Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aktivitas Hiburan Malam RICH CLUB Kendari Disorot, Hima-PPHI Layangkan Somasi Keras Diduga Tak Kantongi Izin

Aktivitas Hiburan Malam RICH CLUB Kendari Disorot, Hima-PPHI Layangkan Somasi Keras Diduga Tak Kantongi Izin

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • visibility 119
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kendari, (Kabaristana.com) – Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 RICH CLUB Kendari kembali menuai sorotan. Kegiatan itu diduga berjalan tanpa izin resmi sesuai aturan yang berlaku.

Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI) melayangkan somasi kepada manajemen RICH CLUB Kendari. Mereka meminta pengelola segera menghentikan aktivitas hiburan malam tersebut.

Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dalam operasional live DJ di lokasi itu.

“Aktivitas hiburan malam tidak boleh berjalan tanpa izin yang jelas. Pengelola juga wajib menyesuaikan izin usaha dengan jenis kegiatan yang dijalankan,” tegas Irjal.

Hima-PPHI Pertanyakan Legalitas KBLI

Irjal menjelaskan, usaha diskotik atau club malam wajib memiliki KBLI 93292. Aturan itu menjadi dasar legalitas operasional hiburan malam.

Menurut Irjal, pihak RICH CLUB Kendari hingga kini belum menunjukkan izin tersebut kepada publik.

“Kalau menjalankan aktivitas diskotik atau live DJ, pengelola wajib memiliki KBLI 93292. Jika izin itu tidak ada, maka terjadi pelanggaran administratif,” jelasnya.

Hima-PPHI Minta PTSP dan Polda Sultra Bertindak

Selain melayangkan somasi, Hima-PPHI juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari agar segera bertindak tegas.

Mereka meminta PTSP memanggil pimpinan RICH CLUB Kendari dan memeriksa seluruh dokumen perizinan. Hima-PPHI juga meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas hiburan malam sampai pengelola melengkapi seluruh izin.

Hima-PPHI turut meminta Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami mendesak Polda Sultra memanggil dan memeriksa pimpinan RICH CLUB. Jika terbukti tidak memiliki izin, aparat harus menegakkan hukum secara tegas,” ujar Irjal.

Manajemen RICH CLUB Belum Memberi Tanggapan

Hingga berita ini terbit, manajemen RICH CLUB Kendari belum memberi keterangan resmi terkait somasi tersebut.

Irjal menilai kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, semua pihak harus menjaga kepastian hukum dalam pengawasan usaha hiburan malam di Kota Kendari.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • China Iran konflik dibahas dalam sidang Dewan Keamanan PBB

    China Desak AS dan Israel Hentikan Operasi Militer di Iran, Peringatkan Risiko Konflik Meluas

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 139
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | China mendesak Amerika Serikat dan Israel segera menghentikan operasi militer terhadap Iran. Beijing menilai langkah itu penting untuk mencegah konflik di kawasan Teluk berkembang menjadi krisis yang lebih luas di Timur Tengah. China Soroti Eskalasi Konflik di Timur Tengah Perwakilan tetap China untuk PBB, Fu Cong, menyampaikan kekhawatiran atas meningkatnya ketegangan di […]

  • bandar sabu Mataram dalam persidangan di pengadilan negeri

    Bandar Sabu Mataram Tetap Dihukum 7 Tahun, PK MA Perkuat Vonis

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) — Ni Nyoman Juliandari tetap menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026. Putusan ini mengakhiri upaya hukum lanjutan dari terpidana. Majelis menyatakan Mandari terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Suaminya, I […]

  • rupiah melemah terhadap dolar as

    Rupiah Melemah ke Rp16.930 per Dolar AS, Tekanan Geopolitik dan Sikap The Fed Jadi Pemicu

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 170
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Nilai tukar rupiah melemah pada pembukaan perdagangan Rabu di Jakarta. Rupiah turun 58 poin atau 0,34 persen ke level Rp16.930 per dolar AS. Pada penutupan sebelumnya, rupiah masih berada di Rp16.872 per dolar AS. Tekanan Geopolitik Dorong Dolar AS Research and Development Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Taufan Dimas Hareva menilai […]

  • puisi Wiji Thukul sebagai simbol kebebasan berekspresi

    Puisi Wiji Thukul Kembali Disorot di Tengah Isu Kebebasan Berekspresi

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 373
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) — Puisi Wiji Thukul kembali menarik perhatian publik. Masyarakat membaca ulang karya-karya tersebut di tengah menguatnya diskursus kebebasan berekspresi dan ruang partisipasi sipil di Indonesia. Publik menilai puisi Wiji Thukul tetap relevan sebagai refleksi sosial. Karya-karya itu menggambarkan relasi antara kekuasaan, hukum, dan suara warga negara dalam situasi politik yang terus berubah. Puisi […]

  • Ilustrasi penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara dengan visual polisi, Bandara Karel Sadsuitubun, dan garis polisi di lokasi kejadian.

    Tragedi Penikaman Nus Kei: Polisi Dalami Motif dan Periksa Dua Pelaku

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, {kabaristana.com}-Kasus penikaman Nus Kei menyita perhatian publik setelah insiden tragis di Maluku Tenggara. Polisi kini menelusuri fakta dan membongkar motif di balik serangan tersebut. Penikaman Nus Kei: Polisi Periksa Pelaku Polda Maluku memeriksa dua terduga pelaku, HR (28) dan FU (36). Petugas membawa mereka ke Kota Ambon lalu langsung memulai pemeriksaan. Kepala Bidang Humas, […]

  • Isu lingkungan Jakarta akibat polusi udara di kawasan lalu lintas padat

    Isu Lingkungan di DKI Jakarta Kian Mendesak, Warga Dorong Langkah Nyata dan Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Wandi
    • visibility 448
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Berbagai persoalan lingkungan di DKI Jakarta semakin kompleks dan mendesak untuk segera ditangani secara menyeluruh. Warga menyoroti sejumlah isu utama, mulai dari penurunan kualitas udara, persoalan banjir dan pengelolaan sampah, hingga minimnya ruang terbuka hijau di kawasan permukiman padat. Polusi Udara Jadi Keluhan Harian Warga Warga Jakarta kini merasakan penurunan kualitas udara […]

expand_less