Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PP Tunas Berlaku, Wabup Tangerang Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Wabup Tangerang Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Digital

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tangerang, (Kabaristana.com) || Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda di ruang digital.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas menjadi langkah strategis. Selain itu, aturan ini memberi dasar kuat untuk pengawasan penggunaan teknologi pada anak.

“PP Tunas memperkuat perlindungan anak di era digital,” ujar Intan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang langsung mendukung kebijakan tersebut. Selanjutnya, mereka mulai menerapkan aturan turunannya secara bertahap.

Pembatasan Akses Media Sosial Anak

Pemkab Tangerang akan membatasi akses platform digital untuk anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Sejak 28 Maret 2026, aturan ini mulai berlaku.

Dengan demikian, pemerintah ingin melindungi anak dari konten berbahaya. Konten tersebut meliputi pornografi, kekerasan, dan perjudian online.

Di sisi lain, Intan menilai pembatasan ini sangat penting. Ia ingin anak tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat.

“Anak harus menggunakan teknologi secara bijak dan produktif,” katanya.

Kolaborasi Jadi Kunci Pengawasan

Selain pembatasan, Pemkab Tangerang memperkuat kerja sama dengan sekolah dan orang tua. Mereka juga menggandeng penyedia platform digital.

Melalui langkah ini, pemerintah ingin meningkatkan literasi digital anak. Pada saat yang sama, pengawasan penggunaan teknologi juga diperketat.

“Semua pihak harus terlibat. Ruang digital harus menjadi tempat belajar dan berkreasi,” jelas Intan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya PP Tunas.

Ia menilai aturan ini melindungi privasi serta data anak di ruang digital.

Sejalan dengan itu, Imran Pambudi dari Kementerian Kesehatan juga menyampaikan pandangan serupa.

Ia menyoroti dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak. Bahkan, penggunaan berlebihan dapat memicu kecanduan dan gangguan tidur.

Sanksi Tegas untuk Platform Digital

Di samping itu, pemerintah menetapkan sanksi bagi platform yang melanggar aturan. Sanksi tersebut meliputi teguran hingga pemutusan akses.

Pada tahap awal, aturan ini menyasar sejumlah platform besar. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox.

Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan ruang digital yang aman. Lingkungan tersebut harus sehat dan ramah bagi anak.

Oleh karena itu, anak diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

Intan menegaskan bahwa masa depan anak sangat bergantung pada penggunaan teknologi yang tepat.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi kuota haji 2024 diusut KPK di Gedung Merah Putih

    KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 349
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. KPK menyampaikan keputusan tersebut melalui pernyataan resmi kepada publik. Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penyidik mengambil langkah ini setelah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. KPK menilai bukti tersebut menguatkan dugaan tindak pidana […]

  • larangan gajah tunggang di lembaga konservasi Indonesia

    Larangan Gajah Tunggang Berlaku Nasional di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Larangan gajah tunggang kini berlaku secara nasional di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah menghentikan atraksi yang mengeksploitasi gajah dan berpotensi merugikan kesejahteraan satwa dilindungi. Sebagai landasan kebijakan, Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Direktorat […]

  • Bom Masjid Islamabad Tewaskan 15 Jamaah

    Bom Masjid Islamabad Tewaskan 15 Jamaah

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | Aksi teror bom bunuh diri di masjid Islamabad Pakistan kembali mengguncang rasa aman masyarakat. Serangan tersebut terjadi saat pelaksanaan salat Jumat dan menewaskan sedikitnya 15 orang, sementara lebih dari 80 jamaah lainnya mengalami luka-luka, sebagian dalam kondisi kritis. (07/02/2026). Ledakan terjadi di area pintu masuk masjid ketika jamaah tengah memadati lokasi ibadah. […]

  • Percepatan proyek Blok Masela di Lapangan Gas Abadi Laut Arafura

    Purbaya Tekan Percepatan Blok Masela, Pemerintah Siap Sapu Bersih Hambatan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 227
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekan percepatan pengembangan Lapangan Gas Abadi di Blok Masela, Maluku. Ia menyampaikan sikap tersebut usai rapat bersama manajemen Inpex Masela Ltd dan SKK Migas di Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026). Dalam pertemuan hampir dua jam itu, Purbaya meminta seluruh pemangku kepentingan menjaga laju proyek. Oleh karena itu, pemerintah […]

  • Friderica Widyasari Dewi OJK memimpin pengawasan sektor jasa keuangan

    Reputasi Mentereng, Begini Sepak Terjang Friderica Widyasari Dewi

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Friderica Widyasari Dewi OJK menjadi sorotan publik setelah dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK sementara di tengah meningkatnya risiko sektor jasa keuangan dan maraknya penipuan investasi. Posisi ini menempatkannya pada titik krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Lonjakan investor ritel, perkembangan produk keuangan digital, dan gejolak ekonomi global […]

  • prabowo malam takbiran sumut pidato nuzulul quran istana negara 2026

    Prabowo Rayakan Malam Takbiran di Sumut, Shalat Idul Fitri di Aceh

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 144
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menjalani agenda prabowo malam takbiran sumut pada Jumat (20/3/2026). Setelah itu, ia akan melaksanakan shalat Idul Fitri di Aceh pada Sabtu pagi (21/3/2026). Agenda ini menjadi bagian dari kunjungan kerja sekaligus momentum silaturahmi dengan masyarakat di dua provinsi. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memastikan Presiden akan merayakan malam […]

expand_less