Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » 58 Pasangan Jadi Korban Dugaan Penipuan WO Marwah di Jakarta Timur, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

58 Pasangan Jadi Korban Dugaan Penipuan WO Marwah di Jakarta Timur, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (kabaristana.com) – Polres Metro Jakarta Timur mencatat sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO) Marwah. Hingga kini, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan penyidik memperoleh data tersebut dari laporan dan pendataan yang terus berlangsung.

“Berdasarkan data sementara, sebanyak 58 calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan WO Marwah di Jakarta Timur,” kata Alfian, Minggu.

Dua Pasangan Tetap Menikah, Layanan Tidak Sesuai Janji

Dari 58 pasangan yang terdata, dua pasangan tetap melangsungkan pernikahan. Namun, pihak WO Marwah tidak memberikan layanan sesuai paket yang mereka tawarkan sebelumnya.

Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum bisa melaksanakan acara pernikahan yang telah mereka rencanakan karena penyelenggara tidak memenuhi kewajibannya.

Kondisi tersebut membuat banyak calon pengantin mengalami kerugian finansial dan terpaksa menunda acara pernikahan mereka.

Kerugian Korban Diperkirakan Terus Bertambah

Alfian menjelaskan penyidik baru mendata 24 korban secara resmi. Dari jumlah tersebut, korban melaporkan total kerugian sekitar Rp2.658.885.000.

Menurut Alfian, angka tersebut masih berpotensi meningkat karena penyidik masih memeriksa puluhan korban lainnya.

“Jumlah kerugian masih dapat bertambah seiring pendataan dan pemeriksaan korban yang masih berlangsung,” ujarnya.

Polisi Tetapkan Pemilik WO Marwah Sebagai Tersangka

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangani kasus ini setelah menerima sejumlah laporan dari calon pengantin.

Para korban mengaku telah membayar paket pernikahan kepada WO Marwah. Namun, pihak penyelenggara tidak merealisasikan layanan yang mereka janjikan.

Selain itu, banyak korban mengaku kesulitan menghubungi pihak WO ketika jadwal pernikahan semakin dekat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, RM dan ER, sebagai tersangka. Polisi menahan keduanya sejak Sabtu (30/5) untuk menjalani proses hukum.

Penyidik Telusuri Aliran Dana Korban

Penyidik tidak hanya menghitung total kerugian korban. Polisi juga menelusuri penggunaan dana yang telah disetorkan para calon pengantin kepada WO Marwah.

Selain itu, penyidik terus membuka pendataan bagi korban lain yang belum melapor.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus mendalami modus operandi para tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Alfian.

Polisi Imbau Korban Segera Melapor

Polisi menjerat RM dan ER dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Polres Metro Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor. Langkah tersebut akan membantu penyidik melengkapi data korban dan mengungkap kasus secara menyeluruh.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUU Perampasan Aset: Pakar Soroti Perlindungan Harta yang Bukan Hasil Kejahatan

    RUU Perampasan Aset: Pakar Soroti Perlindungan Harta yang Bukan Hasil Kejahatan

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Komisi III DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Senin (7/9/2026). Komisi III menghadirkan sejumlah pakar dalam rapat tersebut. Sekretaris Jenderal DPP Peradi Profesional Yuhelson menyoroti pentingnya pemulihan aset hasil tindak pidana. Ia meminta proses tersebut tetap menghormati hukum dan hak milik yang sah. Komisi III Bahas RUU Perampasan […]

  • Ilustrasi Penyegelan lokasi tambang nikel ilegal Malut oleh pemerintah

    Satgas PKH Denda Rp500 Miliar Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara, Nama Gubernur Ikut Terseret

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Maluku Utara, Kabaristana.com | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda Rp500 miliar terhadap aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Maluku Utara. Satgas menemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai perizinan. Satgas PKH di bawah pimpinan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin langsung menyegel sejumlah lokasi tambang. Tim menemukan pelanggaran tata ruang […]

  • Iran eksekusi mata-mata asing di tengah protes nasional Iran

    Iran Eksekusi Pria Terkait AS dan Israel di Tengah Gejolak Protes Nasional

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 183
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) || Iran eksekusi mata-mata asing kembali menjadi perhatian dunia. Pemerintah Iran mengeksekusi Ali Fahim pada Senin (6/4/2026). Otoritas menuduh ia bekerja sama dengan Amerika Serikat dan Israel dalam gelombang protes awal tahun ini. Iran Eksekusi Mata-mata Asing Usai Putusan MA Mahkamah Agung Iran menguatkan vonis terhadap Fahim. Aparat kemudian langsung menjalankan hukuman gantung. […]

  • Tambang ilegal Sumatera Barat di kawasan hutan

    Andre Rosiade Ungkap Ada “Pemain” Tambang Ilegal di Sumbar, Bareskrim Turunkan Tim

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 329
    • 0Komentar

    JAKARTA,(kabaristana.com) | Anggota DPRD asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, mengungkap dugaan adanya pihak-pihak yang menjadi “pemain” dalam praktik penambangan ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Aktivitas tersebut tersebar di beberapa daerah, antara lain Pasaman Barat, Solok Selatan, dan Kabupaten Sijunjung. Andre menilai praktik penambangan tanpa izin itu berlangsung cukup lama dan melibatkan peran pihak tertentu. […]

  • Produksi Minyak Libya 2025 Capai Rekor 12 Tahun

    Produksi Minyak Libya 2025 Capai Rekor 12 Tahun

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | Produksi minyak Libya 2025 mencatat capaian tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Pemerintah Libya melaporkan produksi minyak nasional mencapai 1,37 juta barel per hari, seiring pemulihan sektor energi dan meningkatnya aktivitas di sejumlah ladang minyak utama. Perdana Menteri Libya, Abdulhamid Dbeibah, menyampaikan capaian tersebut saat membuka Konferensi Tingkat Tinggi Energi dan Ekonomi Libya […]

  • Ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hakim dan pengunjung dalam kasus korupsi Labkesda Bengkulu

    Vonis Korupsi Labkesda Bengkulu: Eks Kadinkes dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Vonis korupsi Labkesda Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani. Hakim memberi pidana satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari. Selanjutnya, Ketua majelis hakim, Achmadsyah Ade […]

expand_less