Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » KBPP Polri Minta DPR Buktikan Komitmen Sahkan UU Perampasan Aset

KBPP Polri Minta DPR Buktikan Komitmen Sahkan UU Perampasan Aset

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) — Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH. Bimo Suryono mendesak Pimpinan DPR RI konsisten menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Bimo meminta DPR menunjukkan komitmen melalui proses legislasi yang transparan. Ia juga meminta DPR mengikuti mekanisme pembentukan undang-undang.

Menurut Bimo, masyarakat perlu mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengawasan publik dapat mendorong DPR menjalankan komitmen tersebut hingga tuntas.

DPR Perlu Menjaga Komitmen

“Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen yang jelas. Bahkan ada target waktu. Saya berharap seluruh pihak di DPR RI dapat mengawal komitmen tersebut sampai selesai,” kata Bimo dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Bimo menilai target 15 Desember 2026 membuat pembahasan RUU Perampasan Aset semakin mendapat perhatian masyarakat. Karena itu, publik perlu memantau perkembangan pembahasan secara konsisten.

“Ini langkah yang tegas. Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik. Komitmen moral dan politik tersebut harus DPR buktikan melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” ujarnya.

Bimo menilai pemberantasan korupsi membutuhkan langkah yang lebih kuat. Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku. Aparat juga perlu menelusuri aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Perampasan Aset Harus Ikuti Hukum

“Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan hukuman penjara. Yang harus diperkuat adalah bagaimana hasil kejahatannya dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas. Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap dinikmati oleh dirinya atau pihak lain,” tuturnya.

Bimo menegaskan bahwa negara harus menjalankan perampasan aset dengan hati-hati. Aparat harus menjunjung kepastian hukum dan due process of law.

Selain itu, proses tersebut harus menghormati hak warga negara. Aparat juga wajib menggunakan pembuktian yang sah sesuai ketentuan hukum.

Bimo menilai efek jera tidak hanya bergantung pada lamanya hukuman penjara. Negara juga harus mencegah pelaku menikmati keuntungan dari tindak pidana.

DPR Diminta Bahas RUU Secara Terbuka

Karena itu, Bimo meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset secara serius. Ia juga mendorong DPR membuka ruang pengawasan publik selama proses legislasi.

“Kalau orang hanya takut ditahan, belum tentu seluruhnya takut. Tetapi kalau hasil kejahatannya ditelusuri, disita atau dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang berlaku, kemudian dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat, itu akan memberikan efek jera yang lebih kuat,” katanya.

Lebih lanjut, Bimo mengatakan pemberantasan korupsi harus memastikan pelaku tidak menikmati hasil kejahatan. Ia berharap DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme konstitusional.

“Mudah-mudahan komitmen tersebut benar-benar terwujud dan Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme konstitusional,” ucapnya.

DPR Bertemu Massa Aksi

Sebelumnya, DPR RI menyatakan komitmen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

DPR menyampaikan komitmen itu saat menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah kelompok masyarakat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).

Pimpinan DPR berdialog dengan perwakilan massa aksi di dalam gedung parlemen. Pertemuan tersebut berlangsung di sela Rapat Paripurna.

Tiga pimpinan DPR hadir dalam audiensi tersebut. Mereka yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Dalam audiensi itu, pimpinan DPR menandatangani surat pernyataan mengenai komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset. Surat tersebut juga memuat kesediaan pimpinan DPR untuk mundur jika mereka gagal memenuhi komitmen.

Komitmen tersebut menjadi respons DPR terhadap tuntutan masyarakat. Mereka meminta DPR mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Syd

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • megaproyek RDMP Balikpapan kilang minyak Pertamina

    Prabowo Dijadwalkan Resmikan Megaproyek RDMP Balikpapan

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 436
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan megaproyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan pada Senin, 12 Januari 2026. Pemerintah menghadirkan proyek strategis nasional ini untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia. PT Pertamina (Persero) menginvestasikan sekitar Rp123 triliun untuk mengembangkan kilang minyak mentah Balikpapan. Melalui proyek ini, Pertamina meningkatkan kapasitas pengolahan minyak sekaligus memperkuat infrastruktur […]

  • JPU Majalengka disorot dalam kasus pencabulan anak di Majalengka

    GASKAN: LPAI Berjanji Kawal, Namun JPU Majalengka Dianggap Acuh & Menuduh Korban Berorientasi Uang

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 372
    • 6Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Majalengka terus menarik perhatian publik. Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) terus mengawal kasus itu dan mendorong aparat mempercepat proses hukum bagi korban. Ketua Wilayah LPAI Majalengka, Aris Prayuda, akhirnya memberikan tanggapan setelah kasus tersebut ramai menjadi perbincangan masyarakat. “Terima kasih, kami akan mengecek […]

  • Mentan Andi Amran Sulaiman menyampaikan stok cbp nasional di kantor Bulog Jakarta

    Stok Beras Pemerintah Tembus 4,72 Juta Ton, Bukti Ketahanan Pangan RI Kian Kuat

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 273
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang mencapai 4,72 juta ton menunjukkan ketahanan pangan Indonesia semakin kuat. Pemerintah mencatat angka tersebut sebagai capaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan CBP oleh Perum Bulog. Amran menilai keberhasilan ini lahir dari kerja sama lintas sektor dalam […]

  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

    Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Forum Ulama Nahdliyyin (FUN) menyerukan penolakan terhadap politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Seruan itu muncul dalam Halaqah Jam’iyyah Nahdlatul Ulama di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Forum tersebut mengangkat tema “Menyelamatkan Marwah Syuriyah dan Kemuliaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA)”. Sejumlah pengurus syuriyah, tanfidziyah, dan pengasuh pesantren turut menghadiri kegiatan tersebut. […]

  • Timnas Futsal Indonesia lolos final Piala Asia Futsal 2026

    Timnas Futsal Indonesia Lolos Final Piala Asia Usai Tekuk Jepang 5-3

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | Timnas Futsal Indonesia final Piala Asia Futsal 2026 setelah menyingkirkan Jepang di babak semifinal. Hasil ini menjadi capaian penting bagi olahraga nasional karena menunjukkan peningkatan daya saing futsal Indonesia di tingkat Asia dan berdampak langsung pada perhatian publik terhadap pembinaan atlet dalam negeri. Timnas Futsal Indonesia final di Tengah Tekanan Laga Semifinal […]

  • Puskom laporkan KPK terkait dugaan suap izin Prodi Ekonomi Syariah IAI Rawa Aopa

    Puskom Indonesia Resmi Laporkan Pendiri yayasan, Ketua Yayasan, Rektor, Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa dan oknum pejabat DIKTIS Kemenag RI ke KPK RI

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 233
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Pusat Studi Konstitusi Indonesia (Puskom Indonesia) melaporkan pengelola Yayasan Rawa Aopa/IAI Rawa Aopa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan izin operasional Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah. Puskom mengirim laporan tersebut ke KPK pada 19 Mei 2026 melalui surat bernomor 176/LP/HAMPEN-PUSKOM/VI/2026. Kepala Bidang […]

expand_less