Dalam aksinya, para demonstran menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan. Mereka menilai PT PPT menjalankan aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Massa juga menuding perusahaan mencemari lingkungan sekitar tambang.
Massa Soroti Dugaan Pelanggaran Tambang
Penanggung jawab aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Menurutnya, seluruh perusahaan wajib menjalankan usaha sesuai aturan hukum.
“Kami mendukung investasi, tetapi perusahaan harus taat hukum dan menjaga lingkungan. Jika terbukti melanggar, pemerintah harus mencabut izin PT PPT,” ujar Egit.
Hakri juga meminta aparat segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi.
“Aktivitas di luar WIUP dan dugaan kerusakan lingkungan harus aparat usut sampai tuntas. Aparat wajib bertindak tegas,” kata Hakri.
Empat Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksi itu, massa menyampaikan empat tuntutan utama. Mereka meminta pemerintah mencabut seluruh izin PT PPT. Massa juga mendesak investigasi atas dugaan pembukaan kawasan hutan tanpa izin.
Selain itu, demonstran meminta penghentian aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran perusahaan.
Aktivis Rujuk Aturan Minerba dan Lingkungan
Para aktivis merujuk sejumlah aturan dalam tuntutannya. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan perusahaan menjalankan aktivitas tambang sesuai izin. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga melarang pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 melarang pembukaan kawasan hutan tanpa izin resmi. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 turut menegaskan kewajiban perusahaan mematuhi wilayah izin usaha pertambangan.
Hingga berita ini terbit, pihak PT Paramita Persada Tama dan Dirjen Minerba belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai pemerintah mengambil langkah konkret.
https://shorturl.fm/B72mN
7 Mei 2026 4:51 am