Mahasiswa Desak Kejagung dan KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Pertambangan Nikel di Kolaka
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 115
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM) Sultra-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyelidiki dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
GPM menilai aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Organisasi tersebut juga menyebut inisial HL, HT, dan HM sebagai pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam perkara itu. Dugaan tersebut tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
GPM Minta Penegakan Hukum Berjalan Profesional
Ketua Umum GPM Sultra-Jakarta, Egit Setiawan, mengatakan pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Egit, aparat penegak hukum harus menyelidiki setiap informasi maupun alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI dan KPK memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka. Seluruh proses penegakan hukum harus berlangsung secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Egit.
Selain meminta penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan, GPM juga mendorong aparat penegak hukum menyelidiki aktivitas sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum.
GPM menyebut PT Wijaya Nikel Nusantara, PT Mineral Niaga Jaya, PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra sebagai perusahaan yang perlu mendapat pendalaman apabila aparat menemukan dugaan pelanggaran hukum.
Egit mengatakan aparat perlu memastikan seluruh perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai perizinan yang berlaku. Menurutnya, setiap perusahaan juga wajib menerapkan tata kelola pertambangan yang baik agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.
Minta Telusuri Dugaan Aliran Dana
GPM juga meminta Kejagung RI dan KPK menelusuri dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan apabila aparat menemukan indikasi tindak pidana.
Selain itu, GPM meminta kedua lembaga memperkuat supervisi dan pengawasan terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan. Organisasi tersebut berharap seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Egit, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara, menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pertambangan yang bersih dan akuntabel.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami meminta seluruh dugaan yang berkembang diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Kabaristana.com masih menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk meminta konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi akan memuat setiap klarifikasi dari pihak terkait secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar