FKMH Sultra Desak Kejagung Bongkar Aktor di Balik Dugaan Tambang Nikel Ilegal PT BPS
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 15 Jun 2026
- visibility 124
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum (FKMH) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut dugaan aktivitas tambang nikel ilegal yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Desakan itu muncul setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjalankan penyidikan terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
FKMH Minta Kejagung Awasi Penanganan Kasus
Ketua Umum FKMH Sultra, Salfin Tebara, meminta Kejaksaan Agung mengawasi penanganan perkara tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengusut seluruh pihak yang memiliki peran dalam aktivitas perusahaan.
Salfin menegaskan bahwa aparat tidak boleh hanya memeriksa pelaksana lapangan. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan perusahaan.
“Secara kelembagaan kami mendesak Kejaksaan Agung RI memeriksa pihak yang memiliki kendali terhadap aktivitas PT BPS. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual,” kata Salfin, Senin (15/6/2026).
Dugaan Aktivitas Nikel Sejak 2019
FKMH Sultra menyebut PT BPS memiliki izin usaha pertambangan batuan atau galian C. Namun, organisasi itu menduga perusahaan menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan ore nikel sejak 2019.
FKMH juga menyebut izin usaha pertambangan perusahaan berakhir pada 2022. Meski demikian, dugaan aktivitas tambang nikel tetap menarik perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum.
Salfin meminta aparat mendalami hubungan sejumlah pihak dengan operasional perusahaan.
Aktivitas Tambang Dinilai Berpotensi Merugikan Negara
FKMH Sultra menilai aktivitas pertambangan di luar izin dapat mengurangi penerimaan negara dan pajak daerah. Organisasi itu juga menilai kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan.
“Aktivitas pertambangan di luar izin berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Karena itu, aparat harus mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan,” ujar Salfin.
FKMH Siapkan Aksi di Kejaksaan Agung
FKMH Sultra sempat merencanakan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI. Organisasi tersebut kemudian menunda agenda itu karena adanya aksi nasional lain di Jakarta.
Meski demikian, FKMH memastikan rencana demonstrasi tetap berjalan. Organisasi itu akan menjadwalkan kembali aksi tersebut.
FKMH meminta Kejaksaan Agung mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan tambang nikel ilegal PT BPS. Organisasi itu juga meminta aparat menelusuri pihak yang berada di balik operasional perusahaan.
FKMH Sultra menilai penanganan perkara ini menjadi ukuran komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar