Aksi di Depan KPK RI dan Kejaksaan Agung RI: Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di BPN Konawe Selatan serta Dugaan Kongkalikong Pengukuran Lahan Bersengketa
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
- visibility 114
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Adi Mangidi memimpin sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 17 Juni 2026. Massa aksi mendesak KPK dan Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, serta penyimpangan administrasi pertanahan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Mahasiswa menggelar aksi tersebut setelah masyarakat melaporkan dugaan permintaan uang dalam proses penerbitan dan balik nama sertifikat tanah. Mereka juga menilai berbagai dugaan penyimpangan administrasi telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Dugaan Penyimpangan Pertanahan Konawe Muncul di Lahan Sengketa
Adi Mangidi meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pengacara Samsuddin. Menurut Adi, masyarakat menduga Samsuddin memicu keresahan warga, terutama di Desa Pelandia, Kecamatan Buke.
“Kami menilai terdapat indikasi hubungan yang tidak wajar antara pihak tertentu dengan oknum di sektor pertanahan. Kondisi itu berpotensi memicu konflik agraria. Dugaan tersebut semakin menguat karena ada kegiatan pengukuran dan plotting pada lahan sengketa,” kata Adi.
Adi menjelaskan bahwa masyarakat memperoleh informasi mengenai kegiatan plotting dan pengukuran. Berdasarkan informasi itu, Samsuddin bersama petugas pengukuran Kantor Pertanahan Konawe Selatan bernama Wawan diduga mengukur dan memetakan lahan sengketa sebelum pihak berwenang menyelesaikan status hukumnya.
Warga menolak kegiatan tersebut karena para pihak masih memperkarakan lahan itu. Mereka khawatir aktivitas tersebut memicu konflik horizontal.
Dugaan Penyimpangan Pertanahan Konawe Picu Keresahan Warga
Adi mengatakan perselisihan antara warga Desa Pelandia dan pihak Samsuddin telah berlangsung sekitar tiga bulan. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebidang tanah yang berada di wilayah administrasi Desa Pelandia, Kecamatan Buke.
Namun, pihak Samsuddin menganggap lahan tersebut masuk ke wilayah Desa Andoolo. Adi menilai perbedaan klaim itu membuat masyarakat terus merasa resah. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera menyelesaikan persoalan tersebut agar konflik sosial tidak meluas.
Adi juga meminta organisasi advokat tempat Samsuddin bernaung mengevaluasi anggotanya.
“Kami meminta organisasi advokat mengevaluasi Saudara Samsuddin. Kami menilai tindakannya meresahkan masyarakat. Ia diduga berulang kali berupaya menguasai lahan milik masyarakat dengan memanfaatkan relasi yang dimilikinya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Adi.
Dugaan Penyimpangan Pertanahan Konawe Jadi Tuntutan Mahasiswa
Mahasiswa menyampaikan empat tuntutan kepada KPK RI dan Kejaksaan Agung RI.
Pertama, mereka meminta aparat mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan uang dalam proses penerbitan dan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan.
Kedua, mereka meminta aparat menelusuri aliran dana beserta pihak yang diduga terlibat.
Ketiga, mereka meminta aparat mengusut pihak yang diduga memanipulasi administrasi dan dokumen pertanahan sehingga merugikan masyarakat.
Keempat, mereka meminta aparat menyelidiki oknum pertanahan yang diduga mengukur lahan ketika para pihak masih memperkarakan tanah tersebut.
Dugaan Penyimpangan Pertanahan Konawe Perlu Penanganan Transparan
Adi menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga integritas pelayanan publik di sektor pertanahan.
“Kami mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera mengambil langkah hukum yang konkret, profesional, dan transparan. Kami juga meminta aparat mengungkap seluruh fakta serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tutup Adi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar