JAKARTA, Duasatunews.com | Pembahasan RUU PPRT kembali menjadi perhatian publik. DPR RI membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas untuk memastikan regulasi ini memberi perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga, khususnya di sektor informal.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menyerap masukan publik dalam proses pembahasan aturan tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR akan menampung aspirasi masyarakat hingga proses legislasi selesai.
DPR melanjutkan pembahasan RUU PPRT selama bulan Ramadhan. Lembaga legislatif menargetkan pembahasan lanjutan pada 5 Maret 2026. Dasco menilai keterlibatan publik membantu DPR menyusun aturan yang adil dan tepat sasaran.
“Partisipasi publik harus diperbanyak. DPR akan mengkaji setiap masukan secara mendalam,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Sejak tahun lalu, DPR aktif berdiskusi dengan perwakilan serikat pekerja, termasuk Said Iqbal. Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja mendorong DPR memperkuat perlindungan hak pekerja rumah tangga.
Dasco menyebut pembahasan RUU PPRT mencakup banyak aspek penting. Karena itu, DPR memilih membahasnya secara terbuka dan berhati-hati agar aturan ini tidak menimbulkan persoalan baru.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI mengundang berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan. DPR melibatkan mereka untuk memperkaya substansi RUU PPRT sebelum masuk tahap lanjutan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan rancangan ini harus menjadi regulasi khusus atau lex specialis. Ia menilai aturan tersebut perlu menjamin perlindungan sosial, kesehatan, dan kepastian kerja bagi pekerja rumah tangga.
Mayoritas tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal. Karena itu, kehadiran RUU PPRT dinilai strategis untuk memperkuat perlindungan kelompok pekerja yang selama ini rentan dan minim payung hukum.




Saat ini belum ada komentar