THR Pekerja Swasta Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- visibility 184
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi//THR pekerja swasta yang wajib cair penuh paling lambat H-7 Lebaran sesuai ketentuan pemerintah_KI/Rahman
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) | Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Pengusaha harus mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan membayarnya secara penuh tanpa cicilan.
Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang terbit setiap tahun sebagai dasar hukum pembayaran THR.
Dalam Surat Edaran pelaksanaan THR tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan THR sebagai hak pekerja sekaligus kewajiban mutlak pengusaha. Karena itu, perusahaan tidak boleh mencicil atau menunda pembayaran THR dengan alasan apa pun.
Selain menetapkan tenggat H-7, pemerintah juga mendorong perusahaan mencairkan THR lebih awal. Pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satgas THR agar pekerja dapat menyampaikan aduan jika perusahaan melanggar aturan.
Aturan Penerima dan Besaran THR
Regulasi yang berlaku memberikan hak THR kepada pekerja tetap dan pekerja kontrak (PKWT) yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pemerintah menetapkan besaran THR berdasarkan masa kerja, yaitu:
-
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
-
Pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan melunasinya sekaligus.
Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar
Jika pengusaha terlambat membayar THR, pemerintah mengenakan denda sebesar 5 persen dari total THR. Pemerintah mengalokasikan denda tersebut untuk kesejahteraan pekerja, tanpa menghapus kewajiban pembayaran THR.
Sementara itu, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Buruh Dorong THR Cair Lebih Cepat
Di luar ketentuan H-7, serikat pekerja mendesak pemerintah mempercepat pencairan THR. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah menetapkan pembayaran THR pada H-21 sebelum Lebaran.
Ia menilai pembayaran THR yang terlalu dekat dengan hari raya membuka peluang pelanggaran. Menurutnya, sejumlah perusahaan memilih merumahkan pekerja atau menghentikan kontrak sementara untuk menghindari kewajiban THR.
Said Iqbal menyebut kasus di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur, sebagai contoh. Dalam kasus tersebut, perusahaan merumahkan pekerja sebelum Lebaran dan memanggil mereka kembali setelah hari raya.
Serikat buruh mendorong pemerintah dan DPR memperketat pengawasan agar perusahaan tidak mengakali kewajiban THR dan hak pekerja tetap terlindungi menjelang Idul Fitri.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar