JAKARTA, (Kabaristana.com) || Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Penyidik kini memeriksa Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, dan Ketua KONI Kota Madiun, Edwin Susanto, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan empat saksi lain. Mereka berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak pengembang, sektor swasta, dan yayasan di Kota Madiun. Penyidik ingin menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026. Dalam operasi itu, KPK menemukan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR yang melibatkan Maidi dan Rochim. Kedua, dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq.
Penyidik kini fokus menguatkan bukti dari kedua klaster tersebut. KPK juga membuka peluang untuk memanggil saksi lain dan menetapkan tersangka baru sesuai perkembangan penyidikan.
https://shorturl.fm/ikx7d
14 April 2026 4:12 am