Kortas Tipidkor Polri Dukung DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 59
- comment 0 komentar
- print Cetak

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mendukung DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang diharapkan efektif memberantas korupsi.(Kortas Tipidkor) Polri mendukung DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Ase
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kortas Tipidkor menilai aturan tersebut dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset negara.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan RUU Perampasan Aset dapat membuat aparat penegak hukum bekerja lebih efektif dalam menangani perkara korupsi.
“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR. Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” kata Affandi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Kortas Tipidkor Nilai RUU Perampasan Aset Beri Efek Jera
Affandi menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset menghadapi sejumlah kendala sehingga prosesnya berjalan cukup lama. Meski demikian, ia berharap DPR segera menyelesaikan pembahasan aturan tersebut.
Menurutnya, kehadiran aturan baru itu juga dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
“Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini,” ujarnya.
Kortas Tipidkor Telusuri Aset Sejak Penyidikan
Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Novan, menjelaskan dua aspek penting dalam RUU Perampasan Aset. Kedua aspek tersebut yakni conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.
Eko mengatakan Kortas Tipidkor selama ini telah menjalankan mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset sejak awal proses penyidikan.
“Sebenarnya di Kortas Tipidkor itu sudah melaksanakan. Jadi kami merampas aset berdasarkan putusan pidana dan kami ada di gerbang terdepan,” kata Eko.
Ia menjelaskan proses perampasan aset berdasarkan putusan pidana berlangsung setelah pengadilan menjatuhkan putusan. Namun, penyidik Kortas Tipidkor mulai memikirkan pemulihan aset negara sejak tahap penyidikan.
“Perampasan aset itu nanti setelah putusan pidana, berarti di persidangan. Tetapi kami ada di gerbang terdepan saat kami penyidikan, cara berpikir kami sudah bagaimana kami mengembalikan aset negara yang hilang, dan itu sudah kami laksanakan,” sambungnya.
Kortas Tipidkor Siap Jalankan UU Perampasan Aset
Eko memastikan Kortas Tipidkor siap menjalankan seluruh ketentuan apabila DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Menurutnya, aparat penegak hukum sudah menjalankan penelusuran dan pemulihan aset dalam proses penanganan perkara korupsi.
“Saya rasa apakah ada persiapan khusus, itu sudah kami laksanakan dan kami siap. Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak hukum pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
DPR menyampaikan target tersebut setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026)
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar