset. Kedua aspek tersebut yakni conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.

Eko mengatakan Kortas Tipidkor selama ini telah menjalankan mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset sejak awal proses penyidikan.

“Sebenarnya di Kortas Tipidkor itu sudah melaksanakan. Jadi kami merampas aset berdasarkan putusan pidana dan kami ada di gerbang terdepan,” kata Eko.

Ia menjelaskan proses perampasan aset berdasarkan putusan pidana berlangsung setelah pengadilan menjatuhkan putusan. Namun, penyidik Kortas Tipidkor mulai memikirkan pemulihan aset negara sejak tahap penyidikan.

“Perampasan aset itu nanti setelah putusan pidana, berarti di persidangan. Tetapi kami ada di gerbang terdepan saat kami penyidikan, cara berpikir kami sudah bagaimana kami mengembalikan aset negara yang hilang, dan itu sudah kami laksanakan,” sambungnya.

Kortas Tipidkor Siap Jalankan UU Perampasan Aset

Eko memastikan Kortas Tipidkor siap menjalankan seluruh ketentuan apabila DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Menurutnya, aparat penegak hukum sudah menjalankan penelusuran dan pemulihan aset dalam proses penanganan perkara korupsi.

“Saya rasa apakah ada persiapan khusus, itu sudah kami laksanakan dan kami siap. Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak hukum pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset,” tuturnya.

Sebelumnya, DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

DPR menyampaikan target tersebut setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026)

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus pemerasan Camat Pajo oleh tiga oknum jaksa sudah di meja Jamwas

    Kasus pemerasan Camat Pajo oleh tiga oknum jaksa sudah di meja Jamwas

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI kini menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu. Kasus itu melibatkan tiga oknum jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi, memastikan Jamwas telah memproses laporan tersebut. “Sudah di Jamwas,” kata […]

  • Haerul Saleh meninggal kebakaran saat renovasi rumah

    Anggota IV BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Saat Renovasi Rumah Berlangsung

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Haerul Saleh, meninggal dunia akibat kebakaran di kediamannya saat proses renovasi rumah berlangsung, Jumat (8/5/2026). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan informasi duka tersebut melalui pernyataan resmi di Jakarta. Menurut keterangan yang diterima, Haerul Saleh mengawasi sejumlah pekerja renovasi ketika kebakaran tiba-tiba terjadi. Dalam waktu […]

  • Sekolah Rakyat Juli 2026 siap beroperasi untuk melayani lebih dari 45 ribu anak kurang mampu di Indonesia

    Sekolah Rakyat Siap Dibuka Juli 2026, Pemerintah Targetkan Layani Lebih dari 45 Ribu Anak

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 203
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Pemerintah mempercepat persiapan pembukaan Sekolah Rakyat yang akan memulai kegiatan belajar pada tahun ajaran baru Juli 2026. Program ini menargetkan lebih dari 45 ribu anak dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Sabtu, untuk memastikan kesiapan program tersebut. Pertemuan […]

  • Penyebaran Islam di Nusantara Lewat Pesisir Sumatra

    Penyebaran Islam di Nusantara Lewat Pesisir Sumatra

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 673
    • 0Komentar

    Masuknya Islam di Nusantara Lewat Jalur Perdagangan Jakarta, kabaristana.com- Masuknya Islam di Nusantara berlangsung secara bertahap melalui jalur perdagangan laut. Para pedagang muslim dari Arab, India, dan Persia berinteraksi langsung dengan masyarakat lokal di wilayah pesisir. Melalui interaksi sosial dan ekonomi tersebut, Islam mulai dikenal dan diterima oleh penduduk Nusantara. Wilayah pesisir barat Pulau Sumatra […]

  • ilustrasi kejar-kejaran tol permai dan penangkapan pelaku penculikan anak oleh polisi pjr riau

    Kejar-kejaran 140 Km di Tol Permai, Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Jakarta, {kabaristana.com} — Kejar-kejaran tol permai sejauh 140 kilometer berakhir saat personel Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau menangkap pelaku penculikan anak, Kamis (16/4/2026) dini hari. Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penculikan anak di wilayah Pekanbaru. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan kendaraan ke arah Sumatera Utara melalui ruas tol. Kronologi Kejar-kejaran […]

  • Bandung Zoo saat proses transisi pengelolaan di Kota Bandung

    Kemenhut Tegaskan Pemkot Bandung Tanggung Kebutuhan Satwa Bandung Zoo Selama Masa Transisi

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Kementerian Kehutanan meminta Pemerintah Kota Bandung memenuhi kebutuhan dasar satwa di Bandung Zoo selama masa transisi pengelolaan. Langkah itu dilakukan untuk menjaga kondisi satwa tetap aman dan terawat. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, mengatakan kebutuhan dasar satwa mencakup pakan, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan teknis […]

expand_less