FKMH Sultra Desak Kejagung Bongkar Aktor di Balik Dugaan Tambang Nikel Ilegal PT BPS
- account_circle Rahman
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum (FKMH) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dijalankan perusahaan tersebut.
PT BPS diketahui memiliki izin usaha untuk pertambangan batuan atau galian C. Namun, perusahaan itu diduga melakukan kegiatan penambangan dan penjualan ore nikel sejak 2019.
Selain itu, izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut disebut telah dicabut pada 2022. Meski demikian, dugaan aktivitas pertambangan nikel tetap menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Ketua Umum FKMH Sultra, Salfin Tebara, menilai penyidikan yang dilakukan Kejati Sultra harus diperluas hingga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik operasional perusahaan.
Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan semata, tetapi harus mengungkap pihak yang memiliki kendali terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum tersebut.
“Secara kelembagaan kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dan kendali terhadap aktivitas PT BPS. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan pengendali perusahaan, bukan hanya pelaksana di lapangan,” kata Salfin dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Salfin mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah figur yang selama ini dikenal sebagai pemilik maupun pihak yang memiliki pengaruh terhadap operasional perusahaan. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung turun langsung melakukan supervisi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurutnya, dugaan pertambangan ilegal bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak dan pajak daerah, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan perizinan.
“Setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar izin atau tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Karena itu, kasus ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya.
FKMH Sultra sebelumnya berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI untuk mendesak percepatan penanganan perkara tersebut. Namun agenda itu ditunda karena sejumlah organisasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan sedang menggelar aksi terkait isu nasional di sejumlah titik strategis di Jakarta.
Meski demikian, FKMH memastikan agenda demonstrasi tersebut tidak dibatalkan. Organisasi itu berencana menjadwalkan ulang aksi pada Jumat, 19 Juni 2026, dengan tuntutan agar Kejaksaan Agung mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT BPS dan menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional perusahaan tersebut.
Menurut FKMH Sultra, penanganan perkara ini akan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar