Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Puskom Resmi Laporkan Pengelola Yayasan IAI Rawa Aopa ke KPK RI

Puskom Resmi Laporkan Pengelola Yayasan IAI Rawa Aopa ke KPK RI

  • account_circle Retanto
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kabaristana.com – Pusat Studi Konstitusi Indonesia (Puskom) melaporkan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah IAI Rawa Aopa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Perwakilan Puskom menyerahkan laporan langsung di Gedung KPK RI, Jakarta. Langkah itu menjadi tindak lanjut dari aksi dan pengaduan sebelumnya terkait tata kelola di lingkungan IAI Rawa Aopa dan Yayasan Rawa Aopa.

Puskom Soroti Dugaan Praktik Transaksional

Koordinator Puskom, Robby Anggara, mengatakan laporan tersebut berfokus pada dugaan praktik transaksional dalam proses penerbitan izin Prodi Ekonomi Syariah.

Menurut Robby, rekaman percakapan telepon memperkuat dugaan tersebut. Rekaman itu diduga melibatkan pengelola yayasan dan oknum yang berkaitan dengan Diktis Kementerian Agama RI.

“Hari ini kami resmi melaporkan pengelola Yayasan IAI Rawa Aopa ke KPK RI. Fokus laporan kami adalah dugaan suap atau gratifikasi dalam proses izin operasional Prodi Ekonomi Syariah,” ujar Robby, Senin (19/5/2026).

Ia menyebut percakapan itu membahas permintaan dana agar proses asesmen izin prodi berjalan lancar. Dalam rekaman tersebut juga muncul nominal Rp55 juta untuk setiap asesor.

“Kalau benar ada permintaan dana Rp55 juta per asesor dan dugaan penggunaan rekening pribadi, maka ini bukan lagi persoalan administratif. Aparat harus menelusuri dugaan suap atau gratifikasi itu,” tegasnya.

Dokumen dan Rekaman Diserahkan ke KPK

Puskom turut membawa sejumlah dokumen pendukung ke KPK. Dokumen itu meliputi KMA izin Prodi Ekonomi Syariah, validasi LAMEMBA, dan beberapa dokumen lain.

Puskom meminta KPK menguji seluruh dokumen tersebut secara menyeluruh. Mereka juga meminta penyidik menelusuri dugaan aliran dana dalam proses penerbitan izin.

Selain itu, Puskom meminta KPK memeriksa pihak yayasan, asesor, evaluator, dan pihak lain yang mengetahui proses pengurusan izin tersebut.

“Kami datang ke KPK bukan membawa opini kosong. Kami membawa dokumen, kronologi, dan alat bukti awal,” kata Robby.

Puskom Pertanyakan Pemenuhan Dosen Tetap

Robby juga menyoroti pemenuhan dosen tetap atau dosen homebase dalam proses penerbitan izin prodi.

Menurutnya, proses seleksi dosen tetap setelah izin terbit dapat menimbulkan pertanyaan serius. Kondisi itu berkaitan dengan pemenuhan syarat akademik saat pengajuan izin berlangsung.

“KMA izin prodi memang ada. Tetapi publik harus menguji apakah prosesnya bersih, objektif, dan bebas transaksi,” ujarnya.

Puskom menilai izin program studi harus lahir dari proses akademik yang transparan. Kampus juga wajib memenuhi syarat dosen tetap, kurikulum, dan sarana pendidikan sejak awal.

Puskom Minta Pemeriksaan Forensik Digital

Puskom meminta KPK melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap rekaman percakapan dan komunikasi elektronik terkait kasus tersebut.

Mereka juga meminta penyidik memeriksa metadata dan kemungkinan transaksi melalui rekening pribadi.

Menurut Puskom, mahasiswa dan masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang legal dan bermutu. Karena itu, mereka menolak praktik komersialisasi dalam proses penerbitan izin kampus.

“Pendidikan Islam harus bersih dari dugaan transaksi. Kampus bukan ruang bisnis dan izin prodi tidak boleh diperjualbelikan,” tutup Robby.

  • Penulis: Retanto
  • Editor: Wilda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Goa Prasejarah Muna Berusia 67.800 Tahun Diteliti

    Goa Prasejarah Muna Berusia 67.800 Tahun Diteliti

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Lukisan goa prasejarah Muna menarik perhatian dunia akademik. Oleh karena itu, tim peneliti gabungan Indonesia dan Australia mengunjungi salah satu goa purba di Pulau Muna, Sulawesi Tenggara. Para peneliti memperkirakan usia lukisan tersebut mencapai 67.800 tahun. (01/02/2026). Selain memiliki nilai estetika, lukisan pada dinding goa juga menyimpan informasi penting. Motif figuratif dan […]

  • Aksi Mahasiswa di Kemendikdasmen RI: Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp5,08 Miliar SMA Negeri 6 Kendari

    Aksi Mahasiswa di Kemendikdasmen RI: Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp5,08 Miliar SMA Negeri 6 Kendari

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Ketua Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH), Andika Saputra, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Kendari Tahun Anggaran 2023–2025. Andika menyampaikan pernyataan itu di Jakarta pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, Dana BOS merupakan anggaran negara yang harus mendukung peningkatan mutu pendidikan. Ia […]

  • serangan drone tanker Kuwait di Pelabuhan Dubai

    Drone Hantam Tanker Kuwait di Dubai, Ancaman Tumpahan Minyak Meningkat

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 302
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Serangan drone menghantam kapal tanker minyak milik Kuwait di area penjangkaran Pelabuhan Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Selasa (31/3/2026). Insiden ini memicu kebakaran dan meningkatkan risiko tumpahan minyak. Otoritas Dubai memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Petugas pemadam kebakaran langsung memadamkan api yang membakar sebagian kapal. Media pemerintah Kuwait melaporkan […]

  • Prabowo Subianto menyampaikan pidato Prabowo di WEF 2026 di Davos, Swiss

    Pidato Prabowo di WEF Tegaskan Arah Bangsa Indonesia

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com — Pidato Prabowo di WEF kembali menjadi perhatian publik. Dalam konteks global yang tidak stabil, Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pidato tersebut menegaskan arah kebijakan bangsa Indonesia. Selain itu, Azis menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto DPR RIhttps://www.dpr.go.idtidak sekadar hadir di forum internasional. Sebaliknya, Presiden memanfaatkan panggung World Economic Forum (WEF) […]

  • Kasus pencabulan anak Majalengka yang disorot GASKAN karena dugaan salah penerapan pasal pidana.

    GASKAN: Kasus Pencabulan 2 Kakak Beradik Belum Disidangkan, Diduga Keras Ada Kelalaian Hukum Fatal

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MAJALENGKA, (kabaristana.com) – MAJALENGKA, (kabaristana.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua kakak beradik di bawah umur yang melibatkan ayah tiri berinisial YRN hingga kini belum masuk tahap persidangan. Padahal, aparat memproses perkara tersebut hampir satu tahun. Kondisi tersebut menarik perhatian Gerakan Advokasi Sosial dan Kemanusiaan (GASKAN). Organisasi itu menilai penyidik Polres Majalengka kurang tepat dalam […]

  • Bea Cukai dan Polri menggagalkan ekspor ilegal merkuri 3,4 ton yang disembunyikan dalam kontainer keramik di Terminal Petikemas Surabaya.

    Bea Cukai dan Polri gagalkan ekspor 3,4 ton merkuri ilegal

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri cair senilai sekitar Rp17,5 miliar yang akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika. Tim gabungan menemukan muatan berbahaya tersebut di dalam kontainer bermuatan keramik di Terminal Petikemas Surabaya. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Rusman […]

expand_less