Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Demo Jilid II Pemuda Sultra di Jakarta Tekan Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin PT PPT Konawe Utara atas Dugaan Pelanggaran Tambang dan Dampak Lingkungan

Demo Jilid II Pemuda Sultra di Jakarta Tekan Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin PT PPT Konawe Utara atas Dugaan Pelanggaran Tambang dan Dampak Lingkungan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 129
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (Kabaristana.com) – Sejumlah aktivis dari gerakan pemuda Sulawesi Tenggara kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Rabu (6/5). Massa aksi mendesak pemerintah mencabut izin operasional PT Paramita Persada Tama (PPT) di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam aksinya, para demonstran menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan. Mereka menilai PT PPT menjalankan aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Massa juga menuding perusahaan mencemari lingkungan sekitar tambang.

Massa Soroti Dugaan Pelanggaran Tambang

Penanggung jawab aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Menurutnya, seluruh perusahaan wajib menjalankan usaha sesuai aturan hukum.

“Kami mendukung investasi, tetapi perusahaan harus taat hukum dan menjaga lingkungan. Jika terbukti melanggar, pemerintah harus mencabut izin PT PPT,” ujar Egit.

Hakri juga meminta aparat segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi.

“Aktivitas di luar WIUP dan dugaan kerusakan lingkungan harus aparat usut sampai tuntas. Aparat wajib bertindak tegas,” kata Hakri.

Empat Tuntutan Massa Aksi

Dalam aksi itu, massa menyampaikan empat tuntutan utama. Mereka meminta pemerintah mencabut seluruh izin PT PPT. Massa juga mendesak investigasi atas dugaan pembukaan kawasan hutan tanpa izin.

Selain itu, demonstran meminta penghentian aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran perusahaan.

Aktivis Rujuk Aturan Minerba dan Lingkungan

Para aktivis merujuk sejumlah aturan dalam tuntutannya. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan perusahaan menjalankan aktivitas tambang sesuai izin. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga melarang pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 melarang pembukaan kawasan hutan tanpa izin resmi. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 turut menegaskan kewajiban perusahaan mematuhi wilayah izin usaha pertambangan.

Hingga berita ini terbit, pihak PT Paramita Persada Tama dan Dirjen Minerba belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai pemerintah mengambil langkah konkret.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • harga minyak dunia akibat konflik Timur Tengah di Selat Hormuz

    Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Dunia Diprediksi Kembali Melonjak

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Ketegangan militer di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran terus memicu kekhawatiran pasar energi global. Memasuki pekan ketiga konflik, para analis memperkirakan harga minyak dunia berpotensi kembali naik pada pembukaan perdagangan awal pekan. Pasar energi global menyoroti potensi gangguan pasokan minyak dari kawasan Teluk yang selama ini menjadi pusat […]

  • outlook negatif Fitch Indonesia dan respons Bank Indonesia

    BI Tegaskan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat Meski Fitch Turunkan Outlook Jadi Negatif

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 164
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Bank Indonesia merespons keputusan Fitch Ratings yang mengubah outlook peringkat kredit Indonesia menjadi negatif pada 4 Maret 2026. Fitch tetap mempertahankan peringkat Indonesia di level BBB, yang masih masuk kategori layak investasi. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menilai keputusan tersebut tetap menunjukkan kepercayaan investor global terhadap ekonomi Indonesia. Ia menegaskan perubahan outlook […]

  • THR pekerja swasta wajib cair penuh H-7 Lebaran

    THR Pekerja Swasta Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 167
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Pengusaha harus mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan membayarnya secara penuh tanpa cicilan. Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang […]

  • aktivitas tambang nikel terkait janji smelter PT SCM di Routa Konawe

    Fokus Nambang dan Lupa Pada Janji Bangun Smelter, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas PT. SCM di Konawe.

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 165
    • 0Komentar

    KONAWE, (Kabaristana.com) — PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Perusahaan ini belum merealisasikan komitmennya untuk membangun pabrik pemurnian bijih nikel (smelter) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Ampuh Sultra Tagih Komitmen Perusahaan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menagih realisasi pembangunan smelter tersebut. Direktur Ampuh Sultra, Hendro […]

  • konversi denda UU 2026 membatasi diskresi hakim

    Tabel Konversi Denda–Penjara UU 1/2026 Dinilai Ancam Keadilan Substantif

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 325
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan pendekatan pemidanaan rehabilitatif. Namun, proses penyesuaian memunculkan persoalan baru. Perhatian publik kini tertuju pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur konversi pidana denda menjadi pidana penjara. UU tersebut memperkenalkan tabel konversi matematis yang menetapkan jumlah […]

  • pemeriksaan tekanan darah oleh dokter terkait makanan penurun darah tinggi

    10 Makanan Penurun Darah Tinggi, 65 Juta Warga RI Alami Hipertensi

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Makanan penurun darah tinggi menjadi perhatian serius di tengah tingginya angka hipertensi di Indonesia. Pola makan tinggi garam dan rendah nutrisi membuat jutaan warga hidup dengan tekanan darah di atas normal tanpa menyadari risikonya. Akibatnya, banyak kasus baru terdeteksi setelah muncul komplikasi berat seperti stroke dan penyakit jantung. Masalah ini kian mendesak […]

expand_less