Kejati sultra Bertaubatlah, ANOMI: atau copotlah diri Anda sendiri.
- account_circle Redaksi
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Gie Seftian (Aliansi Nasional Melawan Impunitas) #ANOMI
Ada pepatah lama: “Hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Di Sulawesi Tenggara, pepatah itu menemukan wajah barunya. Wajah itu bernama Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Seorang doktor hukum, penulis disertasi tentang kejaksaan yang independen. Tapi antara teori dan praktik, ada jurang yang menganga.
Pada 1 September 2026, Kajati Sultra menandatangani Surat Kuasa Khusus dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Melalui SKK itu, Kejati menjadi kuasa hukum Pemprov dalam penertiban aset. Di satu sisi, ia menyidik korupsi pejabat Pemprov. Di sisi lain, ia menerima kuasa dari Gubernur, atasan para pejabat yang disidiknya. Ini bukan sekadar konflik kepentingan. Ini kontradiksi antara gagasan dan tindakan.
Ibnu Khaldun, dalam Muqaddimah-nya, telah memperingatkan berabad-abad lalu: “Kezaliman adalah perusak kemakmuran”. Ketika keadilan tidak ditegakkan, fondasi sosial akan retak. Apa yang kita lihat hari ini adalah wujud kezaliman struktural yang diprediksi Ibnu Khaldun akan menghancurkan peradaban.
Dari empat perkara besar, kita melihat pola konsisten: penyidikan berlarut-larut, ketiadaan tersangka, dan kedekatan struktural dengan eksekutif.
PT Babarina Putra Sulung. Perusahaan milik H. Tasman, ayah Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin. Penyidik telah menggeledah rumah H. Tasman dan Rumah Jabatan Wakil Bupati, serta mengamankan 200.000 metrik ton ore nikel senilai Rp200 miliar. Kerugian negara ditaksir Rp233 miliar. Kajati mengakui alat bukti sudah 70 persen. Tapi belum ada satu pun tersangka. Dalihnya: “Orientasi kami yang utama mengamankan aset dulu, masalah tersangka gampang.”
PT Mining Maju. Izin dicabut sejak 2014 oleh Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud melalui SK 540/197/2014. Upaya hukum ke PTUN hingga kasasi ditolak. Namun IUP Operasi Produksi tetap muncul di sistem MODI, tambang tetap beroperasi. Desakan memeriksa Rusda Mahmud sejak 2023 tidak direspons.
Korupsi Makan Minum Pemprov. Nilainya Rp31 miliar (Rp17 miliar pada 2022, Rp14 miliar pada 2023). Modus: mark-up, belanja fiktif, cashback, dan konflik kepentingan pejabat membelanjakan anggaran di rumah makan terafiliasi dengan dirinya sendiri. Mantan Gubernur Ali Mazi dua kali mangkir. Belum ada tersangka.
SKK Kejati dan Pemprov. Objeknya 800 temuan BPK, baru satu sertifikat tertib. Kajati menjadi kuasa hukum Gubernur, tetapi juga menyidik korupsi pejabat Pemprov. Konflik kepentingan struktural yang melumpuhkan independensi.
Di balik angka-angka itu, ada rakyat yang menderita. Rp233 miliar adalah uang yang seharusnya untuk sekolah dan puskesmas. Tambang ilegal di Kolaka Utara adalah tanah dan laut yang rusak. Anggaran makan minum Rp31 miliar adalah gizi buruk dan layanan publik yang kacau. Sementara rakyat menderita, tidak ada satu pun tersangka.
Buya Hamka, dalam Tafsir Al-Azhar, memberi label yang tepat untuk ini: bukan sekadar korupsi, tetapi ghulul pengkhianatan. Pelakunya “dipandang sebagai orang yang berkhianat” pada amanah publik.
Ali Syariati menyebut ini ketertindasan terstruktur. Penindasan intelektual adalah yang paling berbahaya, karena menjadi fondasi penindasan politik dan ekonomi. Ketika penyidikan berlarut-larut tanpa tersangka, yang terjadi adalah pembodohan publik yang sengaja dipelihara, agar rakyat pasif menerima kezaliman sebagai takdir.
Mohammad Natsir mengingatkan bahwa negara bukanlah tujuan, melainkan alat untuk kemaslahatan rakyat. Natsir menolak mobil mewah dari Raja Arab Saudi demi menjaga amanah. Kajati Sultra, apa yang Anda tolak? Anda justru menandatangani SKK yang menjadikan kejaksaan sebagai kuasa hukum gubernur, sementara menyidik korupsi pejabat gubernur.
Yang paling telanjang: kejaksaan sendiri pernah mengakui persoalan ini. Dalam tulisan di situs resmi Kejari Pulang Pisau, Rido Pradana, S.H. menulis artikel “Benarkah Bagian Datun Kejaksaan Memiliki Conflict of Interest dalam Penanganan Perkara?”. Ia mengakui secara eksplisit bahwa JPN “dianggap conflict interest dengan bidang lain khususnya Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus.” Ia juga menyebut Perja 25/2015 “memberi peluang bagi JPN untuk tidak menerima permohonan bantuan hukum karena adanya conflict of interest.”
Artinya, secara normatif, penolakan itu dimungkinkan. Tidak ada kewajiban mutlak menerima SKK. Dalam konteks Sultra, konflik kepentingan bukan potensial, melainkan aktual. Gubernur adalah atasan langsung para pejabat yang disidik. Telaahan awal bukan jaminan ia bisa dibuat formalitas belaka. Yang menentukan adalah integritas dan independensi.
Saya tidak berbicara tentang taubat dalam arti religius semata. Saya berbicara tentang taubat dalam arti integritas: mengakui kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali ke jalan yang benar.
Kajati Sultra harus bertaubat. Ia harus mengakui bahwa SKK adalah kekeliruan. Bahwa penundaan penetapan tersangka adalah bentuk impunitas. Bahwa kedekatan struktural dengan eksekutif adalah pengkhianatan terhadap independensi yang ia sendiri perjuangkan dalam disertasinya.
Jika taubat itu tidak datang dari kesadaran, maka Kejaksaan Agung harus mencopotnya. Karena taubat yang dipaksakan institusi lebih baik daripada impunitas yang dilembagakan.
Gus Dur pernah berkata: “Hukum itu harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan.” Kejaksaan bukan alat penguasa. Kejaksaan adalah alat negara. Dan negara ada untuk melindungi rakyat, bukan melindungi koruptor.
Bertaubatlah, atau copotlah diri Anda sendiri. Karena rakyat Sultra tidak bisa lagi menunggu.
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar