Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Vonis Korupsi Labkesda Bengkulu: Eks Kadinkes dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

Vonis Korupsi Labkesda Bengkulu: Eks Kadinkes dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

  • account_circle Retanto
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com)Vonis korupsi Labkesda Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani. Hakim memberi pidana satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari.

Selanjutnya, Ketua majelis hakim, Achmadsyah Ade Mury, menegaskan lima terdakwa bersalah. Mereka melakukan penyimpangan dalam proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah tahun 2023. Dengan demikian, perkara ini memperkuat komitmen penegakan hukum di sektor publik.

Rincian vonis korupsi Labkesda Bengkulu untuk para terdakwa

Kemudian, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada seluruh terdakwa. Doni Iswanto sebagai PPTK menerima satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sementara itu, Akhmad Basir sebagai perantara proyek menerima satu tahun enam bulan penjara serta denda yang sama.

Di sisi lain, Joli Okta Riansyah sebagai kontraktor dan Rizal Mahlefi sebagai konsultan pengawas menerima satu tahun empat bulan penjara. Keduanya wajib membayar denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Oleh karena itu, putusan ini menunjukkan konsistensi hakim dalam menangani perkara ini.

Pertimbangan hakim dalam vonis korupsi Labkesda Bengkulu

Lebih lanjut, majelis hakim menilai para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tindakan mereka berpotensi merugikan pelayanan publik di sektor kesehatan. Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan sikap kooperatif selama persidangan.

Selain itu, para terdakwa mengakui kesalahan dan menjalankan tanggung jawab keluarga. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan lebih berat. Jaksa menuntut dua tahun penjara untuk sebagian terdakwa dan satu tahun enam bulan untuk terdakwa lainnya.

Pengembalian kerugian negara dalam kasus Labkesda

Dalam prosesnya, para terdakwa mengembalikan sebagian kerugian negara. Akhmad Basir mengembalikan Rp695 juta. Kemudian, Doni Iswanto mengembalikan Rp181 juta dan Joni Haryadi Thabrani Rp105 juta.

Selanjutnya, Joli Okta Riansyah mengembalikan Rp10,20 juta, sedangkan Rizal Mahlefi mengembalikan Rp10 juta. Dengan demikian, hakim mempertimbangkan langkah ini saat menjatuhkan vonis korupsi Labkesda Bengkulu.

Dampak dan penguatan pengawasan proyek

Akhirnya, kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas korupsi di sektor kesehatan. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan proyek secara ketat. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat transparansi anggaran dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Oleh sebab itu, langkah pencegahan harus melibatkan pengawasan internal dan partisipasi publik agar praktik korupsi tidak terulang di masa mendatang.

Baca juga

  • Penulis: Retanto
  • Editor: Wilda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • nelayan pesisir Lombok Barat dalam konteks edukasi nelayan cegah ilegal

    KKP dan Australia Edukasi Nelayan Cegah Penangkapan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) || Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Australia Fisheries Management Authority (AFMA) mengedukasi masyarakat pesisir di Buton dan Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Program ini bertujuan mencegah nelayan Indonesia menangkap ikan secara ilegal di perairan Australia. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan program ini menyasar nelayan, keluarga nelayan, pemilik kapal, dan […]

  • Prabowo ke London untuk kunjungan resmi dan diplomasi bilateral

    Seskab: Presiden Prabowo ke Inggris, Temui PM Keir Starmer dan Raja Charles III

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 285
    • 0Komentar

    JAKARTA ,(kabaristana.com) | Prabowo ke London menjadi agenda diplomasi luar negeri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada awal 2026. Presiden bertolak dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (18/1/2026), untuk melakukan kunjungan resmi ke Inggris dan Swiss. Lawatan ini menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang aktif membangun kemitraan strategis. Selain itu, kunjungan […]

  • Anton Timbang putra daerah Sulawesi Tenggara bantu ratusan mahasiswa Sultra dan dukung fasilitas asrama mahasiswa di Jakarta

    Putra Daerah Dinilai Berkontribusi untuk Sultra, Mahasiswa Soroti Dukungan Nyata AT terhadap Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Kendari, (Kabaristana.com) — Kontribusi putra daerah dalam pembangunan Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Salah satu tokoh yang mendapat sorotan adalah Anton Timbang. Banyak pihak menilai ia berperan aktif dalam mendorong kemajuan daerah, terutama melalui dukungan kepada generasi muda. Peran Nyata dalam Mendukung Mahasiswa Mahasiswa bernama Arin Fahrul menilai keterlibatan Anton […]

  • Batching plant ilegal PT Razka di Konawe disorot GAM Sultra

    Diduga Beroperasi Tanpa Izin, GAM Sultra Desak Aparat Tindak PT RSK di Konawe

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Konawe, (kabaristana.com) – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menyoroti dugaan operasional ilegal PT Razka Sarana Konstruksi (RSK). Sorotan ini terkait pengoperasian batching plant yang diduga belum memiliki izin resmi di Kabupaten Konawe. GAM Sultra menyampaikan kritik tersebut setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe. Dalam rapat itu, pihak PT Razka Sarana Konstruksi tidak […]

  • TNI gugur di UNIFIL Lebanon dalam misi perdamaian di Lebanon selatan

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Tuntut Investigasi Transparan atas Serangan UNIFIL

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan yang menewaskan satu prajurit TNI dalam misi perdamaian UNIFIL di Lebanon selatan. Indonesia juga mendesak penyelidikan yang menyeluruh dan transparan atas insiden tersebut. Kementerian Luar Negeri RI menyebut tembakan artileri mengenai area tugas Kontingen Garuda di Adchit Al Qusayr pada Minggu (29/3/2026). Serangan itu menewaskan satu prajurit […]

  • Hauling batu bara di jalan umum Barito Utara

    Warga Desa Sikui Tuntut Pemkab Barito Utara Hentikan Hauling Batu Bara di Jalan Umum

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Usupriyadi
    • visibility 372
    • 0Komentar

    BARITO UTARA, (Kabaristana.com) | Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, kembali menyuarakan tuntutan kepada pemerintah daerah. Mereka meminta penghentian aktivitas hauling batu bara di jalan umum lintas provinsi. Sejumlah perusahaan tambang menggunakan jalan raya Banjarmasin–Muara Teweh sebagai jalur angkutan batu bara. Jalur tersebut membentang dari Desa Sikui hingga Desa Hajak Km 18. Jarak angkut mencapai […]

expand_less