58 Pasangan Jadi Korban Dugaan Penipuan WO Marwah di Jakarta Timur, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Salah satu pasangan calon pengantin Aldi (32) dan Feny (32) yang menjadi korban dugaan penipuan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) yang berkantor di kawasan Jakarta Timur, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (24/5/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) – Polres Metro Jakarta Timur mencatat sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO) Marwah. Hingga kini, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan penyidik memperoleh data tersebut dari laporan dan pendataan yang terus berlangsung.
“Berdasarkan data sementara, sebanyak 58 calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan WO Marwah di Jakarta Timur,” kata Alfian, Minggu.
Dua Pasangan Tetap Menikah, Layanan Tidak Sesuai Janji
Dari 58 pasangan yang terdata, dua pasangan tetap melangsungkan pernikahan. Namun, pihak WO Marwah tidak memberikan layanan sesuai paket yang mereka tawarkan sebelumnya.
Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum bisa melaksanakan acara pernikahan yang telah mereka rencanakan karena penyelenggara tidak memenuhi kewajibannya.
Kondisi tersebut membuat banyak calon pengantin mengalami kerugian finansial dan terpaksa menunda acara pernikahan mereka.
Kerugian Korban Diperkirakan Terus Bertambah
Alfian menjelaskan penyidik baru mendata 24 korban secara resmi. Dari jumlah tersebut, korban melaporkan total kerugian sekitar Rp2.658.885.000.
Menurut Alfian, angka tersebut masih berpotensi meningkat karena penyidik masih memeriksa puluhan korban lainnya.
“Jumlah kerugian masih dapat bertambah seiring pendataan dan pemeriksaan korban yang masih berlangsung,” ujarnya.
Polisi Tetapkan Pemilik WO Marwah Sebagai Tersangka
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangani kasus ini setelah menerima sejumlah laporan dari calon pengantin.
Para korban mengaku telah membayar paket pernikahan kepada WO Marwah. Namun, pihak penyelenggara tidak merealisasikan layanan yang mereka janjikan.
Selain itu, banyak korban mengaku kesulitan menghubungi pihak WO ketika jadwal pernikahan semakin dekat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, RM dan ER, sebagai tersangka. Polisi menahan keduanya sejak Sabtu (30/5) untuk menjalani proses hukum.
Penyidik Telusuri Aliran Dana Korban
Penyidik tidak hanya menghitung total kerugian korban. Polisi juga menelusuri penggunaan dana yang telah disetorkan para calon pengantin kepada WO Marwah.
Selain itu, penyidik terus membuka pendataan bagi korban lain yang belum melapor.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus mendalami modus operandi para tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Alfian.
Polisi Imbau Korban Segera Melapor
Polisi menjerat RM dan ER dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Polres Metro Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor. Langkah tersebut akan membantu penyidik melengkapi data korban dan mengungkap kasus secara menyeluruh.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar