Kasus pemerasan Camat Pajo oleh tiga oknum jaksa sudah di meja Jamwas
- account_circle Rahman
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI kini menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu. Kasus itu melibatkan tiga oknum jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi, memastikan Jamwas telah memproses laporan tersebut.
“Sudah di Jamwas,” kata Wahyudi saat menjawab pertanyaan wartawan di Mataram, Jumat.
Ia menjelaskan Kejati NTB masih menunggu hasil pemeriksaan dari Jamwas. Karena itu, pihaknya belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait perkembangan kasus tersebut.
“Jadi, kita tidak bisa mendikte di sana (Jamwas), bagaimana waktunya (keputusan), kita tunggu,” ujarnya.
Kejati NTB Serahkan Hasil Inspeksi
Bidang Pengawasan Kejati NTB telah merampungkan inspeksi atas laporan dugaan pemerasan tersebut. Tim pengawas kemudian menyerahkan hasil inspeksi kepada Kejaksaan Agung RI.
Menurut Wahyudi, langkah itu menjadi bagian dari mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik di lingkungan kejaksaan. Kejati NTB memilih menunggu keputusan Jamwas sebelum membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
Imran Ungkap Dugaan Pemerasan
Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi saat proses eksekusi penahanan dirinya dalam perkara penganiayaan.
Imran menuturkan tiga oknum jaksa meminta uang sebesar Rp30 juta. Mereka menyampaikan bahwa uang tersebut dapat membantu meringankan hukuman.
Namun, Imran hanya menyerahkan Rp20 juta. Ia mengatakan penyerahan uang berlangsung di kantor Kejari Dompu.
Imran juga mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban. Karena itu, ia mengira persoalan hukum yang dihadapinya telah selesai.
Meski demikian, aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses hukum hingga ia menjalani penahanan. Kondisi tersebut membuat Imran merasa menjadi korban pemerasan.
Tiga Jaksa Masuk Sorotan
Laporan itu menyebut tiga nama jaksa, yakni J, K, dan IS.
J pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu. K pernah memimpin Seksi Pidana Umum. Sementara IS pernah memimpin Seksi Pidana Khusus.
Saat Imran mengungkap kasus tersebut, ketiga jaksa itu sudah menjalankan tugas di instansi yang berbeda.
Saat ini, Jamwas Kejaksaan Agung masih mendalami laporan tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menentukan langkah selanjutnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar