Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. Delapan terdakwa kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menegaskan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dan berlanjut. Menurut jaksa, tindakan tersebut memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond hingga merugikan negara.

Delapan Terdakwa Jalani Sidang

Jaksa menghadirkan delapan terdakwa dari unsur pejabat LPEI dan pihak swasta. Mereka terdiri dari:

  • Andi Maulana Adjie
  • Intan Apriadi
  • Komaruzzaman
  • Gamaginta
  • Dwi Wahyudi
  • Ryan Wahyudi
  • Liu Raymond
  • Handoko Limaho

Jaksa menjerat seluruh terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Pengajuan Pembiayaan

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan Handoko Limaho dan Liu Raymond mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Keduanya memasukkan laporan studi kelayakan dan penilaian aset dengan data luas lahan kelapa sawit yang berbeda dari fakta di lapangan. Mereka juga memakai dokumen fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan audit.

Selain itu, keduanya mengajukan pencairan dana memakai tagihan dan kontrak fiktif. Jaksa juga menemukan penggunaan dana pembiayaan yang tidak sesuai proposal dan perjanjian awal.

Pejabat LPEI Dinilai Abaikan Pengawasan

Jaksa menilai sejumlah pejabat LPEI mengabaikan proses pemeriksaan dalam pengajuan pembiayaan tersebut.

Ryan Wahyudi, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan Apriadi, dan Andi Maulana Adjie tidak melakukan pengecekan barang dagangan maupun pemeriksaan terhadap persediaan dan piutang usaha yang menjadi agunan.

Mereka juga tidak memastikan keabsahan data lahan kelapa sawit, transaksi penjualan, serta pembelian bahan baku dari pemasok.

Jaksa turut menyoroti penerimaan Letter of Undertaking (LoU) berupa statement letter sebagai agunan. Padahal, dokumen itu tidak memiliki kekuatan eksekusi hukum.

Komite Pembiayaan Tetap Beri Persetujuan

Dwi Wahyudi bersama sejumlah anggota komite pembiayaan tetap menyetujui fasilitas pembiayaan meski analisis risiko dan syarat administrasi belum terpenuhi.

Jaksa menyebut debitur belum menyerahkan cash deficit guarantee atau jaminan defisit kas dalam bentuk akta notaris dari pemegang saham mayoritas.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pembiayaan negara bernilai besar dan menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses penyaluran dana ekspor nasional.

Redaksi

Penulis

Cepat, Akurat & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum Pemuda Adat Tolaki dalam kegiatan pelestarian budaya dan nilai sara

    Mengenal Dewan Sara Forum Pemuda Adat Tolaki (FORDATI)

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 764
    • 5Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Forum Pemuda Adat Tolaki (FORDATI) hadir sebagai wadah pemuda adat yang berkomitmen menjaga nilai budaya, hukum adat (sara), serta identitas Tolaki. Di tengah perubahan zaman, FORDATI menempatkan generasi muda sebagai pelaku utama pelestarian adat. Organisasi ini mendorong pemuda adat untuk memahami budaya sebagai pedoman hidup, bukan sekadar warisan simbolik. Melalui pendekatan edukatif […]

  • pembatasan kapal Selat Hormuz kapal tanker melintas pasca gencatan senjata AS Iran di perairan Oman

    Iran Atur Ketat Lintasan Kapal di Selat Hormuz, Tarif Transit Capai Rp34 Miliar per Tanker

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 170
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Iran menerapkan pembatasan kapal Selat Hormuz dengan membatasi jumlah kapal yang melintas menjadi sekitar 12 unit per hari. Selain itu, Iran menetapkan tarif transit hingga 2 juta dolar AS atau sekitar Rp34,2 miliar untuk satu kapal tanker besar. Kebijakan ini langsung menarik perhatian pelaku industri energi, pelayaran, dan logistik internasional karena berpotensi […]

  • Kerja sama BI dan PBOC mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan Indonesia-China.

    Kerja sama bank sentral RI-China perkuat stabilitas ekonomi bersama

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) – Duta Besar China untuk Indonesia, Wang Lutong, menyatakan bahwa kemajuan kerja sama antara Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral China (PBOC) berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta stabilitas keuangan kedua negara. “Kerja sama keuangan antara China dan Indonesia terus mengalami pendalaman dan telah membuahkan hasil yang signifikan. Kerja sama keuangan berkontribusi positif […]

  • Penyiraman Air Keras Adrie Yunus aktivis KontraS dikecam PP GPI

    PP GPI Mengutuk Keras Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras Adrie Yunus

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 168
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Adrie Yunus. Organisasi itu menilai tindakan tersebut sebagai kekerasan brutal yang mencederai nilai kemanusiaan. Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Midul Makati, SH., MH, menyatakan serangan itu tidak […]

  • Bea Cukai Kendari didesak mengevaluasi pengawasan atas maraknya peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

    GMH Sultra-Jakarta Desak Copot Kepala Bea Cukai Kendari, Soroti Maraknya Rokok dan Alkohol Ilegal

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Tenggara-Jakarta mengkritik kinerja Kantor Bea dan Cukai Kendari karena belum maksimal mengawasi peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal di Sulawesi Tenggara. Ketua GMH Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, mengatakan peredaran barang kena cukai ilegal yang terjadi secara terbuka bukan persoalan biasa. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di […]

  • pasar digital adil UMKM Indonesia

    Pemerintah Geser Strategi: UMKM Didorong Lebih Kompetitif di Era Pasar Digital

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 204
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Pemerintah kini mengubah arah kebijakan untuk mendorong UMKM berkembang lebih cepat. Sebelumnya, pemerintah menekankan pentingnya kehadiran UMKM di platform digital. Kini, pemerintah berfokus pada peningkatan kualitas usaha. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa fase “go online” sudah terlampaui. Oleh karena itu, pemerintah mendorong UMKM agar lebih produktif sekaligus kompetitif. […]

expand_less