GASKAN: Kasus Pencabulan 2 Kakak Beradik Belum Disidangkan, Diduga Keras Ada Kelalaian Hukum Fatal
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- visibility 137
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Ibu korban, Ashima Dinillah,
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAJALENGKA, (kabaristana.com) – MAJALENGKA, (kabaristana.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua kakak beradik di bawah umur yang melibatkan ayah tiri berinisial YRN hingga kini belum masuk tahap persidangan. Padahal, aparat memproses perkara tersebut hampir satu tahun.
Kondisi tersebut menarik perhatian Gerakan Advokasi Sosial dan Kemanusiaan (GASKAN). Organisasi itu menilai penyidik Polres Majalengka kurang tepat dalam menerapkan pasal sehingga proses hukum berjalan lambat.
Ibu Korban Ungkap Dugaan Kesalahan Pasal
Ibu korban, Ashima Dinillah, mengaku memahami persoalan hukum yang menimpa anak-anaknya setelah mengikuti diskusi hukum melalui media sosial TikTok.
Menurut Ashima, aparat seharusnya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menilai penggunaan pasal pidana umum tidak mencerminkan beratnya perbuatan yang terjadi.
“Saya melihat ada kekeliruan dalam penerapan pasal. Seharusnya aparat menggunakan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta pasal terkait ancaman menggunakan senjata tajam,” kata Ashima.
Ashima juga mengungkap dugaan penelantaran yang menimpa kedua anaknya selama mereka tinggal bersama YRN. Ia mengirim uang setiap bulan untuk kebutuhan makan dan biaya sekolah anak-anaknya.
Namun, menurut Ashima, YRN tidak memberikan uang tersebut kepada anak-anak maupun pihak sekolah. Akibatnya, kedua korban mengalami kesulitan ekonomi dan menghadapi hambatan dalam pendidikan.
“Anak-anak saya pernah kesulitan mendapatkan makanan dan kebutuhan sehari-hari. Mereka bahkan mencari uang dengan mengamen di jalan,” ujarnya.
Penyidik Serahkan Penanganan kepada Kejaksaan
Saat awak media meminta keterangan mengenai persoalan tersebut, penyidik Polres Majalengka IPTU Agus Suhartono menjelaskan bahwa jaksa kini memegang kewenangan atas perkara tersebut.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan sehingga proses berikutnya menjadi kewenangan jaksa,” ujar Agus.
Pernyataan itu membuat keluarga korban berharap Kejaksaan melakukan peninjauan terhadap konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
Keluarga Korban Minta Jaksa Tinjau Dakwaan
Atas arahan Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, Ashima mendatangi Kejaksaan Negeri Majalengka untuk menyerahkan surat permohonan peninjauan dakwaan.
Dalam surat itu, Ashima meminta jaksa mempertimbangkan penggunaan beberapa ketentuan hukum, yaitu:
1. Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
2. Pasal 6 huruf c jo Pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Pasal 49 dan Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan.
Ketika datang ke kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Ashima tidak bertemu langsung dengan Kasi Pidum maupun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara. Staf Kejaksaan bernama Dirga menjelaskan bahwa keduanya sedang bekerja dari rumah.
Meski demikian, petugas tetap menerima surat permohonan yang dibawa keluarga korban.
GASKAN Tegaskan Komitmen Mengawal Kasus
Ashima berharap Kejaksaan Negeri Majalengka memeriksa kembali dakwaan secara objektif dan profesional sebelum jaksa membawa perkara ke pengadilan.
“Saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk anak-anak saya,” tegasnya.
Sementara itu, Andi Muhammad Rifaldy menegaskan bahwa GASKAN akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum berakhir.
Menurut Andi, aparat penegak hukum harus menggunakan pasal yang tepat agar korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika ada kekeliruan dalam dakwaan, maka jaksa perlu memperbaikinya demi keadilan bagi korban,” ujarnya.
Sampai berita ini tayang, Kejaksaan Negeri Majalengka belum memberikan keterangan resmi mengenai surat permohonan yang diajukan keluarga korban. Keluarga korban masih menunggu langkah lanjutan dari pihak kejaksaan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar