GPA: Hotman Paris Jangan Adu Domba Presiden Prabowo dengan Polri
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ketua umum PP GPA H.Aminullah Siagian
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Aminullah menegaskan penyidik menjalankan penyitaan berdasarkan ketentuan hukum. Karena itu, penyidik tidak memerlukan izin Presiden untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
Penyitaan Aset Sudah Diatur Hukum
Aminullah mengatakan KUHAP mengatur kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan dan tindakan hukum lainnya. Selain itu, penyidik bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menambahkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi semakin memperkuat kewenangan penyidik dalam menangani perkara pidana. Dengan demikian, setiap proses penyidikan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Jangan membangun narasi yang tidak memiliki pijakan hukum. Pernyataan seperti itu hanya menciptakan kegaduhan dan membingungkan masyarakat,” kata Aminullah, Minggu (19/7).
Pernyataan Dinilai Menggiring Opini
Selanjutnya, Aminullah menilai pernyataan Hotman Paris dapat menggiring opini publik. Menurutnya, masyarakat bisa menganggap Presiden Prabowo Subianto ikut menentukan proses penyidikan.
Namun, Aminullah menegaskan anggapan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme penegakan hukum. Bahkan, narasi itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.
“Kami menilai pernyataan itu hanya membuat noise yang tidak perlu. Jangan menggiring opini seakan-akan Presiden berada di balik setiap tindakan penyidik. Itu justru berpotensi mengadu domba Presiden Prabowo dengan Polri dan mencederai kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum,” ujarnya.
PP GPA Desak Klarifikasi
Karena itu, PP GPA meminta Hotman Paris segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Organisasi tersebut juga mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf agar polemik tidak semakin meluas.
Lebih lanjut, Aminullah meminta aparat penegak hukum mengkaji setiap dugaan pelanggaran secara objektif. Selanjutnya, aparat harus menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila menemukan unsur pidana.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu kami meminta aparat bertindak profesional dan objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar