KBPP Polri Minta DPR Buktikan Komitmen Sahkan UU Perampasan Aset
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
- visibility 144
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi. RUU Perampasan aset.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH. Bimo Suryono mendesak Pimpinan DPR RI konsisten menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Bimo meminta DPR menunjukkan komitmen melalui proses legislasi yang transparan. Ia juga meminta DPR mengikuti mekanisme pembentukan undang-undang.
Menurut Bimo, masyarakat perlu mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengawasan publik dapat mendorong DPR menjalankan komitmen tersebut hingga tuntas.
DPR Perlu Menjaga Komitmen
“Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen yang jelas. Bahkan ada target waktu. Saya berharap seluruh pihak di DPR RI dapat mengawal komitmen tersebut sampai selesai,” kata Bimo dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Bimo menilai target 15 Desember 2026 membuat pembahasan RUU Perampasan Aset semakin mendapat perhatian masyarakat. Karena itu, publik perlu memantau perkembangan pembahasan secara konsisten.
“Ini langkah yang tegas. Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik. Komitmen moral dan politik tersebut harus DPR buktikan melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” ujarnya.
Bimo menilai pemberantasan korupsi membutuhkan langkah yang lebih kuat. Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku. Aparat juga perlu menelusuri aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Perampasan Aset Harus Ikuti Hukum
“Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan hukuman penjara. Yang harus diperkuat adalah bagaimana hasil kejahatannya dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas. Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap dinikmati oleh dirinya atau pihak lain,” tuturnya.
Bimo menegaskan bahwa negara harus menjalankan perampasan aset dengan hati-hati. Aparat harus menjunjung kepastian hukum dan due process of law.
Selain itu, proses tersebut harus menghormati hak warga negara. Aparat juga wajib menggunakan pembuktian yang sah sesuai ketentuan hukum.
Bimo menilai efek jera tidak hanya bergantung pada lamanya hukuman penjara. Negara juga harus mencegah pelaku menikmati keuntungan dari tindak pidana.
DPR Diminta Bahas RUU Secara Terbuka
Karena itu, Bimo meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset secara serius. Ia juga mendorong DPR membuka ruang pengawasan publik selama proses legislasi.
“Kalau orang hanya takut ditahan, belum tentu seluruhnya takut. Tetapi kalau hasil kejahatannya ditelusuri, disita atau dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang berlaku, kemudian dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat, itu akan memberikan efek jera yang lebih kuat,” katanya.
Lebih lanjut, Bimo mengatakan pemberantasan korupsi harus memastikan pelaku tidak menikmati hasil kejahatan. Ia berharap DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme konstitusional.
“Mudah-mudahan komitmen tersebut benar-benar terwujud dan Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme konstitusional,” ucapnya.
DPR Bertemu Massa Aksi
Sebelumnya, DPR RI menyatakan komitmen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
DPR menyampaikan komitmen itu saat menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah kelompok masyarakat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).
Pimpinan DPR berdialog dengan perwakilan massa aksi di dalam gedung parlemen. Pertemuan tersebut berlangsung di sela Rapat Paripurna.
Tiga pimpinan DPR hadir dalam audiensi tersebut. Mereka yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Dalam audiensi itu, pimpinan DPR menandatangani surat pernyataan mengenai komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset. Surat tersebut juga memuat kesediaan pimpinan DPR untuk mundur jika mereka gagal memenuhi komitmen.
Komitmen tersebut menjadi respons DPR terhadap tuntutan masyarakat. Mereka meminta DPR mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Syd



Saat ini belum ada komentar