JAKARTA, (Kabaristana.com) || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kali ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari kalangan korporasi dan pihak swasta.
KPK memanggil EER, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan. Penyidik memeriksa EER di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami proses pengajuan restitusi pajak serta menelusuri kemungkinan aliran dana.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan FMY, pegawai perusahaan penukaran valuta asing di Semarang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus Berawal dari OTT
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, bersama sejumlah pihak lain.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Venasius Jenarus Genggor yang bekerja sebagai manajer keuangan perusahaan swasta.
Dugaan Praktik Imbalan
KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula dari permintaan imbalan dalam proses pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit mengajukan restitusi untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Kemudian, petugas pajak menemukan nilai lebih bayar mencapai sekitar Rp49,47 miliar. Setelah itu, mereka melakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang disetujui mencapai sekitar Rp48,3 miliar.
Namun demikian, penyidik menduga adanya praktik tidak sah dalam proses tersebut. Oleh karena itu, KPK terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan individu yang telah diperiksa.
KPK Tegaskan Komitmen
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini. Selain itu, lembaga tersebut terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami peran masing-masing pihak.
Dengan demikian, KPK berharap proses penegakan hukum ini dapat menjaga integritas sistem perpajakan serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Saat ini belum ada komentar