Gugatan Patriot Bond Bergulir di MK, Purbaya Siapkan Tim Ahli Hukum
- account_circle Retanto
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- visibility 93
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan Patriot Bond yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,(Kabaristana.com)– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah siap menghadapi gugatan uji materi terkait Patriot Bond di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, pemerintah membentuk tim yang berisi para ahli hukum untuk mengawal proses persidangan.
Purbaya menjelaskan pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu, pemerintah berkomitmen mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyiapkan ahli-ahli hukum agar kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, pemerintah tetap menghormati seluruh proses hukum. Oleh sebab itu, pemerintah memilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Kita ikuti saja prosesnya dan menunggu hasil putusannya,” kata Purbaya.
Koalisi Ajukan Uji Materi
Di sisi lain, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Permohonan tersebut menguji Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) yang mengatur Obligasi Khusus BPI Danantara atau Patriot Bond.
Koalisi menilai kedua pasal itu memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli obligasi. Akibatnya, ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum dan pengawasan perpajakan.
Pemohon Soroti Norma dalam UU P2SK
Kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menegaskan gugatan itu tidak menolak Patriot Bond sebagai instrumen investasi negara. Sebaliknya, pemohon hanya meminta Mahkamah Konstitusi menguji norma yang dianggap memberi perlakuan khusus kepada kelompok tertentu.
Menurut Saleh, aturan tersebut membatasi penggunaan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, aturan tersebut juga membatasi pemanfaatan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak.
Karena alasan itu, pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan asas negara hukum yang dijamin UUD 1945.
Pemerintah Tunggu Putusan MK
Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan tanggapan terhadap substansi gugatan. Namun, Kementerian Keuangan memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, putusan MK nantinya akan menentukan apakah ketentuan Patriot Bond dalam UU P2SK tetap berlaku atau memerlukan penyesuaian sesuai putusan hakim konstitusi.
- Penulis: Retanto
- Editor: Wilda



Saat ini belum ada komentar