Kejati Sultra Tahan Mantan Sekda dan Eks Bendahara dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- visibility 135
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (KABARISTANA.COM) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan AL (58), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, terkait kasus dugaan korupsi anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu Gubernur dan Wakil Gubernur tahun anggaran 2022–2023.
AL diketahui menjabat sebagai Sekda Sultra pada 2022–2026 dan bertindak sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan tersebut.
Selain AL, Kejati Sultra juga menahan JI, mantan bendahara pengeluaran pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra periode 2020–2024.
Dalam kasus ini, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 4.231.248.950 atau sekitar Rp 4,2 miliar dari total anggaran sebesar Rp 31 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026). Selanjutnya, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka AL ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari, sementara eks JI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan setelah perkara didasarkan pada alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini,” kata Enjang kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak kedua tersangka selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Dugaan Kegiatan Fiktif hingga Cashback
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Enjang, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran.
Dugaan penyimpangan tersebut mencakup pencairan anggaran yang tidak semestinya serta kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia.
Penyidik menduga terdapat pengembalian uang atau cashback dari pihak penyedia yang bersumber dari kelebihan pembayaran.
“Uang tersebut diduga diberikan kepada pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan disebut tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Sementara itu, pertanggungjawaban atas kegiatan lainnya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
“Penghitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra,” terangnya.
Dalam kasus ini, tambah Enjang, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, aset tanah, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Masih Dalami Perkara
Enjang mengimbau pihak-pihak yang diduga menikmati atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penyalahgunaan anggaran tersebut agar mengembalikan uang yang berkaitan dengan perkara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Enjang mengatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut.
“Apabila terdapat cukup bukti, kami akan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus Kejati Sultra telah memeriksa puluhan saksi, di antaranya eks Gubernur Sultra Ali Mazi dan mantan Wakil Gubernur Lukman Abunawas.
- Penulis: Rahman



Saat ini belum ada komentar