Mahasiswa Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan PT TMS, KPK Diminta Bertindak
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- visibility 186
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Kabaristana.com | Koalisi Mahasiswa Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Dalam aksi itu, massa mendesak aparat penegak hukum memeriksa istri Gubernur Sulawesi Tenggara terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kejahatan lingkungan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh PT TMS.
Para mahasiswa dan aktivis lingkungan menilai penegakan hukum harus berjalan transparan dan objektif. Mereka menekankan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk keluarga pejabat publik.
Temuan BPK dan Sanksi Administratif
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi perambahan kawasan hutan secara ilegal oleh PT TMS. Namun, aparat hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,5 triliun.
Dari total denda itu, perusahaan baru merealisasikan pembayaran sekitar Rp500 juta. Kondisi ini memicu pertanyaan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa aparat tidak menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Mahasiswa Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Koordinator aksi, Saiydul, menyatakan bahwa dugaan tersebut muncul berdasarkan dokumen dan informasi yang beredar. Dokumen itu mengaitkan aktivitas perusahaan dengan kawasan hutan lindung.
Ia meminta aparat memeriksa semua pihak yang disebut dalam laporan. Menurutnya, langkah itu penting untuk mencegah intervensi kekuasaan dalam proses hukum.
“Pemeriksaan ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan objektif dan terbuka. Semua pihak yang disebut dalam laporan harus memberikan klarifikasi sesuai hukum,” ujar Saiydul, Senin (26/1/2026).
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Koalisi juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Mereka menilai KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri potensi konflik kepentingan maupun pembiaran pelanggaran hukum.
Menurut mereka, penyalahgunaan jabatan dapat merugikan negara dan merusak lingkungan. Karena itu, mereka meminta KPK bertindak independen dan profesional.
Dugaan Aliran Dana untuk Pilgub 2024
Koalisi mengungkap dugaan adanya aliran dana dari aktivitas pertambangan PT TMS untuk kepentingan politik. Dugaan itu berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2024.
Mereka meminta aparat menelusuri pola pendanaan politik secara menyeluruh. Jika dana hasil tambang digunakan untuk agenda elektoral, maka persoalan itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
“Jika benar ada aliran dana tambang untuk Pilgub 2024, ini masalah serius. KPK harus menelusuri aliran dana dan potensi konflik kepentingan,” tegas Saiydul.
Dampak Lingkungan dan Prinsip Berimbang
Mahasiswa menilai dugaan penyerobotan hutan lindung dapat merusak ekosistem. Aktivitas itu juga berpotensi menghilangkan fungsi resapan air dan mengancam masyarakat sekitar.
Hingga berita ini terbit, pihak istri Gubernur Sulawesi Tenggara dan manajemen PT TMS belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk memenuhi prinsip cover both sides.
Masyarakat sipil berharap aparat segera memberikan penjelasan resmi mengenai status laporan. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan hutan lindung demi keberlanjutan lingkungan dan supremasi hukum.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar