Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » GASKAN: Kasus Pencabulan 2 Kakak Beradik Belum Disidangkan, Diduga Keras Ada Kelalaian Hukum Fatal

GASKAN: Kasus Pencabulan 2 Kakak Beradik Belum Disidangkan, Diduga Keras Ada Kelalaian Hukum Fatal

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA, (kabaristana.com) – MAJALENGKA, (kabaristana.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua kakak beradik di bawah umur yang melibatkan ayah tiri berinisial YRN hingga kini belum masuk tahap persidangan. Padahal, aparat memproses perkara tersebut hampir satu tahun.

Kondisi tersebut menarik perhatian Gerakan Advokasi Sosial dan Kemanusiaan (GASKAN). Organisasi itu menilai penyidik Polres Majalengka kurang tepat dalam menerapkan pasal sehingga proses hukum berjalan lambat.

Ibu Korban Ungkap Dugaan Kesalahan Pasal

Ibu korban, Ashima Dinillah, mengaku memahami persoalan hukum yang menimpa anak-anaknya setelah mengikuti diskusi hukum melalui media sosial TikTok.

Menurut Ashima, aparat seharusnya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menilai penggunaan pasal pidana umum tidak mencerminkan beratnya perbuatan yang terjadi.

“Saya melihat ada kekeliruan dalam penerapan pasal. Seharusnya aparat menggunakan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta pasal terkait ancaman menggunakan senjata tajam,” kata Ashima.

Ashima juga mengungkap dugaan penelantaran yang menimpa kedua anaknya selama mereka tinggal bersama YRN. Ia mengirim uang setiap bulan untuk kebutuhan makan dan biaya sekolah anak-anaknya.

Namun, menurut Ashima, YRN tidak memberikan uang tersebut kepada anak-anak maupun pihak sekolah. Akibatnya, kedua korban mengalami kesulitan ekonomi dan menghadapi hambatan dalam pendidikan.

“Anak-anak saya pernah kesulitan mendapatkan makanan dan kebutuhan sehari-hari. Mereka bahkan mencari uang dengan mengamen di jalan,” ujarnya.

Penyidik Serahkan Penanganan kepada Kejaksaan

Saat awak media meminta keterangan mengenai persoalan tersebut, penyidik Polres Majalengka IPTU Agus Suhartono menjelaskan bahwa jaksa kini memegang kewenangan atas perkara tersebut.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan sehingga proses berikutnya menjadi kewenangan jaksa,” ujar Agus.

Pernyataan itu membuat keluarga korban berharap Kejaksaan melakukan peninjauan terhadap konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Keluarga Korban Minta Jaksa Tinjau Dakwaan

Atas arahan Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, Ashima mendatangi Kejaksaan Negeri Majalengka untuk menyerahkan surat permohonan peninjauan dakwaan.

Dalam surat itu, Ashima meminta jaksa mempertimbangkan penggunaan beberapa ketentuan hukum, yaitu:

1. Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

2. Pasal 6 huruf c jo Pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

3. Pasal 49 dan Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan.

Ketika datang ke kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Ashima tidak bertemu langsung dengan Kasi Pidum maupun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara. Staf Kejaksaan bernama Dirga menjelaskan bahwa keduanya sedang bekerja dari rumah.

Meski demikian, petugas tetap menerima surat permohonan yang dibawa keluarga korban.

GASKAN Tegaskan Komitmen Mengawal Kasus

Ashima berharap Kejaksaan Negeri Majalengka memeriksa kembali dakwaan secara objektif dan profesional sebelum jaksa membawa perkara ke pengadilan.

“Saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk anak-anak saya,” tegasnya.

Sementara itu, Andi Muhammad Rifaldy menegaskan bahwa GASKAN akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum berakhir.

Menurut Andi, aparat penegak hukum harus menggunakan pasal yang tepat agar korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika ada kekeliruan dalam dakwaan, maka jaksa perlu memperbaikinya demi keadilan bagi korban,” ujarnya.

Sampai berita ini tayang, Kejaksaan Negeri Majalengka belum memberikan keterangan resmi mengenai surat permohonan yang diajukan keluarga korban. Keluarga korban masih menunggu langkah lanjutan dari pihak kejaksaan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • teknologi gadget masa depan smart home

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle ptmbi
    • visibility 541
    • 0Komentar

    JAKARTA, Perkembangan teknologi pada 2023 menunjukkan perubahan besar dalam cara manusia berinteraksi dengan perangkat digital. Gadget tidak lagi sekadar alat bantu, tetapi mulai menjadi bagian dari sistem yang memahami kebutuhan penggunanya. Mulai dari rumah pintar yang mampu membaca kebiasaan hingga wearable yang memantau kondisi tubuh secara mendalam, inovasi teknologi kini bergerak menuju pengalaman yang lebih […]

  • SAKO Pramuka Alwashliyah Sumut resmi dilantik masa bakti 2025-2030 di Aula Univa Medan

    SAKO Pramuka Alwashliyah Sumut Resmi Dilantik, Siapkan Kader Muda Berkarakter

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MEDAN, (Kabaristana.com) – Satuan Komunitas (SAKO) Pramuka Alwashliyah Sumatera Utara resmi melantik Dewan Pengurus Daerah masa bakti 2025–2030 di Aula Universitas Alwashliyah (Univa) Medan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat pembinaan karakter generasi muda melalui pendidikan kepramukaan yang berpadu dengan nilai-nilai Alwashliyah. Tokoh Alwashliyah, jajaran Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Utara, para […]

  • harga emas Pegadaian naik hari ini

    KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Kereta di Kemenhub

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pengaturan lelang dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi yang sedang berjalan. Untuk itu, penyidik memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Dimas Reska Putra, sebagai saksi pada 15 April 2026. […]

  • sembako May Day dibagikan Bulog kepada buruh di Monas Jakarta

    Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di Monas Saat May Day 2026, Buruh Dapat Bantuan dan Makan Gratis

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Program sembako May Day mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5). Perum Bulog membagikan 350 ribu paket sembako kepada buruh untuk menjaga daya beli pekerja. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memimpin langsung penyaluran bantuan. Ia menegaskan bahwa Bulog menjalankan program ini atas arahan Presiden Prabowo […]

  • Prabowo ke Rusia tiba di Bandara Vnukovo Moskow

    Prabowo ke Rusia, DPR Dorong Peran Aktif Indonesia dalam Perdamaian Dunia

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 176
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Rusia untuk membahas kondisi geopolitik dunia. Ia akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin dalam agenda tersebut. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai langkah ini penting. Ia menyebut kunjungan ini sebagai upaya nyata Indonesia dalam mendorong perdamaian dunia. Soleh menilai situasi global makin kompleks. Karena itu, Indonesia […]

  • Vonis Pembunuhan Indramayu ditunda saat majelis hakim memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.

    Vonis Pembunuhan Lima Anggota Keluarga di Indramayu Ditunda, Majelis Hakim Rampungkan Musyawarah

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) – Vonis Pembunuhan Indramayu menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Indramayu menunda pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota satu keluarga. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Juli 2026 karena masih menyelesaikan musyawarah. Ketua Majelis Hakim, Wimmy D. Simarmata, memimpin persidangan pada Jumat. Ia menjelaskan […]

expand_less