Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lifestyle » THR Pekerja Swasta Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

THR Pekerja Swasta Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) | Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Pengusaha harus mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan membayarnya secara penuh tanpa cicilan.

Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang terbit setiap tahun sebagai dasar hukum pembayaran THR.

Dalam Surat Edaran pelaksanaan THR tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan THR sebagai hak pekerja sekaligus kewajiban mutlak pengusaha. Karena itu, perusahaan tidak boleh mencicil atau menunda pembayaran THR dengan alasan apa pun.

Selain menetapkan tenggat H-7, pemerintah juga mendorong perusahaan mencairkan THR lebih awal. Pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satgas THR agar pekerja dapat menyampaikan aduan jika perusahaan melanggar aturan.

Aturan Penerima dan Besaran THR

Regulasi yang berlaku memberikan hak THR kepada pekerja tetap dan pekerja kontrak (PKWT) yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Pemerintah menetapkan besaran THR berdasarkan masa kerja, yaitu:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

  • Pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan melunasinya sekaligus.

Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar

Jika pengusaha terlambat membayar THR, pemerintah mengenakan denda sebesar 5 persen dari total THR. Pemerintah mengalokasikan denda tersebut untuk kesejahteraan pekerja, tanpa menghapus kewajiban pembayaran THR.

Sementara itu, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Buruh Dorong THR Cair Lebih Cepat

Di luar ketentuan H-7, serikat pekerja mendesak pemerintah mempercepat pencairan THR. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah menetapkan pembayaran THR pada H-21 sebelum Lebaran.

Ia menilai pembayaran THR yang terlalu dekat dengan hari raya membuka peluang pelanggaran. Menurutnya, sejumlah perusahaan memilih merumahkan pekerja atau menghentikan kontrak sementara untuk menghindari kewajiban THR.

Said Iqbal menyebut kasus di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur, sebagai contoh. Dalam kasus tersebut, perusahaan merumahkan pekerja sebelum Lebaran dan memanggil mereka kembali setelah hari raya.

Serikat buruh mendorong pemerintah dan DPR memperketat pengawasan agar perusahaan tidak mengakali kewajiban THR dan hak pekerja tetap terlindungi menjelang Idul Fitri.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seismograf mencatat getaran gempa Miyagi di Jepang timur laut.

    Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Miyagi, Jepang Timur Laut, Warga Diminta Tetap Waspada

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com)– Gempa Miyagi terjadi Jumat malam dengan kekuatan 6,3 magnitudo. Badan Meteorologi Jepang memastikan gempa tidak memicu tsunami, tetapi getaran terasa di Miyagi dan sekitarnya. Gempa Miyagi berkekuatan 6,3 magnitudo mengguncang timur laut Jepang pada Jumat malam. Badan Meteorologi Jepang menyatakan gempa ini tidak menimbulkan tsunami. Pusat gempa berada sekitar 50 kilometer di bawah […]

  • aktivitas tambang Pulau Wawonii Sulawesi Tenggara

    Ampuh, Aktivitas Tambang Pulau Wawonii Diminta Dihentikan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Kendari (Kabaristana.com) – Aktivitas tambang di Pulau Wawonii kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah menghentikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Direktur Ampuh Sultra, Hendro, menyatakan saat ini masih ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Empat IUP nikel dimiliki PT Gema […]

  • Pidato Megawati doktor honoris causa di Princess Nourah University

    Megawati Doktor Honoris Causa dari Princess Nourah University

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Megawati doktor honoris causa menjadi perhatian dunia internasional setelah Presiden ke-5 Republik Indonesia dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menerima gelar doktor kehormatan (Honoris Causa) dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University di Riyadh, Arab Saudi. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di lingkungan kampus universitas tersebut. Pemberian gelar ini memiliki makna penting secara […]

  • klarifikasi IAI Rawa Aopa bantah pelecehan kepada media

    ‎Tim Hukum Dan Ketua Yayasan IAI Rawa Aopa Bantah Tuduhan Dugaan Pelecehan Seksual

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 196
    • 0Komentar

    ‎‎Kendari, (Kabaristana.com) || Tim Hukum Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa di Kabupaten Konawe Selatan membantah tuduhan pelecehan seksual yang menyeret inisial AA. Mereka menegaskan isu tersebut tidak terkait langsung dengan kampus. Perwakilan tim hukum, Aminudin, menyebut pemberitaan yang beredar sebagai bentuk penggiringan opini. Ia menilai isu itu berkaitan dengan dinamika internal yayasan. Status AA […]

  • Ajudan Wapres Gibran Pecah Bintang Satu

    Ajudan Wapres Gibran Pecah Bintang Satu

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Ajudan Wapres Gibran pecah bintang setelah Panglima Tentara Nasional Indonesia, Mengutip, Keputusan Nomor 159/II/2026. Dengan keputusan tersebut, Kolonel Devy resmi naik pangkat menjadi perwira tinggi bintang satu. Oleh karena itu, perhatian publik pun tertuju pada kebijakan ini. (09/02/2026). Kolonel Devy dikenal sebagai ajudan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, ia merupakan […]

  • IHSG anjlok hampir 5 persen pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia

    Purbaya Ungkap Faktor di Balik Anjloknya IHSG Hingga 5 Persen

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    jakarta, kabaristana.com | IHSG anjlok hampir 5 persen pada awal pekan dan kembali menekan pasar saham Indonesia. Koreksi tajam ini memicu kekhawatiran investor terhadap stabilitas pasar modal di tengah ketidakpastian regulasi sektor keuangan. Pada penutupan perdagangan Senin (2/2/2026), Indeks Harga Saham Gabungan melemah 4,88 persen atau turun 406,88 poin ke level 7.922,73. Tekanan jual bahkan […]

expand_less