Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Gugatan Patriot Bond Bergulir di MK, Purbaya Siapkan Tim Ahli Hukum

Gugatan Patriot Bond Bergulir di MK, Purbaya Siapkan Tim Ahli Hukum

  • account_circle Retanto
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,(Kabaristana.com)– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah siap menghadapi gugatan uji materi terkait Patriot Bond di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, pemerintah membentuk tim yang berisi para ahli hukum untuk mengawal proses persidangan.

Purbaya menjelaskan pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu, pemerintah berkomitmen mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyiapkan ahli-ahli hukum agar kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, pemerintah tetap menghormati seluruh proses hukum. Oleh sebab itu, pemerintah memilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebelum mengambil langkah berikutnya.

“Kita ikuti saja prosesnya dan menunggu hasil putusannya,” kata Purbaya.

Koalisi Ajukan Uji Materi

Di sisi lain, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Permohonan tersebut menguji Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) yang mengatur Obligasi Khusus BPI Danantara atau Patriot Bond.

Koalisi menilai kedua pasal itu memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli obligasi. Akibatnya, ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum dan pengawasan perpajakan.

Pemohon Soroti Norma dalam UU P2SK

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menegaskan gugatan itu tidak menolak Patriot Bond sebagai instrumen investasi negara. Sebaliknya, pemohon hanya meminta Mahkamah Konstitusi menguji norma yang dianggap memberi perlakuan khusus kepada kelompok tertentu.

Menurut Saleh, aturan tersebut membatasi penggunaan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, aturan tersebut juga membatasi pemanfaatan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak.

Karena alasan itu, pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan asas negara hukum yang dijamin UUD 1945.

Pemerintah Tunggu Putusan MK

Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan tanggapan terhadap substansi gugatan. Namun, Kementerian Keuangan memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, putusan MK nantinya akan menentukan apakah ketentuan Patriot Bond dalam UU P2SK tetap berlaku atau memerlukan penyesuaian sesuai putusan hakim konstitusi.

  • Penulis: Retanto
  • Editor: Wilda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anton Timbang Sultra dalam kegiatan seminar dan pengembangan generasi muda

    Opini: Anton Timbang dan Harapan Baru Dunia Usaha Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) – Dunia usaha memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Di Sulawesi Tenggara, Anton Timbang aktif mengembangkan sektor usaha melalui kepemimpinannya di Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Selama memimpin Kadin Sultra, Anton Timbang memperkuat hubungan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. Selain itu, ia juga aktif memperkenalkan potensi ekonomi Sulawesi Tenggara kepada […]

  • kekuatan militer Israel Iran dengan ilustrasi tentara kedua negara

    Israel Gempur Iran, Perbandingan Kekuatan Militer Dua Negara Kembali Disorot

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 263
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Ketegangan di Timur Tengah meningkat tajam ketika Israel melancarkan serangan militer ke Iran, Sabtu (28/2/2026). Pemerintah Israel menyebut operasi itu sebagai langkah pencegahan untuk menekan ancaman terhadap keamanan nasional. Pernyataan resmi datang dari Menteri Pertahanan Israel, Katz, yang menyampaikan keterangan tersebut kepada Reuters. Di sisi lain, sumber Iran menyebutkan Pemimpin Tertinggi Iran, […]

  • BBPOM Jakarta Tindak Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Ilegal di Ciracas

    BBPOM Jakarta Tindak Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Ilegal di Ciracas

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 91
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta bersama Polda Metro Jaya menindak toko kosmetik di kawasan Ciracas karena menjual obat keras ilegal tanpa izin edar. Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan toko kosmetik tidak boleh menjual obat keras tanpa izin resmi dari BPOM. Petugas menemukan 72 jenis obat keras ilegal […]

  • Bea Cukai Kendari didesak mengevaluasi pengawasan atas maraknya peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

    GMH Sultra-Jakarta Desak Copot Kepala Bea Cukai Kendari, Soroti Maraknya Rokok dan Alkohol Ilegal

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Tenggara-Jakarta mengkritik kinerja Kantor Bea dan Cukai Kendari karena belum maksimal mengawasi peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal di Sulawesi Tenggara. Ketua GMH Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, mengatakan peredaran barang kena cukai ilegal yang terjadi secara terbuka bukan persoalan biasa. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di […]

  • OTT PT ST Nickel di Konawe terkait dugaan pemerasan dan suap perusahaan tambang

    HIMA-PPHI Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra, Media Diminta Sajikan Informasi Akurat

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Kendari, (Kabaristana.com) | Masyarakat diminta tidak terprovokasi isu penetapan tersangka Ketua Kadin Sulawesi Tenggara. Isu ini beredar luas di media sosial dan media online. Informasi yang belum pasti dapat memicu kegaduhan. Ketua Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (HIMA-PPHI), Irjal Ridwan, SH, menyampaikan imbauan tersebut. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum. Ia juga menolak […]

  • Polresta Bandung ungkap 29 kasus kejahatan jalanan

    Polresta Bandung sita 90 kendaraan dari pengungkapan Kejahatan Jalanan

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BANDUNG, (kabaristana.com) — Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap 29 kasus kejahatan jalanan selama Juni hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 90 unit sepeda motor dan menangkap 36 tersangka. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek jajaran menangani seluruh kasus tersebut dalam kurun waktu dua bulan. “Satreskrim Polresta […]

expand_less