Tangerang, (Kabaristana.com) || Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda di ruang digital.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas menjadi langkah strategis. Selain itu, aturan ini memberi dasar kuat untuk pengawasan penggunaan teknologi pada anak.
“PP Tunas memperkuat perlindungan anak di era digital,” ujar Intan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang langsung mendukung kebijakan tersebut. Selanjutnya, mereka mulai menerapkan aturan turunannya secara bertahap.
Pembatasan Akses Media Sosial Anak
Pemkab Tangerang akan membatasi akses platform digital untuk anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Sejak 28 Maret 2026, aturan ini mulai berlaku.
Dengan demikian, pemerintah ingin melindungi anak dari konten berbahaya. Konten tersebut meliputi pornografi, kekerasan, dan perjudian online.
Di sisi lain, Intan menilai pembatasan ini sangat penting. Ia ingin anak tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat.
“Anak harus menggunakan teknologi secara bijak dan produktif,” katanya.
Kolaborasi Jadi Kunci Pengawasan
Selain pembatasan, Pemkab Tangerang memperkuat kerja sama dengan sekolah dan orang tua. Mereka juga menggandeng penyedia platform digital.
Melalui langkah ini, pemerintah ingin meningkatkan literasi digital anak. Pada saat yang sama, pengawasan penggunaan teknologi juga diperketat.
“Semua pihak harus terlibat. Ruang digital harus menjadi tempat belajar dan berkreasi,” jelas Intan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya PP Tunas.
Ia menilai aturan ini melindungi privasi serta data anak di ruang digital.
Sejalan dengan itu, Imran Pambudi dari Kementerian Kesehatan juga menyampaikan pandangan serupa.
Ia menyoroti dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak. Bahkan, penggunaan berlebihan dapat memicu kecanduan dan gangguan tidur.
Sanksi Tegas untuk Platform Digital
Di samping itu, pemerintah menetapkan sanksi bagi platform yang melanggar aturan. Sanksi tersebut meliputi teguran hingga pemutusan akses.
Pada tahap awal, aturan ini menyasar sejumlah platform besar. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox.
Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan ruang digital yang aman. Lingkungan tersebut harus sehat dan ramah bagi anak.
Oleh karena itu, anak diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.
Intan menegaskan bahwa masa depan anak sangat bergantung pada penggunaan teknologi yang tepat.
Saat ini belum ada komentar