Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mahasiswa Desak Kejagung dan KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Pertambangan Nikel di Kolaka

Mahasiswa Desak Kejagung dan KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Pertambangan Nikel di Kolaka

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM) Sultra-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyelidiki dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

GPM menilai aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Organisasi tersebut juga menyebut inisial HL, HT, dan HM sebagai pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam perkara itu. Dugaan tersebut tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

GPM Minta Penegakan Hukum Berjalan Profesional

Ketua Umum GPM Sultra-Jakarta, Egit Setiawan, mengatakan pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Egit, aparat penegak hukum harus menyelidiki setiap informasi maupun alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI dan KPK memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka. Seluruh proses penegakan hukum harus berlangsung secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Egit.

Selain meminta penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan, GPM juga mendorong aparat penegak hukum menyelidiki aktivitas sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum.

GPM menyebut PT Wijaya Nikel Nusantara, PT Mineral Niaga Jaya, PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra sebagai perusahaan yang perlu mendapat pendalaman apabila aparat menemukan dugaan pelanggaran hukum.

Egit mengatakan aparat perlu memastikan seluruh perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai perizinan yang berlaku. Menurutnya, setiap perusahaan juga wajib menerapkan tata kelola pertambangan yang baik agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Minta Telusuri Dugaan Aliran Dana

GPM juga meminta Kejagung RI dan KPK menelusuri dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan apabila aparat menemukan indikasi tindak pidana.

Selain itu, GPM meminta kedua lembaga memperkuat supervisi dan pengawasan terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan. Organisasi tersebut berharap seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Egit, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara, menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pertambangan yang bersih dan akuntabel.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami meminta seluruh dugaan yang berkembang diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Kabaristana.com masih menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk meminta konfirmasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi akan memuat setiap klarifikasi dari pihak terkait secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • aliansi keamanan Teluk dan ketegangan militer Iran di kawasan

    Teluk Mulai Cari Sekutu Baru Usai Konflik Iran, Gagasan “NATO Muslim” Kian Jauh dari Realita

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 141
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Negara-negara Teluk mulai meninjau ulang strategi keamanan setelah konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran mengguncang kawasan. Mereka tidak hanya fokus pada pemulihan ekonomi, tetapi juga mencari mitra pertahanan baru. Para pemimpin Teluk melihat ancaman dari Iran masih nyata. Iran masih memiliki rudal dan drone dalam jumlah besar. Kondisi ini membuat kawasan […]

  • Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun dalam Kasus CPO

    Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun dalam Kasus CPO

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, menghadapi dakwaan kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,37 triliun. JPU Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, membacakan dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor […]

  • KPK tahan Yaqut di rutan di Gedung Merah Putih Jakarta

    KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan, Pemeriksaan dan Konferensi Pers Jadi Alasan Utama

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 201
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan negara. Langkah ini mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan KPK tahan Yaqut di rutan muncul setelah penyidik menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan. Penyidik membutuhkan kehadiran langsung Yaqut agar proses berjalan lancar. Selain itu, KPK juga menyiapkan […]

  • Real Madrid 16 Besar – Selebrasi Aurelien Tchouameni usai mencetak gol melawan Benfica pada playoff Liga Champions 2025/26 di Santiago Bernabeu

    Real Madrid ke 16 Besar Liga Champions Usai Tekuk Benfica 2-1

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 260
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Real Madrid memastikan langkah ke babak 16 besar Liga Champions setelah kembali mengalahkan Benfica dengan skor 2-1 pada leg kedua playoff di Stadion Santiago Bernabeu, Kamis dini hari WIB. Hasil ini mengunci keunggulan agregat 3-1 bagi Los Blancos, menyusul kemenangan tipis 1-0 pada pertemuan pertama. Gol Cepat Benfica, Respons Kilat Madrid Meski […]

  • Gugatan Patriot Bond: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait gugatan Patriot Bond di Mahkamah Konstitusi.

    Gugatan Patriot Bond Bergulir di MK, Purbaya Siapkan Tim Ahli Hukum

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA,(Kabaristana.com)– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah siap menghadapi gugatan uji materi terkait Patriot Bond di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, pemerintah membentuk tim yang berisi para ahli hukum untuk mengawal proses persidangan. Purbaya menjelaskan pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu, pemerintah berkomitmen mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan […]

  • Dugaan limbah ban bekas yang diduga melibatkan oknum pejabat KUPP Molawe menjadi sorotan GMH Sultra-Jakarta.

    Ketua GMH Sultra-Jakarta Soroti Dugaan Praktik Penjualan Limbah dan Gratifikasi di Kawasan Berikat Morosi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (GMH) Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penjualan limbah ban bekas dan gratifikasi yang menyeret nama oknum pejabat di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe. Abdi mengatakan, GMH Sultra-Jakarta menerima informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan limbah ban bekas […]

expand_less