Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Kejati sultra Bertaubatlah, ANOMI: atau copotlah diri Anda sendiri.

Kejati sultra Bertaubatlah, ANOMI: atau copotlah diri Anda sendiri.

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Gie Seftian (Aliansi Nasional Melawan Impunitas) #ANOMI

Ada pepatah lama: “Hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Di Sulawesi Tenggara, pepatah itu menemukan wajah barunya. Wajah itu bernama Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Seorang doktor hukum, penulis disertasi tentang kejaksaan yang independen. Tapi antara teori dan praktik, ada jurang yang menganga.

Pada 1 September 2026, Kajati Sultra menandatangani Surat Kuasa Khusus dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Melalui SKK itu, Kejati menjadi kuasa hukum Pemprov dalam penertiban aset. Di satu sisi, ia menyidik korupsi pejabat Pemprov. Di sisi lain, ia menerima kuasa dari Gubernur, atasan para pejabat yang disidiknya. Ini bukan sekadar konflik kepentingan. Ini kontradiksi antara gagasan dan tindakan.

Ibnu Khaldun, dalam Muqaddimah-nya, telah memperingatkan berabad-abad lalu: “Kezaliman adalah perusak kemakmuran”. Ketika keadilan tidak ditegakkan, fondasi sosial akan retak. Apa yang kita lihat hari ini adalah wujud kezaliman struktural yang diprediksi Ibnu Khaldun akan menghancurkan peradaban.

Dari empat perkara besar, kita melihat pola konsisten: penyidikan berlarut-larut, ketiadaan tersangka, dan kedekatan struktural dengan eksekutif.

PT Babarina Putra Sulung. Perusahaan milik H. Tasman, ayah Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin. Penyidik telah menggeledah rumah H. Tasman dan Rumah Jabatan Wakil Bupati, serta mengamankan 200.000 metrik ton ore nikel senilai Rp200 miliar. Kerugian negara ditaksir Rp233 miliar. Kajati mengakui alat bukti sudah 70 persen. Tapi belum ada satu pun tersangka. Dalihnya: “Orientasi kami yang utama mengamankan aset dulu, masalah tersangka gampang.”

PT Mining Maju. Izin dicabut sejak 2014 oleh Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud melalui SK 540/197/2014. Upaya hukum ke PTUN hingga kasasi ditolak. Namun IUP Operasi Produksi tetap muncul di sistem MODI, tambang tetap beroperasi. Desakan memeriksa Rusda Mahmud sejak 2023 tidak direspons.

Korupsi Makan Minum Pemprov. Nilainya Rp31 miliar (Rp17 miliar pada 2022, Rp14 miliar pada 2023). Modus: mark-up, belanja fiktif, cashback, dan konflik kepentingan pejabat membelanjakan anggaran di rumah makan terafiliasi dengan dirinya sendiri. Mantan Gubernur Ali Mazi dua kali mangkir. Belum ada tersangka.

SKK Kejati dan Pemprov. Objeknya 800 temuan BPK, baru satu sertifikat tertib. Kajati menjadi kuasa hukum Gubernur, tetapi juga menyidik korupsi pejabat Pemprov. Konflik kepentingan struktural yang melumpuhkan independensi.

Di balik angka-angka itu, ada rakyat yang menderita. Rp233 miliar adalah uang yang seharusnya untuk sekolah dan puskesmas. Tambang ilegal di Kolaka Utara adalah tanah dan laut yang rusak. Anggaran makan minum Rp31 miliar adalah gizi buruk dan layanan publik yang kacau. Sementara rakyat menderita, tidak ada satu pun tersangka.

Buya Hamka, dalam Tafsir Al-Azhar, memberi label yang tepat untuk ini: bukan sekadar korupsi, tetapi ghulul pengkhianatan. Pelakunya “dipandang sebagai orang yang berkhianat” pada amanah publik.

Ali Syariati menyebut ini ketertindasan terstruktur. Penindasan intelektual adalah yang paling berbahaya, karena menjadi fondasi penindasan politik dan ekonomi. Ketika penyidikan berlarut-larut tanpa tersangka, yang terjadi adalah pembodohan publik yang sengaja dipelihara, agar rakyat pasif menerima kezaliman sebagai takdir.

Mohammad Natsir mengingatkan bahwa negara bukanlah tujuan, melainkan alat untuk kemaslahatan rakyat. Natsir menolak mobil mewah dari Raja Arab Saudi demi menjaga amanah. Kajati Sultra, apa yang Anda tolak? Anda justru menandatangani SKK yang menjadikan kejaksaan sebagai kuasa hukum gubernur, sementara menyidik korupsi pejabat gubernur.

Yang paling telanjang: kejaksaan sendiri pernah mengakui persoalan ini. Dalam tulisan di situs resmi Kejari Pulang Pisau, Rido Pradana, S.H. menulis artikel “Benarkah Bagian Datun Kejaksaan Memiliki Conflict of Interest dalam Penanganan Perkara?”. Ia mengakui secara eksplisit bahwa JPN “dianggap conflict interest dengan bidang lain khususnya Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus.” Ia juga menyebut Perja 25/2015 “memberi peluang bagi JPN untuk tidak menerima permohonan bantuan hukum karena adanya conflict of interest.”

Artinya, secara normatif, penolakan itu dimungkinkan. Tidak ada kewajiban mutlak menerima SKK. Dalam konteks Sultra, konflik kepentingan bukan potensial, melainkan aktual. Gubernur adalah atasan langsung para pejabat yang disidik. Telaahan awal bukan jaminan ia bisa dibuat formalitas belaka. Yang menentukan adalah integritas dan independensi.

Saya tidak berbicara tentang taubat dalam arti religius semata. Saya berbicara tentang taubat dalam arti integritas: mengakui kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali ke jalan yang benar.

Kajati Sultra harus bertaubat. Ia harus mengakui bahwa SKK adalah kekeliruan. Bahwa penundaan penetapan tersangka adalah bentuk impunitas. Bahwa kedekatan struktural dengan eksekutif adalah pengkhianatan terhadap independensi yang ia sendiri perjuangkan dalam disertasinya.

Jika taubat itu tidak datang dari kesadaran, maka Kejaksaan Agung harus mencopotnya. Karena taubat yang dipaksakan institusi lebih baik daripada impunitas yang dilembagakan.

Gus Dur pernah berkata: “Hukum itu harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan.” Kejaksaan bukan alat penguasa. Kejaksaan adalah alat negara. Dan negara ada untuk melindungi rakyat, bukan melindungi koruptor.

Bertaubatlah, atau copotlah diri Anda sendiri. Karena rakyat Sultra tidak bisa lagi menunggu.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kasus tambang ilegal Sultra di kawasan hutan Sulawesi Tenggara

    Tak Berizin, Tetap Beroperasi! PT KNI Diduga Keruk IUP Orang dan Jual ke Proyek PSN

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 234
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali memicu kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) diduga menambang batuan (Galian C) tanpa izin resmi di wilayah IUP milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Karena itu, publik menilai KNI melanggar hukum. Perusahaan tersebut diduga menyerobot wilayah milik pihak lain dan mengabaikan aturan yang berlaku. Material Masuk […]

  • Presiden Prabowo membahas under invoicing ilegal di DPR RI

    Prabowo Soroti Under-Invoicing, Potensi Kebocoran Negara Capai Rp16.000 Triliun

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik ilegal under-invoicing saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19, Rabu (20/5/2026). Ia menilai praktik tersebut menjadi salah satu penyebab kebocoran kekayaan negara dari sektor perdagangan sumber daya alam. Prabowo menegaskan banyak keuntungan ekspor Indonesia tidak kembali ke dalam negeri. Ia menyebut praktik under-invoicing, transfer pricing, […]

  • Mensos Gus Ipul menjelaskan bansos melalui Koperasi Merah Putih

    Kemensos dorong penerima bansos jadi anggota dan pelaku usaha KDKMP

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) — Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat pemberdayaan ekonomi penerima bantuan sosial (bansos). Kemensos mengajak penerima manfaat bergabung sebagai anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kemensos juga akan menyalurkan bansos melalui koperasi secara bertahap setelah seluruh persiapan selesai. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan kebijakan tersebut usai mengikuti rapat. Presiden Prabowo Subianto memimpin […]

  • Mahasiswa dan Pemuda konawe utara Kepung Mabes Polri, Tuntut pencopotan Kapolres Konawe Utara

    Mahasiswa dan Pemuda konawe utara Kepung Mabes Polri, Tuntut pencopotan Kapolres Konawe Utara

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Gelombang desakan pencopotan Kapolres Konawe Utara kembali mencuat. Sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Corong Aspirasi Rakyat Sultra dan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Hukum Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Rabu (20/5/2026). Massa aksi menilai Kapolres Konawe Utara gagal menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Selain itu, […]

  • pendataan OAP Papua Pegunungan oleh petugas di Wamena

    Gubernur Papua Pegunungan Percepat Pendataan OAP, Target Rampung Agustus 2026

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 211
    • 1Komentar

    Wamena, (Kabaristana.com) – Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, meminta kepala daerah di delapan kabupaten mempercepat pendataan Orang Asli Papua (OAP). Ia menargetkan proses ini selesai pada 8 Agustus 2026. Ia menegaskan percepatan ini penting untuk memperkuat data kependudukan. Data tersebut akan memengaruhi besaran dana dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebenarnya memberi batas […]

  • Ekonomi kerakyatan menjadi arah pembangunan nasional yang ditegaskan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79

    Prabowo: Ekonomi kerakyatan harus kembali jadi arah pembangunan

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 94
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah mengembalikan ekonomi kerakyatan sebagai arah pembangunan nasional sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memperluas pemerataan kesejahteraan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, […]

expand_less