KPK: Land Cruiser seharga Rp2,05 M untuk Suhardiman dibeli bekas
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Salah satu fokus penyidikan mengarah pada mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diduga menjadi bagian dari praktik suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil tersebut berstatus bekas atau second. Kendaraan itu juga masih tercatat atas nama pihak lain. Karena itu, tim penyidik menelusuri riwayat kepemilikan dan proses pembeliannya.
KPK menduga Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain memberikan mobil tersebut kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Dugaan sementara menyebut pemberian itu bertujuan memuluskan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah definitif.
Leasing Masuk Daftar Pemeriksaan
Selanjutnya, KPK akan memeriksa perusahaan pembiayaan (leasing) yang menangani transaksi kendaraan tersebut. Langkah ini bertujuan mengungkap mekanisme pembelian serta sumber pembiayaan mobil mewah itu.
Tim penyidik juga mendalami peran Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Pemeriksaan difokuskan pada penggunaan namanya dalam pengajuan fasilitas pembiayaan kendaraan.
Menurut Budi, seluruh informasi mengenai transaksi mobil masih menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang.
Dari jumlah itu, KPK membawa lima orang ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Sehari kemudian, lembaga antirasuah meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut. Penyidik kemudian menjemput mereka di Bandara Soekarno-Hatta sebelum membawa keduanya ke Jakarta.
Tiga Orang Menyandang Status Tersangka
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain mengusut dugaan suap, lembaga antirasuah itu juga mendalami dugaan gratifikasi yang melibatkan Suhardiman. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi, termasuk pihak perusahaan pembiayaan dan pihak lain yang mengetahui transaksi kendaraan, akan memberikan keterangan guna membantu KPK mengungkap seluruh rangkaian perkara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar