Prof. Andi Bahrun Diminta Angkat Kaki dari Unsultra Usai Terbit AHU Baru Yayasan
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- visibility 373
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ardi Hazin, menjelaskan bahwa AHU terbaru otomatis menggugurkan AHU lama yang terbit pada 21 November 2025.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) | Polemik kepemimpinan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali mencuat. Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPT Sultra) menyatakan Prof. Andi Bahrun tidak lagi sah menjabat sebagai rektor setelah terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum menerbitkan AHU tersebut pada 6 Januari 2026 dengan nomor AHU-AH.01.06-0001018. Dokumen ini menjadi dasar hukum terbaru bagi yayasan dalam mengambil keputusan.
AHU Terbaru Gugurkan Dokumen Sebelumnya
Kuasa Hukum YPT Sultra, Ardi Hazin, menjelaskan bahwa AHU terbaru otomatis menggugurkan AHU lama yang terbit pada 21 November 2025. Selama ini, dokumen lama itu menjadi dasar pelantikan Prof. Andi Bahrun sebagai rektor.
Menurut Ardi, sistem administrasi negara hanya mengakui dokumen hukum yang paling mutakhir dan telah tervalidasi.
“Dalam sistem AHU, dokumen terakhir yang berlaku itulah yang sah,” ujarnya.
Yayasan Temukan Kejanggalan Administratif
Melalui pemeriksaan internal, yayasan menelaah kembali dokumen AHU lama. Dari hasil pemeriksaan tersebut, yayasan tidak menemukan bukti pengunduran diri para pembina dan pengawas sebagaimana tercantum dalam dokumen sebelumnya.
Atas temuan itu, yayasan melaporkannya kepada dewan pengawas etik untuk ditindaklanjuti.
Pemeriksaan internal juga menemukan perbedaan keterangan mengenai waktu rapat dewan pembina yayasan. Dokumen lama mencantumkan rapat pada 22 Agustus 2025. Namun, hasil penelusuran yayasan menunjukkan rapat baru terlaksana pada 3 November 2025.
Ardi Hazin menegaskan bahwa lembaga negara, termasuk LLDIKTI, akan merujuk pada AHU yang terakhir terdaftar dan berlaku.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum tersebut menjadi acuan utama dalam menilai keabsahan kepemimpinan perguruan tinggi.
Yayasan Minta Rektor Hentikan Aktivitas
Berdasarkan AHU terbaru, YPT Sultra menyatakan telah memberhentikan Prof. Andi Bahrun dari jabatannya sebagai Rektor Unsultra. Yayasan juga meminta yang bersangkutan untuk tidak lagi menjalankan aktivitas di lingkungan rektorat.
Ardi Hazin menyampaikan permintaan agar Prof. Andi Bahrun tidak lagi berkantor di gedung rektorat.
“Jika masih berada di kantor, sebaiknya mengosongkan ruangan secara legawa. Jabatan tidak bersifat permanen,” katanya.
Hingga berita ini terbit, Prof. Andi Bahrun belum menyampaikan pernyataan resmi terkait terbitnya AHU terbaru maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh.
Polemik kepemimpinan Unsultra masih menjadi perhatian sivitas akademika dan masyarakat. Kepastian hukum dinilai penting agar tata kelola perguruan tinggi tetap stabil dan proses pendidikan tidak terganggu.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar