KKJ Sultra Kecam Kepala Dinas Pariwisata Sultra Usai Sebut Wartawan “Idiot”
- account_circle Redaksi
- calendar_month 26 menit yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

KKJ Sultra mengecam pernyataan Kadispar Ridwan Badallah yang menyebut wartawan “idiot”.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (KABARISTANA.COM) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, yang menyebut wartawan dengan kata “idiot” melalui akun TikTok pribadinya @eRBe#bersuara.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan seorang pejabat publik karena merendahkan profesi jurnalis. Ia menegaskan, keberatan terhadap kerja jurnalistik seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagai pejabat publik, Ridwan Badallah seharusnya memahami bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pernyataan yang merendahkan wartawan dapat menjadi bentuk intimidasi verbal terhadap profesi jurnalis,” ujar Fadli melalui keterangan resmi, Sabtu (12/9/2026).
Persoalan ini bermula ketika seorang jurnalis meminta tanggapan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait denda administratif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp2,09 triliun pada Selasa (8/9/2026).
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pernyataan Gubernur Sultra yang mendukung penegakan hukum di bidang lingkungan dan sumber daya alam (SDA), termasuk melalui pemulihan aset selain proses pidana.
Pada hari yang sama, Ridwan Badallah mengunggah video melalui akun TikTok pribadinya. Dalam video tersebut, ia menyebut pertanyaan jurnalis itu salah sasaran dan menggunakan kata “idiot” untuk menyebut wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Fadli menegaskan, jurnalis memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi informasi kepada pejabat publik.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Bertanya, melakukan konfirmasi, dan menggali informasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang tidak boleh dihalangi dengan cara-cara yang merendahkan,” ujarnya.
Menurut Fadli, narasumber memang memiliki hak untuk mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru atau memilih tidak menjawab. Namun, hak tersebut tidak semestinya digunakan untuk menghina atau menyerang pribadi jurnalis.
“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau pertanyaan wartawan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan menyebut wartawan idiot,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tekanan terhadap jurnalis tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, penghinaan, dan tekanan verbal juga dapat memengaruhi kebebasan pers.
Menurut Fadli, pernyataan yang merendahkan jurnalis berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni kondisi ketika wartawan menjadi enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir mendapat tekanan atau penghinaan.
Atas persoalan tersebut, KKJ Sultra menyatakan mengecam pernyataan Ridwan Badallah dan meminta Kepala Dinas Pariwisata Sultra itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam.
Fadli mengatakan KKJ Sultra akan mempertimbangkan langkah hukum apabila permintaan maaf tersebut tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami meminta Kadis Pariwisata Sultra meminta maaf secara terbuka. Jika tidak dilakukan, KKJ Sultra akan mempertimbangkan langkah hukum,” pungkas Fadli.
Maka dari itu, kami menegaskan kepada Kepala Dinas Pariwisata Sultra agar segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers dan media atas pernyataan yang telah disampaikannya. Pernyataan tersebut kami nilai tidak pantas karena dapat merendahkan dan mencederai profesi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
(RM)
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar