Konsolidasi BUMN Asuransi Dipercepat, OJK Kawal Rencana Strategis IFG
- account_circle Retanto
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan perkembangan konsolidasi BUMN asuransi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) – Konsolidasi BUMN Asuransi menjadi langkah strategis IFG untuk memperkuat industri asuransi nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh proses berjalan terukur serta tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan IFG telah menyampaikan rencana konsolidasi sejumlah perusahaan BUMN di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi. OJK terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan agar proses berlangsung lancar.
IFG Rancang Skema Penggabungan Perusahaan
IFG merancang sejumlah skema untuk memperkuat perusahaan pelat merah di sektor keuangan. Perusahaan asuransi umum konvensional menjalani konsolidasi penuh maupun selektif sesuai kebutuhan bisnis.
Pada segmen asuransi jiwa konvensional, IFG menempuh jalur merger dan akuisisi secara bertahap. Strategi tersebut bertujuan membangun perusahaan yang lebih kuat dan kompetitif.
Untuk sektor asuransi umum syariah, IFG memilih satu perusahaan sebagai entitas utama. Selanjutnya, IFG memindahkan portofolio bisnis dari perusahaan lain ke entitas tersebut.
IFG juga menata perusahaan penjaminan konvensional melalui pemurnian usaha. Pada saat yang sama, IFG menyusun rencana konsolidasi perusahaan penjaminan syariah.
OJK Perkuat Struktur Industri
OJK mendukung konsolidasi karena langkah itu memperkuat modal dan ekuitas perusahaan. Kondisi keuangan yang lebih kuat membantu perusahaan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis secara berkelanjutan.
OJK menetapkan batas minimum ekuitas yang wajib dipenuhi seluruh perusahaan paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.
Data OJK hingga April 2026 menunjukkan 118 perusahaan dari total 145 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas. Capaian itu menunjukkan sebagian besar pelaku industri telah memperkuat fondasi keuangannya.
Industri Asuransi Didorong Lebih Kompetitif
OJK meminta perusahaan yang belum memenuhi persyaratan agar segera menjalankan program penguatan modal. Regulator memantau perkembangan program tersebut secara berkala.
Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan hingga akhir tenggat wajib menjalankan program penyehatan sesuai regulasi. OJK juga menyiapkan langkah pengawasan lanjutan untuk memastikan kepatuhan industri.
Melalui konsolidasi dan penguatan modal, pemerintah menargetkan industri asuransi nasional menjadi lebih sehat, efisien, serta mampu meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
- Penulis: Retanto
- Editor: Wilda

Saat ini belum ada komentar