KPK periksa lima saksi soal PNBP produksi tambang di Kutai Kartanegara
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 85
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Gedung komisi pemberantasan korupsi (KPK).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi pada Selasa (2/6/2026) untuk mendalami dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan. Fokus pemeriksaan meliputi iuran tetap dan iuran produksi atau royalti batu bara.
Penyidik meminta keterangan sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta. Mereka antara lain Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah dan Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah.
Selain itu, penyidik memeriksa LM yang pernah menjabat Senior Officer PT Pacific Global Utama periode 2005–2022. Penyidik juga meminta keterangan ADS yang bekerja di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara.
Saksi lainnya adalah Endri Erawan. Ia menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama dan anggota Exco PSSI.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada September 2017, KPK menetapkan Rita, Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai tersangka gratifikasi.
KPK menduga Rita menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Pada Juni 2024, KPK menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah. Penyidik juga menyita berbagai aset bernilai ekonomis lainnya.
Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dari sektor batu bara. Nilainya mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi.
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Ketiga perusahaan itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar