JAKARTA, (Kabaristana.com) – Kasus Chromebook Nadiem kembali menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatan orang dekat mantan Mendikbudristek dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Jaksa Roy Riady mengatakan Nadiem tidak mengajak pejabat internal kementerian menyusun program digitalisasi pendidikan. Padahal, kementerian memiliki direktur jenderal dan direktur teknis yang menangani pendidikan dasar dan menengah.
Roy menegaskan Nadiem lebih memilih melibatkan pihak luar kementerian. Mereka antara lain Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.
Grup WhatsApp Jadi Tempat Pembahasan
Jaksa mengungkap keberadaan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”. Tim itu mulai aktif pada Agustus 2019 sebelum Nadiem menjabat menteri.
Menurut JPU, anggota grup rutin membahas visi pendidikan dan program digitalisasi sekolah. Jaksa menilai anggota grup sudah membicarakan penggunaan Chromebook sejak awal pembentukan tim.
Roy mengatakan grup tersebut berisi orang-orang dekat Nadiem. Sebagian anggota pernah bekerja di PT Gojek Indonesia.
Jurist Tan pernah bekerja di Gojek dan menerima beasiswa dari perusahaan itu. Fiona Handayani juga aktif di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Jaksa Nilai Nadiem Ambil Keputusan Sendiri
JPU menilai pejabat teknis kementerian tidak ikut menentukan kebutuhan pengadaan laptop. Karena itu, jaksa menduga Nadiem mengambil keputusan secara pribadi.
Roy juga menyebut muncul perbedaan antara keterangan Nadiem dan bukti elektronik milik jaksa. Dalam percakapan grup WhatsApp, anggota grup sudah membahas Chromebook. Namun, Nadiem mengaku tidak mengetahui pembahasan tersebut.
Kerugian Negara Tembus Rp2,18 Triliun
Dalam dakwaan, jaksa menyebut program digitalisasi pendidikan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun.
Kerugian itu mencakup Rp1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, negara juga kehilangan sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan.
Kasus ini juga menyeret Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Saat ini, aparat masih memburu Jurist Tan.
Jaksa Soroti Aliran Dana
Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
JPU juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem tahun 2022. Dalam laporan itu, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas kasus tersebut, jaksa menjerat Nadiem dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
Saat ini belum ada komentar