Puskom Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Korban Kekerasan Seksual di IAI Rawa Aopa
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Al asri Dewan Pendiri Yayasan Terduga Pelaku
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, kabaristana.com – Pusat Studi Konstitusi Indonesia (Puskom Indonesia) mengecam keras sikap IAI Rawa Aopa yang dianggap tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual. Alih-alih memberikan perlindungan dan pendampingan, pihak kampus justru mengirim surat klarifikasi terkait dana KIP Kuliah kepada korban yang mengundurkan diri karena trauma.
Polemik tersebut mencuat setelah pihak kampus mengirim surat tertanggal 18 Mei 2026 kepada orang tua korban berinisial AR. Melalui surat itu, kampus meminta orang tua korban menghadiri klarifikasi mengenai dana KIP Kuliah yang mahasiswa tersebut terima selama menempuh pendidikan.
Selain meminta klarifikasi, pihak kampus juga menyampaikan rencana pelaporan kepada kepolisian apabila orang tua korban tidak menghadiri undangan kedua. Kampus beralasan dana KIP Kuliah merupakan uang negara sehingga penerimanya harus mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan hukum.
Puskom Soroti Sikap Kampus
Kepala Bidang HAM dan Pendidikan Puskom Indonesia, Robby Lamasigi, menilai langkah kampus menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap korban. Menurutnya, kampus seharusnya memprioritaskan pemulihan korban daripada mengirim surat yang berpotensi menambah tekanan psikologis.
“Ini sangat memprihatinkan. Korban mengundurkan diri karena trauma setelah mengalami kekerasan seksual, tetapi bukannya mendapatkan perlindungan dan pemulihan, justru menerima tekanan baru terkait dana KIP. Ini bentuk tekanan baru terhadap korban,” ujar Robby.
Lebih lanjut, Robby menegaskan bahwa kampus harus menyelesaikan persoalan administrasi beasiswa melalui prosedur yang manusiawi dan tidak intimidatif. Karena itu, pihak kampus tidak boleh mencampurkan urusan administrasi dengan tanggung jawab perlindungan korban.
“Kampus harus membedakan mekanisme administrasi KIP dan kewajiban perlindungan korban kekerasan seksual. Jangan sampai aturan beasiswa berubah menjadi alat untuk membungkam atau menekan korban,” tegasnya.
Pertanyakan Upaya Perlindungan Korban
Puskom juga mempertanyakan langkah konkret yang telah kampus lakukan untuk membantu korban. Menurut Robby, trauma yang korban rasakan menjadi alasan utama pengunduran dirinya dari kampus.
Oleh sebab itu, kampus harus mempertimbangkan kondisi psikologis korban dalam setiap kebijakan dan tindakan. Selain itu, kampus perlu memastikan keselamatan, kerahasiaan, dan kenyamanan korban selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Kalau korban mundur karena trauma, maka pertanyaan paling penting adalah apa yang sudah kampus lakukan untuk melindungi korban. Apakah kampus menyediakan pendampingan, pemulihan, dan jaminan keamanan bagi korban? Jangan justru korban yang terus menanggung beban,” katanya.
Desak Kemenag Turun Tangan
Sementara itu, Puskom Indonesia mendesak Kementerian Agama RI, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, untuk segera memeriksa tindakan pihak kampus.
Selain memeriksa pihak kampus, Puskom juga meminta Kemenag mengevaluasi pengelolaan KIP Kuliah di IAI Rawa Aopa. Langkah tersebut penting untuk mencegah pihak tertentu memanfaatkan program bantuan pendidikan sebagai sarana menekan mahasiswa.
“Kami mendesak Kemenag RI turun tangan. Periksa pihak kampus, periksa pengelola KIP, dan pastikan korban tidak mengalami reviktimisasi. Negara tidak boleh membiarkan institusi pendidikan menambah tekanan terhadap korban kekerasan seksual,” ujar Robby.
Kampus Harus Menjadi Ruang Aman
Di sisi lain, Puskom menegaskan bahwa kampus berbasis agama harus menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa. Karena itu, lembaga pendidikan wajib mengedepankan nilai keadilan, kasih sayang, amanah, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Robby menilai perlakuan terhadap korban dalam kasus ini berpotensi mencederai nilai-nilai tersebut. Bahkan, tindakan yang menambah tekanan kepada korban dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Pendidikan Islam seharusnya berdiri di atas nilai keadilan, kasih sayang, amanah, dan perlindungan terhadap yang lemah. Jika kampus memperlakukan korban kekerasan seksual sebagai pihak yang bersalah, maka kampus mencoreng marwah pendidikan Islam,” tutup Robby.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar