Aktivis Greenpeace dan Konten Kreator, Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim Polri
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- visibility 435
- comment 1 komentar
- print Cetak

foto Ilustrasi // pelaku teror.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) | Dugaan teror aktivis Greenpeace menguat setelah aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, bersama konten kreator Yansen alias Piteng mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (14/1/2026). Keduanya melaporkan rangkaian teror yang mereka alami.
Iqbal mencatatkan laporan dengan nomor LP/B/20/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sementara itu, Yansen mengajukan laporan terpisah bernomor LP/B/19/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Alif Fauzi, menjelaskan bahwa teror muncul setelah aktivitas keduanya di media sosial. Menurutnya, pelaku tidak hanya menekan korban. Pelaku juga menyasar keluarga.
Alif menegaskan, tekanan itu memicu rasa takut dan gangguan psikologis. Karena itu, TAUD mendorong aparat bertindak cepat dan terbuka.
Teror Digital terhadap Konten Kreator
Yansen mengatakan teror bermula pada 20 Desember 2025. Saat itu, seseorang meminta dirinya menghapus konten tentang bencana di Sumatra.
Konten tersebut menyoroti lambannya penanganan bencana. Ia juga membela warga yang dituduh menjarah demi bertahan hidup.
“Saya mengkritik penanganan bencana yang lambat dan tertutup. Saya tidak menyerang atau menghina pihak mana pun,” kata Yansen.
Setelah menolak permintaan itu, Yansen menghadapi tekanan lanjutan. Pihak tak dikenal membajak kartu SIM milik ibu dan adiknya.
Pelaku lalu memakai nomor tersebut untuk menghubungi dan mengancam Yansen. Selain itu, pelaku menyebarkan data pribadi keluarga ke berbagai grup.
Data yang beredar mencakup alamat rumah dan foto ibu Yansen. Pelaku mengedit foto itu sehingga tampak terkait tindak kriminal.
“Mereka mengancam saya karena konten itu. Mereka juga menyebarkan data keluarga ke grup sekolah dan grup lain,” ujarnya.
Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi
TAUD menyebut rangkaian teror ini sebagai intimidasi serius. Mereka melihat indikasi pelanggaran hukum dalam tindakan pelaku.
TAUD juga menilai teror digital semacam ini menekan kebebasan berekspresi di ruang publik. Oleh karena itu, mereka meminta penegak hukum memproses laporan secara profesional dan transparan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Saydul laopua
- Sumber: https://kabaristana.com



Hmmmmm
14 Januari 2026 4:30 pm