Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI) melayangkan somasi kepada manajemen RICH CLUB Kendari. Mereka meminta pengelola segera menghentikan aktivitas hiburan malam tersebut.
Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dalam operasional live DJ di lokasi itu.
“Aktivitas hiburan malam tidak boleh berjalan tanpa izin yang jelas. Pengelola juga wajib menyesuaikan izin usaha dengan jenis kegiatan yang dijalankan,” tegas Irjal.
Hima-PPHI Pertanyakan Legalitas KBLI
Irjal menjelaskan, usaha diskotik atau club malam wajib memiliki KBLI 93292. Aturan itu menjadi dasar legalitas operasional hiburan malam.
Menurut Irjal, pihak RICH CLUB Kendari hingga kini belum menunjukkan izin tersebut kepada publik.
“Kalau menjalankan aktivitas diskotik atau live DJ, pengelola wajib memiliki KBLI 93292. Jika izin itu tidak ada, maka terjadi pelanggaran administratif,” jelasnya.
Hima-PPHI Minta PTSP dan Polda Sultra Bertindak
Selain melayangkan somasi, Hima-PPHI juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari agar segera bertindak tegas.
Mereka meminta PTSP memanggil pimpinan RICH CLUB Kendari dan memeriksa seluruh dokumen perizinan. Hima-PPHI juga meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas hiburan malam sampai pengelola melengkapi seluruh izin.
Hima-PPHI turut meminta Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mendesak Polda Sultra memanggil dan memeriksa pimpinan RICH CLUB. Jika terbukti tidak memiliki izin, aparat harus menegakkan hukum secara tegas,” ujar Irjal.
Manajemen RICH CLUB Belum Memberi Tanggapan
Hingga berita ini terbit, manajemen RICH CLUB Kendari belum memberi keterangan resmi terkait somasi tersebut.
Irjal menilai kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, semua pihak harus menjaga kepastian hukum dalam pengawasan usaha hiburan malam di Kota Kendari.
https://shorturl.fm/qFEtt
6 Mei 2026 2:07 am