Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » GASKAN: Kasus Pencabulan 2 Kakak Beradik Belum Disidangkan, Diduga Keras Ada Kelalaian Hukum Fatal

GASKAN: Kasus Pencabulan 2 Kakak Beradik Belum Disidangkan, Diduga Keras Ada Kelalaian Hukum Fatal

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA, (kabaristana.com) – MAJALENGKA, (kabaristana.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua kakak beradik di bawah umur yang melibatkan ayah tiri berinisial YRN hingga kini belum masuk tahap persidangan. Padahal, aparat memproses perkara tersebut hampir satu tahun.

Kondisi tersebut menarik perhatian Gerakan Advokasi Sosial dan Kemanusiaan (GASKAN). Organisasi itu menilai penyidik Polres Majalengka kurang tepat dalam menerapkan pasal sehingga proses hukum berjalan lambat.

Ibu Korban Ungkap Dugaan Kesalahan Pasal

Ibu korban, Ashima Dinillah, mengaku memahami persoalan hukum yang menimpa anak-anaknya setelah mengikuti diskusi hukum melalui media sosial TikTok.

Menurut Ashima, aparat seharusnya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menilai penggunaan pasal pidana umum tidak mencerminkan beratnya perbuatan yang terjadi.

“Saya melihat ada kekeliruan dalam penerapan pasal. Seharusnya aparat menggunakan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta pasal terkait ancaman menggunakan senjata tajam,” kata Ashima.

Ashima juga mengungkap dugaan penelantaran yang menimpa kedua anaknya selama mereka tinggal bersama YRN. Ia mengirim uang setiap bulan untuk kebutuhan makan dan biaya sekolah anak-anaknya.

Namun, menurut Ashima, YRN tidak memberikan uang tersebut kepada anak-anak maupun pihak sekolah. Akibatnya, kedua korban mengalami kesulitan ekonomi dan menghadapi hambatan dalam pendidikan.

“Anak-anak saya pernah kesulitan mendapatkan makanan dan kebutuhan sehari-hari. Mereka bahkan mencari uang dengan mengamen di jalan,” ujarnya.

Penyidik Serahkan Penanganan kepada Kejaksaan

Saat awak media meminta keterangan mengenai persoalan tersebut, penyidik Polres Majalengka IPTU Agus Suhartono menjelaskan bahwa jaksa kini memegang kewenangan atas perkara tersebut.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan sehingga proses berikutnya menjadi kewenangan jaksa,” ujar Agus.

Pernyataan itu membuat keluarga korban berharap Kejaksaan melakukan peninjauan terhadap konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Keluarga Korban Minta Jaksa Tinjau Dakwaan

Atas arahan Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, Ashima mendatangi Kejaksaan Negeri Majalengka untuk menyerahkan surat permohonan peninjauan dakwaan.

Dalam surat itu, Ashima meminta jaksa mempertimbangkan penggunaan beberapa ketentuan hukum, yaitu:

1. Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

2. Pasal 6 huruf c jo Pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

3. Pasal 49 dan Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan.

Ketika datang ke kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Ashima tidak bertemu langsung dengan Kasi Pidum maupun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara. Staf Kejaksaan bernama Dirga menjelaskan bahwa keduanya sedang bekerja dari rumah.

Meski demikian, petugas tetap menerima surat permohonan yang dibawa keluarga korban.

GASKAN Tegaskan Komitmen Mengawal Kasus

Ashima berharap Kejaksaan Negeri Majalengka memeriksa kembali dakwaan secara objektif dan profesional sebelum jaksa membawa perkara ke pengadilan.

“Saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk anak-anak saya,” tegasnya.

Sementara itu, Andi Muhammad Rifaldy menegaskan bahwa GASKAN akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum berakhir.

Menurut Andi, aparat penegak hukum harus menggunakan pasal yang tepat agar korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika ada kekeliruan dalam dakwaan, maka jaksa perlu memperbaikinya demi keadilan bagi korban,” ujarnya.

Sampai berita ini tayang, Kejaksaan Negeri Majalengka belum memberikan keterangan resmi mengenai surat permohonan yang diajukan keluarga korban. Keluarga korban masih menunggu langkah lanjutan dari pihak kejaksaan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pengalihan penahanan Yaqut saat berjalan menuju ruang pemeriksaan KPK

    KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Sudah Sesuai Prosedur, Kasus Kuota Haji Terus Bergulir

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka menjalankan seluruh proses pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sesuai aturan hukum. KPK memastikan setiap keputusan terkait perubahan status penahanan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik mengambil langkah hukum secara terukur dan sesuai mekanisme. Ia menekankan bahwa […]

  • Demo HIMPUSEL Kemenag di depan Kantor Kementerian Agama RI

    Datangi Kemenag RI, HIMPUSEL Tolak Penghakiman Sepihak Terhadap IAI Rawa Aopa

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Himpunan Mahasiswa Pemuda Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (HIMPUSEL) menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Rabu, 13 Mei 2026. Massa menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan. Dalam aksi tersebut, massa meminta Kemenag RI tetap objektif, profesional, dan independen. Mereka juga meminta […]

  • Pers jaga kualitas informasi saat peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta”

    Dewan Pers Tegaskan Peran Pers Jaga Kualitas Informasi di Era Disrupsi Digital

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 75
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pers tetap memegang peran penting di tengah derasnya arus informasi digital. Dalam peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu, Komaruddin menyebut pers berfungsi menjaga kualitas informasi yang diterima publik. “Pers itu perannya tidak akan tergusur karena pers menjaga kualitas informasi,” kata Komaruddin. Ia mengibaratkan […]

  • GEMARI Jakarta tagih kepastian KPK terkait perkembangan pemeriksaan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto melalui pernyataan Koordinator Nasional Kori Fatnawi.

    Berbulan-bulan Pasca Penggeledahan, SF Hariyanto Kembali Diperiksa, GEMARI Jakarta Tagih Kepastian dari KPK

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle Retanto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI JAKARTA) kembali melontarkan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul pemeriksaan terbaru terhadap Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan yang telah berulang kali dilakukan belum diikuti dengan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah publik. Koordinator Nasional GEMARI JAKARTA, […]

  • Idealisme Mahasiswa Pancasila menjadi pesan utama yang disampaikan Mahdayan Tanjung pada Hari Lahir Pancasila 2026.

    MEMPERKUAT IDEALISME MAHASISWA MELALUI NILAI-NILAI PANCASILA

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Kabaristana.com – Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni menjadi momentum penting bagi mahasiswa Indonesia. Momentum ini mengingatkan mahasiswa untuk meneguhkan peran sebagai agen perubahan, agen kontrol sosial, dan penjaga nilai kebangsaan. Pancasila bukan sekadar dasar negara. Pancasila juga menjadi kompas moral bagi generasi muda dalam menghadapi tantangan zaman. Mahasiswa Jangan Kehilangan Arah Wakil […]

  • emisi Jepang 2024 dari industri, pembangkit listrik, hutan penyerap karbon, dan polusi udara di Tokyo

    Target Iklim Jepang Tersendat, Laju Penurunan Emisi Melambat di 2024

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Tokyo, (Kabaristana.com) — Emisi Jepang 2024 terus menurun, tetapi lajunya melambat. Pemerintah Jepang belum mencapai target tahunan meski sudah menjalankan berbagai kebijakan. Kementerian Lingkungan Hidup Jepang mencatat emisi bersih mencapai 994 juta ton hingga Maret 2025. Angka ini turun 28,7 persen dari level tahun fiskal 2013. Untuk pertama kalinya, total emisi turun di bawah 1 miliar […]

expand_less